Oleh Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Abbas Al-Maliki
Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Abbas Al-Maliki
KATA PENGANTAR
Kitab berjudul مفاهيم يجب ان تصحح [ Terj. Pemahaman --salah/menyimpang-- yang Perlu Diluruskan]**), karya Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Abbas Al-Maliki Al-Hasaniy, merupakan kitab penting yang perlu dibaca oleh kaum muslimin yang mengaku dirinya sebagai pengikut setia faham Ahlussunnah Waljama’ah ala NU, agar dijadikan sebagai pedoman, pegangan dan benteng aqidah yang lurus untuk menangkis berbagai pemahaman keagamaan (aqidah) yang selama ini dipahami secara keliru oleh segelintir “santri baru” Salafi Wahabi dan gerombolannya, sehingga kaum muslimin “selamat” dari ketersesatan aqidah dan tidak mudah melontarkan tuduhan syirik, bid’ah, kafir, munafiq dan semisalnya kepada sesama saudara muslim yang nantinya justru berujung pada rusaknya aqidah dan ukhuwwah islamiyah.
Mengingat pentingnya persoalan tersebut, kami akan mempublikasikan hasil terjemahan terhadap kitab tersebut secara lengkap di blog ini secara bersambung.
Kami persilahkan para sahabat dan siapa saja yang membutuhkannya untuk mengkopi, memanfaatkan, dan menyebarluaskannya kepada kaum muslimin demi tegaknya aqidah Ahlussunnah Waljama’ah di muka bumi dan terciptanya kehidupan yang aman, tentram, saling menghormati dan penuh toleransi, baik dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asalkan disertai dengan menyebutkan sumber pengambilannya dan tidak digunakan untuk mencari keuntungan duniawi.
Akhirul kalam. Kami menyadari bahwa al-insanul mahallul khotho` wan nis-yan. Karenanya, sumbang saran, nasehat, pembetulan dan kritik yang konstruktif sangat diharapkan demi kesempurnaan postingan ini di masa mendatang. (Pentjm.)
________________________________________
RESIKO MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM
Kebanyakan
orang melakukan kesalahan dalam memahami hakekat sebab-sebab yang dapat
mengeluarkan pelakunya dari ruang lingkup agama Islam, dan ia wajib dihukumi
kafir. Anda dapat menyaksikan orang-orang yang mudah menuduh “kafir” seorang
muslim hanya disebabkan dia berbeda pendapat dengannya, sehingga dengan
pengkafiran tersebut jumlah kaum muslimin secara kuantitatif di seluruh dunia
akan tinggal sedikit. Kami husnuzhan ( berbaik sangka ) kepada mereka
yang suka mengkafirkan itu adalah lebih didasari oleh niat yang baik, yakni
ingin melaksanakan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar . Akan tetapi mereka
lupa bahwa kewajiban beramar ma’ruf dan nahi munkar tersebut seharusnya
dilakukan dengan cara yang bijaksana (bil hikmah) dan dengan nasehat
yang baik (wal mau’izhatul hasanah). Kalaupun akan dilakukan dengan
metode diskusi dan dialog (mujadalah), hendaklah dilakukan dengan cara
yang baik lagi sopan, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah dalam
Al-Qur’an surat An-Nahl, [16] : 125
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan
hikmah dan nasehat pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
Apabila Anda ingin mengajak seseorang agar melaksanakan shalat, menunaikan perintah-perintah Allah swt, menjauhi semua larangan-Nya, menyebarluaskan dakwah islamiyah, membangun masjid dan lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti sekolah pesantren, dan lain-lain, sampai pada persoalan yang menurut pandangan Anda merupakan suatu kebenaran, sedangkan menurut pandangan orang lain bukanlah suatu kebenaran, disebabkan para ulama dalam persoalan ini berbeda pendapat, kemudian orang yang tidak setuju dengan pendapat Anda tersebut, lalu Anda tuduh kafir hanya karena berbeda pendapat dengan anda, maka Anda benar-benar telah melakukan kemungkaran yang besar.
Al-‘Allamah al-Imam Sayyid Ahmad Masyhur
al-Haddad mengatakan:
“Telah disimpulkan adanya kesepakatan di kalangan para ulama Ahlussunnah wal Jamaah tentang larangan mengkafirkan seorang ahli kiblat (muslim), kecuali terhadap seseorang yang benar-benar atheis yang mengingkari adanya Allah swt, atau yang secara jelas melakukan perbuatan syirik tanpa perlu ditakwili lagi, atau mengingkari keberadaan para Nabi dan Rasul, atau mengingkari prinsip-prinsip ajaran Islam yang bernilai qath’iy (dogmatik), atau mengingkari kemutawatiran suatu hadis Nabi saw, atau mengingkari ajaran Islam yang sudah disepakati (ijmak) kepastiannya”
Prinsip-prinsip ajaran Islam yang bernilai dogmatik (qath’iy), antara lain ajaran tentang tauhid (Keesaan Allah), kenabian, keparipurnaan Risalah dengan diutusnya Nabi Muhammad saw, adanya kebangkitan dari kematian (yaumul ba’ts) pada hari kiamat nanti, hisab (penghitungan amal), pembalasan amal, kepastian adanya surga dan neraka. Maka menjadi kafir-lah orang yang mengingkari prinsip-prinsip ajaran Islam tersebut.
Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk melakukan kebohongan daripada sekelompok orang yang semisal dengan mereka. Tingkat kemutawatiran suatu hadis ada kalanya ditentukan oleh segi isnad, seperti hadis Nabi saw berikut :
من كـذب عليّ مـتـعمـدا
فـلـيتـبوّء مقـعد ه مـن الـنـار
“Barangsiapa
yang berdusta atas namaku, maka hendaklah dia menduduki tempat duduknya di
neraka”
Dari sudut isnad-nya, hadis mutawatir tersebut diriwayatkan oleh
para rawi (periwayat hadis) yang tidak mungkin bersepakat melakukan kebohongan.
Dan ada kalanya ditentukan oleh segi thabaqat-nya (lapisan), yakni sekelompok
rawi dalam setiap thabaqat atau lapisan, cukup banyak jumlahnya. Misalnya pada
thabaqat atau lapisan pertama yang terdiri dari para rawi kalangan sahabat yang
secara langsung meriwayatkan hadis dari Rasulullah saw . Kemudian disusul
sekelompok rawi pada lapisan kedua yang terdiri dari para rawi kalangan tabi’in
yang meriwayatkan hadis dari para sahabat Nabi. Dan seterusnya sampai pada
lapisan atau thabaqat terbawah.
Kemutawatiran hadis dari segi thabaqat ini adalah
seperti kemutawatiran Al-Qur’an, disebabkan hadis tersebut diriwayatkan secara
merata oleh lapisan masyarakat luas, baik di daerah timur maupun barat, baik
mengenai isi ajarannya, bacaannya, maupun lafazhnya, serta mempertemukan dari
lapisan satu ke lapisan berikutnya, sehingga tidak diperlukan lagi adanya
pengkajian, penelitian terhadap isnadnya.
Dan
terkadang pula bahwa kemutawatiran atau keterurutan dan kontinyuitas suatu
hadis adalah dalam segi pengamalan dan pewarisan tradisi, seperti keterurutan
suatu amal perbuatan dan tradisi mulai dari masa hidup Rasulullah saw sampai
sekarang, atau keterurutan dalam ilmu pengetahuan seperti mutawatirnya hadis
tentang mukjizat Nabi, meskipun secara detailnya sebagian hadis tersebut adalah
pada derajat Hadis Ahad (yakni suatu
hadis shahih yang tidak sampai pada derajat hadis mutawatir), akan tetapi
bertemu pada titik persamaan isinya, sehingga bernilai mutawatir secara qath’iy
(pasti kebenarannya) di dalam pengetahuan setiap muslim.
Menuduh dan menghukumi seorang muslim dengan
tuduhan kafir di luar kategori yang sudah dijelaskan di atas adalah sangat
berbahaya dan gawat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda :
إذا قال الرجل لأخيه يا كافر فقد باء بها
أحدهما
“Barangsiapa
yang mengatakan kepada saudaranya : “Hai si Kafir”, maka kembalilah hukum kafir
tersebut pada salah satu di antara keduanya”. (HR Bukhari, dari Abu
Hurairah ra).
Maksudnya, jika yang dipanggail itu benar-benar
kafir, maka hal itu tidak jadi masalah. Namun jika yang dipanggil dengan kata
“si Kafir” tersebut – menurut pandangan
Allah – bukan orang kafir, maka orang yang memanggilnya atau menuduhnya
demikian itulah yang kafir.
Tuduhan tersebut tidak dibenarkan diucapkan
kecuali oleh orang yang dengan pancaran syari’at telah mengetahui tempat
masuk-nya kedalam atau keluar-nya dari kekafiran seseorang, serta mengetahui
batas-batas pembeda antara kekufuran dan
keimanan seseorang menurut ukuran
syari’at Islam. Oleh karenanya, seseorang tidak boleh melibatkan diri dalam
persoalan ini, lalu saling kafir mengkafirkan orang lain lebih atas dasar
khayalannya, rekayasa atau persangkaan semata, dan bukan atas dasar keyakinan
dan ilmu yang benar. Misalnya mengkafirkan seseorang hanya disebabkan oleh
perbuatan maksiatnya, padahal orang tersebut masih memiliki keimanan yang lurus
dan masih berpegang teguh pada dua kalimat syahadat.
Sebuah hadis dari Anas bin Malik ra, bahwa
Rasulullah saw bersabda:
ثلاث
من أصل الإيمان : الكفء عمن قال لا إله إلا الله لا نكفره بذنب ولا نخرجه عن
الإسلام بالعمل, والجهاد ماض منذ بعثني الله إلى أن يقاتل آخر أمتي الدجال لا
يبطله جور جائر و لا عدل عادل و الإيمان بالأقدار
“Tiga
hal yang menjadi prinsip keimanan : 1) menghindarkan diri dari orang
yang mengucapkan La ilaha illallah, dan kami tidak mengkafirkan orang tersebut
disebabkan amal perbuatannya; 2) jihad
itu berlaku terus sejak Allah swt mengutusku sampai umatku yang terakhir
memerangi Dajjal. Jihad ini tidak dapat dibatalkan oleh kelalimannya orang yang
zhalim dan keadilannya orang yag berbuat adil;
3) Meyakini takdir Allah “ (HR Abu Dawud).
Oleh karena itu, kami memperingatkan agar jangan
sampai kalian mudah mengkafirkan seseorang bukan pada tempatnya, disebabkan
resikonya sangat besar.
Kalo antum nuduh tahlilan syirik,dan tuduhan antum salah, bisa2 antum sendiri yang justru menjadi musyrik. |
_________________________
Ket.**) Pemahaman --"salah/menyimpang"-- Yang Perlu Diluruskan, untuk selanjutnya disingkat "PYPD"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar