Tampilkan postingan dengan label wasithah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wasithah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Juni 2013

PYPD - 25. Beristighotsah & Ungkapan Sanjungan Kepada Rasulullah SAW



Oleh Sayyaid Muhammad Alawi Al-Maliki




Beristighatsah Kepada Rasulullah SAW

Disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Thabrani didalam kitabnya, Majma’ al-Kabir, bahwa pada masa hidup Rasulullah saw, ada seorang munafik yang suka mengganggu dan menyakiti kaum muslimin. Abu Bakar bilang, “Mari kita minta bantuan kepada Rasulullah saw dari gangguan orang munafik itu”. Setelah hal itu diadukan, lalu beliau bersabda :

إنّـه لا يستـغاث بـي, و إنّـما يستـغاث باللـه
Sesungguhnya  hal ini tidak boleh dimintakan bantuannya kepadaku, tetapi hanya dapat dimintakan bantuannya kepada Allah swt".

Hadis di atas mereka jadikan sebagai alasan untuk menolak beristighatsah (meminta bantuan) kepada Rasulullah saw. Pada prinsipnya, alasan mereka ini salah alamat dan tidak sesuai dengan sasaran pembicaraannya.
Kalau kita   berpegangan pada makna tekstualnya (zhahir lafazh), memang hadis tersebut melarang beristighatsah kepada Rasulullah saw secara mutlak. Jika demikian, hal ini berarti sangat kontradiktif dengan perilaku para sahabat yang meminta bantuan kepada beliau saw. Seperti mereka meminta  bantuan kepada beliau, meminta hujan kepada Allah swt dengan perantaraan beliau, dan minta didoakan beliau. Sementara beliau saw sendiri mengabulkan permintaan mereka dengan senang hati.
Atas kenyataan ini diharapkan, sewaktu menakwilkan atau menafsirkan suatu hadis haruslah mengkaitkannya dengan hadis-hadis lain pada umumnya, sehingga dihasilkan suatu pemahaman yang obyektif, menyeluruh dan tepat sasaran, serta tidak bertentangan dengan nash-nash hadis yang lain.
Menurut pemahaman kami,   hadis di atas  mengokohkan dan  menetapkan hakikat Tauhid pada inti akidah, yaitu bahwa yang berhak memberikan bantuan dan pertolongan adalah hanya Allah swt semata. Sementara makhluk adalah berstatus sebagai Wasithah (perantara) dalam persoalan ini. Atau dengan hadis di atas, Rasulullah saw bermaksud memberikan suatu pengajaran kepada umat islam, agar mereka tidak meminta bantuan dan pertolongan kepada orang lain mengenai sesuatu yang diluar kemampuannya, seperti meminta dimasukkan ke surga, diselamatkan dari siksa neraka, diberi hidayah dan hal-hal lain yang diluar kemampuan manusia.
Hadis di atas tidak menunjukkan suatu pemahaman agar meminta bantuan dan pertolongan hanya kepada orang yang masih hidup saja, bukan kepada orang yang mati. Bahkan secara tekstual hadis tersebut melarang untuk selamanya meminta bantuan dan pertolongan kepada selain Allah swt, baik kepada orang yang masih hidup maupun yang sudah mati. Akan tetapi, makna tekstual semacam ini bukanlah  makna sesungghuhnya yang dimaksudkan oleh hadis tersebut.
Sesepuh Islam Ibnu Taimiyah didalam kitabnya, Al-Fatawa, memberikan suatu petunjuk atas makna hadis di atas. Bahwa terkadang didalam firman Allah swt dan hadis Rasulullah saw itu ada suatu ungkapan atau perkataan yang memiliki makna yang sudah benar dan jelas. Akan tetapi sebagian orang memahaminya dengan pemahaman yang tidak dikehendaki oleh Allah swt dan Rsul-Nya. Pemahaman semacam ini tertolak.
Misalnya sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Thabrani didalam kitabnya, Mu’jam al-Kabir, baha pada jaman Rasulullah saw ada seorang munafik yang mengganggu dan menyakiti kaum muslimin, lalu Abu Bakar mengatakan: “Marilah kita meminta bantuan kepada Rasulullah saw dari gangguan orang munafik ini”. Maka beliau saw bersabda, “Sesungguhnya hal ini tidak boleh dimintakan bantuannya kepadaku. Akan tetapi hanya boleh dimintakan bantuannya kepada Allah swt
 Dengan sabdanya itu Rasulullah saw menghendaki makna yang kedua, yakni dilarang meminta bantuan kepada beliau sesuatu yang tidak mampu beliau lakukan kecuali Allah swt. Jika pemahamannya tidak seperti itu, maka tidak mungkin para sahabat meminta kepada beliau agar mendoakan mereka, atau meminta diturunkannya hujan melalui perantaraan beliau, sebagaimana yang disebutkan didalam hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Umar, bahwa ia berkata: “Barangkali Anda masih ingat sebuah syair yang disenandungkan oleh seorang A’rabi yang isinya meminta diturunkan hujan melalui perantaraan Rasulullah saw. Saya melihat ke arah wajah beliau yang didongakkan ke atas sambil meminta hujan kepada Allah swt. Beliau tidak menurunkan pandangannya ke bawah sampai hujan itu benar-benar diturunkan”.



Ungkapan Sanjungan Yang Menjadi Sebab Pengkafiran

Ada beberapa ungkapan kata sanjungan dan pujian kepada Rasulullah saw yang menjadi obyek perdebatan di kalangan mereka, lalu sebagian mereka melontarkan tuduhan Kafir kepada orang yang mengucapkannya. Seperti kata sanjungan berikut ini :
Tiada tempat berlindung bagi kami selain Rasulullah saw”
Tiada yang dapat diharapkan selain Rasulullah saw”
Sesungguhnya kami berlindung kepada Rasulullah saw”
Kepada Rasulullah saw-lah diadukan semua kesulitan”
Jika engkau (Ya Rasulullah) menolak, siapa lagi tempat kami meminta!”
Maksud mereka mengucapkan sanjungan di atas tiada lain adalah “Tiada tempat berlindung, tiada yang dapat kami harapkan, dan tiada tempat mengadukan problem hidup, kepada sekalian manusia, selain kepada Rasulullah saw. Disebabkan kemuliaan beliau di sisi Allah swt, kami berharap agar beliau sudi menghadap dan meminta sesuatu kepada Allah swt. Jika beliau menolaknya, kepada siapa lagi kami meminta?”
Meskipun demikian, kami tidak mempergunakan ungkapan sanjungan di atas didalam bertawassul dan berdoa. Kami pun juga tidak mengajak dan menganjurkan orang-orang untuk melakukan cara sanjungan seperti itu. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman dan keraguan akibat ungkapan kata sanjungan yang mengundang perselisihan itu. Lalu kami gunakan ungkapan kata yang secara lahir tidak mengundang keraguan dan perselisihan.
Hanya saja yang kami sayangkan adalah tuduhan kafir, sesat, syirik dan sejenisnya yang dilontarkan mereka kepada orang yang mengucapkan kata sanjungan di atas. Menurut pandangan kami, tuduhan mereka tersebut merupakan tindakan semberono, tergesa-gesa dan sama sekali tidak terpuji serta tidak ada gunanya. Disebabkan orang yang dituduh kafir, sesat dan syirik tersebut adalah termasuk orang yang masih memegangi Tauhid, masih ber-Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah swt dan Muhammad adalah utusan Allah, masih melakukan shalat, serta masih membenarkan semua Rukun-rukun agama. Mereka meyakini Allah sebagai Tuhan, Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Allah, dan Islam sebagai agamanya. Dengan demikian, ia tetap berada dalam lingkaran  kaum muslimin dan ia tetap berhak mendapatkan perlindungan Islam, baik hartanya, jiwanya maupun kehormatannya. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat seperti yang kita kerjakan, masih memegangi agama Islam, dan berkiblat (ke Ka’bah) seperti yang kita lakukan, serta memakan sembelihan kita, maka ia adalah seorang muslim yang berhak mendapatkan “Dzimmah” (jaminan perlindungan) Allah swt dan Rasul-Nya. Karena itu, kalian tidak boleh mengganggu apa yang menjadi “Dzimmah”-nya itu”. (HR Bukhari).
Dari sini maka yang menjadi kewajiban bagi kita adalah : Jika kita menemukan atau mendengarkan ungkapan kata dari kaum muslimin yang nampaknya mengarah kepada suatu pemahaman yang menyimpang dari konsep Tauhid, maka kita wajib menafsirkannya sebagai ungkapan kata “Majaz Aqli”. Maka tidak ada jalan dan alasan untuk menuduhnya Kafir. Karena ungkapan kata “Majaz Aqli” semacam itu juga banyak digunakan didalam ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi. Dengan demikian, jika kita menyaksikan suatu ungkapan kata yang diucapkan oleh orang yang men-Tauhid-kan Allah swt yang nampaknya bertentangan dengan akidah, maka harus kita pandang sebagai ungkapan “Majaz Aqli”. Karena Akidah mereka yang sebenarnya  adalah  mengakui dan meyakini Allah swt sebagai Dzat Yang Menciptakan semua makhluk beserta perbuatannya; tiada seorang pun, yang mampu memberi bekas, pengaruh, atau ikut campur dalam proses “penciptaan” tersebut selain Allah swt semata, baik orang itu masih hidup maupun yang sudah mati.
Itulah akidah dan keyakinan orang yang berpegangan pada prinsip ajaran Tauhid  yang benar. Orang yang menyimpang dari akidah Tauhid ini berarti ia jatuh kedalam kesyirikan. Dan secara mutlak  dapat dikategorikan telah keluar dari agama Islam dan kelompok kaum muslimin, bagi setiap orang yang berkeyakinan bahwa sesuatu selain Allah swt memiliki kemampuan mutlak tak terbatas dalam berbuat dan bertindak, termasuk dalam memberikan rizki, hidup dan mati. Karena perbuatan dan tindakan yang demikian itu hanya Hak dan Milik Allah swt. Dan ungkapan kata yang meragukan yang telah keluar dari mulut orang yang bersyahadat, haruslah ditafsirkan sebagai ungkapan kata memohon syafaat, bantuan atau pertolongan kepada Allah swt dengan jalan “wasilah”. Adapun maksud yang sebenarnya yang ia tuju adalah Allah swt. Maka tidak tergolong kaum muslim-mukmin, orang yang berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan “wasilah”, “wasithah”, atau “perantara” itulah yang sebenarnya yang kuasa dan mampu secara mandiri melakukan dan tidak melakukan, mengabulkan dan tidak mengabulkan, tanpa menoleh sedikit pun kepada Kemahakuasaan Allah swt. Paling sedikit, keyakinan semacam itu mendekati kesyirikan.
Kami senantiasa memohon perlindungan kepada Allah swt dari usaha melontarkan tuduhan Kafir, Musyrik, Bid’ah, atau Sesat, kepada orang islam yang jelas-jelas masih memegangi dua kalimat syahadat, baik tuduhan itu disebabkan kebodohan dan kesalahannya maupun benar-benar ada unsur kesengajaan.
Kami memandang, jika mereka salah dalam mengutarakan kata-kata, seperti meminta ampunan, surga, syafaat, dan kesuksesan hidup kepada Rasulullah saw secara langsung, maka hal itu tidak akan merusak Akidah atau Ketauhidan mereka, karena maksud yang sebenarnya di balik tindakan mereka itu, pada hakekatnya, adalah memohon syafaat dan bantuan kepada Allah swt dengan cara menjadikan Rasulullah saw sebagai “wasilah” atau “wasithah” mereka, yang jika kita terjemahkan maka akan berbunyi: “Ya Rasulullah saw ! Memohonlah kepada Allah swt dosa-dosa kami diampuni-Nya..; agar Dia melimpahkan rahmat-Nya kepada kami”, atau berbunyi : “Ya Rasulullah saw! Kami bertawassul kepada Allah swt dengan perantaraanmu, agar Dia mengabulkan hajat keperluanku…; agar Dia menghilangkan kesusahanku…; agar Dia merealisir cita-citaku…”
Kenyataannya para sahabat memang melakukan demikian, seperti mengadukan kepada Rasulullah saw problem kemiskinan, bertumpuk-tumpuknya hutang, sakit, tertimpa balak dan lain-lain sebagaimana yang kami jelaskan di muka. Dan beliau tidak pernah menolak permintaan mereka, bahkan menanggapinya dengan senang hati, disertai suatu keyakinan bahwa beliau tidak merasa melakukannya sendiri secara mutlak tanpa keikutsertaan kekuasaan dan izin Allah swt .
 Oleh karenanya, Anda akan menyaksikan ucapan dan tindakan Rasulullah saw yang antara satu dengan lainnya nampak kontradiktif. Hal ini beliau maksudkan untuk menghindarkan mereka dari perbuatan syirik, dan sebagai peringatan kepada umatnya dalam bentuk yang beragam sesuai dengan situasi-kondisi mereka yang dinasehati. Misalnya, (1). pada suatu kesempatan, beliau mengatakan bahwa dirinya adalah “Sayyidu waladi Adam” (pemuka manusia keturunan Adam) dan pada kesempatan lain beliau menyatakan larangan untuk men-Sayyid-kannya (mengangkat atau menyanjung sebagai “Sayyid” atau pemuka atau tuan), karena “Sayyid” yang sesungguhnya adalah Allah swt.  (2). Pada suatu  kesempatan para sahabat meminta bantuan atau bertawassul dengan beliau saw, lalu beliau mengajarkan suatu doa untuk bertawassul. Namun pada kesempatan yang berbeda beliau mengatakan: “Sesungguhnya istighatsah (minta bantuan/pertolongan) itu ditujukan kepada Allah swt dan bukan kepada aku”. (3). Pada suatu waktu para sahabat meminta bantuan dan pertolongan (penyembuhan dan lainnya) kepada beliau, dan beliau mengabulkan permintaan mereka, bahkan beliau menyodorkan dua pilihan, apakah mereka bersikap sabar atas musibah, cobaan atau sakit yang menimpanya sehingga ia akan mendapatkan balasan akan dimasukkan Allah swt ke surga, ataukah cobaan dan balak tersebut ingin dihilangkan segera? Sebagaimana pilihan yang pernah disodorkan kepada seorang lelaki yang buta, atau kepada sahabat Qatadah ra yang bola matanya keluar menggantung di atas pipinya. Namun pada waktu yang berbeda beliau mengatakan, “Bila Anda meminta, mintalah (secara langsung) kepada Allah swt dan bila minta tolong, mintalah tolong kepada Allah swt”.  (4). Pada suatu kesempatan beliau mengatakan, “Barangsiapa yang membantu menghilangkan kesusahan orang Islam, maka Allah swt akan menghilangkan kesusahannya…”. Namun pada kesempatan yang berbeda beliau mengatakan, “Tiada yang mampu mendatangkan berbagai kebaikan, melainkan Allah swt”.
Dengan uraian di atas maka akan semakin jelas bagi Anda, bahwa Akidah yang kami miliki Alhamdulillah lebih jernih dan bersih. Kita selaku hamba Allah swt pada dasarnya tidak mampu melakukan aktifitas apa saja sendirian secara mutlak, lepas dari bantuan, kehendak dan izin Allah swt, sekalipun derajat dan status kita setingkat dengan Rasulullah saw. Hanya Allah swt lah yang pada hakekatnya  mampu memberikan kemanfaatan dan menolak madharat, serta mengabulkan semua doa dan memberikan pertolongan-Nya.
Kalau ada seseorang yang meminta bantuan dan pertolongan kepada Rasulullah saw, sesungguhnya didalam hatinya ia arahkan permintaannya itu kepada Allah swt. Dan terhadap orang ini, beliau saw tidak pernah menolak dan mentakan : “Anda jangan meminta sesuatu kepadaku…atau jangan mengadukan problem hidupmu kepadaku… Akan tetapi tujukanlah permintaanmu dan pengaduanmu itu kepada Allah swt. Mintalah secara langsung kepada-Nya, karena pintu-pintu-Nya selalu terbuka…Dia Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan doa. Dia tidak membutuhkan bantuan kepada siapa pun. Dan tiada tabir atau hijab yang menghalangi antara Dia dan makhluk-Nya”.



Kesimpulan

Tidak dapat dihukumi Kafir orang yang beristighatsah (meminta bantuan/pertolongan) kepada sesama makhluk, selama tidak disertai suatu keyakinan bahwa makhluk tersebut memiliki kemapuan mutlak dan menciptakan dan mengadakan (perbuatannya). Tidak ada bedanya apakah makhluk itu masih hidup maupun sudah mati. Jika berkeyakinan sebaliknya, yakni bahwa makhluk (manusia, jin, malaikat, dan lain-lain) tersebut memiliki kekuasaan atau kemampuan mutlak didalam menentukan, menciptakan dan mengadakan perbuatannya, maka kafirlah ia, sebagaimana I’tiqad kaum Mu’tazilah yang menganggap bahwa manusia memiliki kehendak dan kemampuan bebas dalam menentukan, menciptakan atau mengadakan perbuatannya. Namun jika berkeyakinanb bahwa Usaha atau Ikhtiyar yang dilakukan manusia itu sekedar sebagai “Sebab” atau “Perantara” terjadinya suatu perbuatan, sementara Pencipta perbuatan manusia yang hakiki adalah Allah swt, maka ia tidak-lah kafir.
Anda tahu bahwa kesimpulan dari keyakinan orang yang beriman terhadap orang-orang yang sudah wafat  adalah bahwa mereka itu sama keadaannya dengan orang yang hidup di dunia. Mereka tidak memiliki kemampuan mutlak dalam menciptakan da mengadakan perbuatannya sama seperti kemutlakan yang dimiliki Allah swt. Sangat tidak masuk akal jika ada yang mengatakan bahwa mereka yang sudah mati itu merupakan Roh-roh yang memiliki kehendak dan kemampuan bebas, sama seperti kemutlakan Tuhan, daripada orang yang masih hidup di dunia.
Jika ada pernyataan dan perbuatan yang secara lahiriyah menyimpang dari prinsip-prinsip akidah yang lurus, maka harus dipahami sebagai ungkapan “Majaz Aqli”  serta harus ditafsirkan bahwa semua perbuatan makhluk, baik yang hidup maupun yang sudah mati, adalah masih dalam batas-batas sebagai “Sebab” atau “Perantara”, bukan sebagai “Penyebab Utama” (Causa Prima). Itulah keyakinan seorang mukmin yang benar dalam memandang semua perbuatan makhluk. Kesalahan dan ketidakbenaran yang terlihat pada “Kulit” atau perbuatan lahir tidak otomatis menyebabkannya menjadi “Kafir” dan “Musyrik”.  Ukuran kekafiran dan kesyirikan seseorang adalah terletak pada kesalahan Akidah atau keyakinan didalam hati, bukan kesalahan ucapan dan perbuatan lahir.
Puncak persoalan Istighatsah pada orang yang sudah wafat, tak ubahnya seperti seseorang yang beristighatsah (meminta bantuan/pertolongan) kepada  orang yang lumpuh, dan ia tidak tahu bahwa dirinya lumpuh. Kemudian orang yang tidak lumpuh bilang, “Sesungguhnya tindakan meminta bantuan kepada orang yang lumpuh adalah syirik”. Sebenarnya keadaan orang yang lumpuh itu bukan berarti tidak dapat memberikan bantuan, dia tidak bisa memberikan bantuan dalam satu segi, namun dalam segi yang lain boleh jadi ia dapat memberikan bantuannya, misalnya bantuan doa. Dalam persoalan “Istighatsah” ini, keadaan orang yang lumpuh tidak jauh berbeda dengan keadaan orang yang mati, yakni bahwa bantuan yang bisa mereka berikan adalah dalam bentuk “Doa”.
Didalam sebuah hadis Nabi dituturkan: “Sesungguhnya keadaan amal perbuatanmu diceritakan oleh orang mati yang baru saja menghuni alam barzah (alam kubur) kepada para arwah keluargamu yang sudah lama mati. Jika amalmu itu mereka ketahui baik, mereka merasa gembira dan jika diketahui jelek, mereka berdoa: “Ya Allah! Janganlah Engkau mematikan dia terlebih dahulu sebelum  Engkau tunjukkan ia ke jalan yang benar, sebagaimana petunjuk yang telah Engkau berikan kepada kami”.
Hadis di atas dituturkan kembali oleh Imam Ahmad bin Hambal, yang memiliki beberapa jalur Sanad yang saling kuat menguatkan. (Lihat kitab Al-Fath ar-Rabbany : Tartib al-Musnad, juz 7; hal. 89 dan kitab Syarh ash-Shudur , karya imam As-Suyuthy).
Ibn al-Mubarak mengetengahkan suatu riwayat yang Sanad-nya sampai kepada Abu Ayyub : “Amal perbuatan orang-orang yang masih hidup di dunia akan diperlihatkan atau diceritakan kepada Arwah orang-orang yang sudah wafat. Jika mereka melihatnya baik, mereka merasa senang. Dan jika mereka melihatnya jelek, mereka akan berdoa: “Ya Allah! Kembalikan kami ke dunia untuk menemui mereka”. (Lihat kitab Ar-Ruh, karya Ibnul Qayyim al-Jauzy).








Sabtu, 08 Juni 2013

PYPD - 16. Hakekat Tawassul



Oleh: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Abbas Al-Maliki





1. Pengertian Tawassul


Sebagian besar orang salah faham terhadap pengertian Tawassul. Berikut ini kami akan menjelaskan pemahaman yang benar tentang pengertian Tawassul menurut cara pandang kami. Untuk itu perlu kami jelaskan terlebih dahulu tentang hakekat maknanya.

Pertama : Tawassul adalah salah satu cara dan metode dalam berdoa, serta salah satu pintu dari beberapa pintu bertawajjuh (menghadap) kehadirat Allah swt. Tujuan yang paling pokok  dan hakiki adalah Allah swt, sedangkan “Mutawassal” atau semua amal shaleh dan apa saja yang dijadikan sebagai sarana tawassul, adalah semata-mata sebagai Wasithah atau Wasilah (Perantara, Pengantar atau Mediator) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah swt. Jika ada orang yang berkeyakinan sebaliknya, yakni menjadikan “Mutawassal” (mediator) sebagai “Tujuan pokok”, maka bukanlah dipandang sebagai bentuk “Wasilah” atau Perantara,   berarti ia benar-benar telah melakukan kesyirikan.

Kedua : Orang yang bertawassul tidak melakukan tawassul kepada Allah swt dengan menggunakan suatu Wasithah atau “Perantara” tersebut, melainkan lebih disebabkan oleh kecintaannya atau “mahabbah”-nya kepadanya dan memiliki keyakinan bahwa Allah swt mencintai “Perantara” tersebut. Kalau tidak demikian, berarti ia adalah orang yang paling jauh dari dan sangat dibenci oelh Allah swt.

Ketiga : Sekiranya orang yang bertawassul tersebut berkeyakinan bahwa “perantara” atau “wasithah” itulah yang sebenarnya dapat mendatangkan manfaat dan menolak madharat, dan bukan Allah swt yang melakukannya, berarti ia melakukan kesyirikan.

Keempat : Tawassul bukanlah suatu keharusan. Terkabulnya suatu doa tidak tergantung kepada Tawassul tersebut. Tetapi tawassul semata-mata sekedar sebagai suatu doa secara mutlak kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-Ku bertanya keadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi segala perintah-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS Al-Baqarah,[2] : 186)
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
Katakanlah : “Serulah Allah, atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama apa saja kamu seru, Dia mempunyai Al-Asmaul Husna”  (QS Al-Isra’,[17] : 110). 

2. Bebarapa Model Tawassul Yang Disepakati  

Tidak seorang muslim pun yang berselisih faham tentang disyariatkannya Tawassul kepada Allah swt dengan perantaraan “amal shaleh”-nya. Orang yang melakukan puasa, shalat, membaca Al Qur’an dan shadaqah, sesungguhnya ia telah bertawassul dengan puasanya, shalatnya, bacaan Al Qur’annya dan shadaqahnya. Bahkan tawassul model ini lebih makbul dalam kaitannya dengan berdoa memohon apa saja yang dikehendakinya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan faham sedikit pun.

Dasar hukum yang dapat dijadikan pegangan adalah sebuah hadis Nabi yang menceritakan tentang tiga orang yang terkurung didalam sebuah gua. Mereka berdoa dengan cara bertawassul melalui amal shalehnya agar dikeluarkan dari dalam gua tersebut. Salah satu di antara mereka bertawassul dengan perantaraan amal shaleh andalannya, yakni berbakti kepada kedua orang tuanya. Orang yang kedua bertawassul dengan amal shaleh andalannya, yaitu berusaha menjauhkan diri dari perbuatan maksiat dan tercela pada saat ia mampu melakukannya. Orang yang ketika bertawassul dengan amal shaleh sifat amanah-nya, yakni kejujurannya dalam menjaga dan memelihara harta benda “gaji” pegawainya, lalu ia kembalikannya secara sempurna. Kemudian Allah swt mengabulkan permohonannya dan melenyapkan kesulitan yang sedang mereka alami. Bentuk dan model tawassul semacam ini dijelaskan secara detail disertai dalil-dalilnya oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam beberapa buku karangannya, terutama dalam bukunya yang berjudul Qa’idatul Jalilah Fittawassuli wal Wasilah .

3. Letak Perbedaan Pendapat
Perselisihan pendapat terletak pada praktek bertawassul dengan selain amal shalihnya sendiri. Misalnya bertawassul dengan sesuatu benda dan pribadi seseorang seperti dengan mengucapkan :
أَللَّـهُمَّ إِنِّيْ اَتَوَسَّلُ اِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ …
Ya Allah, aku bertawassul kepada-Mu dengan perantaraan Nabi-Mu Muhammad saw…
atau mengucapkan :
أَللَّـهُمَّ إِنِّيْ اَتَوَسَّلُ اِلَيْكَ بِاَبِيْ بَكْرٍ … بِعُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ … بِعُثْمَانَ … بِعَلِيٍّ …
Ya Allah, aku bertawassul kepada-Mu dengan perantaraan Abu Bakar… dengan Umar bin Khatthab… dengan Usman … atau dengan Ali ….
Tawassul model seperti diatas menurut sebagian orang dilarang.
Menurut pandangan kami, perbedaan pendapat dalam persoalan ini lebih bersifat formalitas, hanya pada bentuk lahiriah saja dan bukan pada hal-hal yang bersifat essensial. Karena bertawassul dengan perantaraan manusia atau benda-benda tertentu pada hakekatnya akan berpulang pada tawassulnya seseorang pada amal shalihnya. Tentu saja model tawassul seperti ini disepakati kebolehannya. Sekiranya para penentang yang keras kepala tersebut memandang persoalan tawassul dengan mata hatinya, tentu akan semakin jelas bagi mereka duduk persoalan yang sebenarnya dan problem mengenai tawassul yang  segera terpecahkan, sehingga kita tidak akan mendengar lagi suara tuduhan kafir, syirik atau sesat.
Perlu kami jelaskan, bagaimana orang yang bertawassul dengan selain amal shalih (misalnya barang atau manusia), pada hakekatnya adalah bertawassul dengan amal perbuatan yang berkaitan dengannya, yang nota bene merupakan hasil dari usahanya sendiri. Sebenarnya  orang yang bertawassul dengan perantaraan pribadi seseorang, misalnya pribadi para auliya’, para Nabi, dan orang-orang shalih lainnya, memiliki suatu keyakinan bahwa mereka itu semua adalah para hamba kekasih Allah swt yang telah menghabiskan waktu hidupnya untuk berjihad di jalan-Nya. Atau ia berkeyakinan bahwa Allah swt telah mencintai mereka, sebagaimana yang disinggung didalam QS Al Maidah,[5] : 54, “Allah mencintai mereka, dan mereka mecintai Allah”.
Jika Anda merenungkan persoalan Tawassul ini, Anda akan berkesimpulan bahwa Tawassul merupakan wujud kecintaan orang yang bertawassul kepada orang yang dijadikan “Wasilah” (perantara) dalam bertawassul kepada Allah swt. Orang yang bertawassul tadi seakan-akan mengucapkan doa : “Ya Allah, aku mencintai si Fulan, dan aku yakin bahwa si Fulan tersebut mencintai-Mu. Ia termasuk orang yang ikhlas beribadah dan berjihad di jalan-Mu. Aku yakin bahwa Engkau mencintai dan ridha kepadanya. Oleh karena itu, aku bertawassul kepada-Mu melalui perantaraan “kecintaanku kepadanya”  dan melalui perantaraan “keyakinanku ini kepadanya”. Kiranya Engkau mau mengabulkan permohonanku ini ….
Hanya saja sebagian besar orang yang bertawassul tersebut biasanya membacanya secara singkat, dan tidak sampai seterinci seperti di atas. Akan tetapi mereka cukup toleran dan bersikap bijak dalam menjelaskan persoalan tawassulnya kepada saudaranya yang menentang, kurang memahami, atau bahkan tidak mengetahui rahasia Tuhan yang tersembunyi di balik bumi dan langit, maupun yang tersembunyi di balik dada setiap manusia.
Teks bacaan doa yang berbunyi : “Ya Allah, aku bertawassul kepada-Mu dengan perantaran Nabi-Mu….” Adalah sama nilainya dengan mengucapkan teks doa : “Ya Allah, aku bertawassul kepada-Mu dengan perantaraan amal shalihku yang berupa ‘kecintaanku kepada Nabi-Mu’ ….”. Kenapa demikian ? Karena orang yang bertawassul dengan bacaan teks doa yang pertama pada hakekatnya merupakan wujud kecintaannya dan keimanannya kepada Nabi Muhammad saw. Sekiranya ia tidak mencintai dan tidak mengimani beliau saw, tentu ia tidak akan bertawassul melalui perantaraan beliau tersebut. Demikian pula bertawassul dengan perantaraan pribadi-pribadi selain Nabi Muhammad saw, seperti para auliya’, ulama, dan kaum shalihin lainnya.
Dengan uraian di atas, maka akan semakin jelas persoalannya, bahwa letak perbedaan pendapat di kalangan ulama pada dasarnya hanya bersifat formal, terbatas pada permukaan atau kulitnya, dan tidak sampai pada persoalan yang essensial dan prinsipil. Oleh karena itu kami menghimbau agar persoalan tawassul ini tidak perlu diperpanjanglebarkan perdebatannya. Apalagi hal ini sampai menjadi pemicu perpecahan dan permusuhan antar sesama kaum muslimin, atau bahkan sampai keluar kata-kata tuduhan “kafir”, “musyrik”, “sesat”, “bid’ah”, dan sejenisnya. Na’udzubillahi min dzalik (Kami berlindung dari yang demikian itu). Sub-hanaka hadza buhtanun ‘azhim (Maha Suci Engkau, Ya Allah, ini benar-benar kebohongan yang besar).

4. Dalil Tawassul Yang Perlu Diketahui

Allah swt berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya,” (QS Al Maidah[5] : 35) 

Kata “Al-Wasilah” didalam ayat di atas bermakna : “Segala sesuatu yang dijadikan Allah swt sebagai sebab, sarana atau perantara dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya dan sebagai sesuatu yang menghubungkan tercapainya segala hajat kebutuhan”. Dengan kata lain, “Wasilah” haruslah memiliki nilai, kemuliaan dan kehormatan tersendiri di hadapan Allah..
Kata “Wasilahdidalam ayat di atas memiliki pengertian yang umum, yakni meliputi tawassul dengan perantaraan “dzat”  (pribadi-pribadi orang) yang yang memiliki keutamaan di sisi Allah swt, seperti para Nabi, para Auliya’ dan kaum shalihin lainnya, baik sewaktu mereka masih hidup maupun sesudah wafatnya. Juga meliputi tawassul dengan perantaraan amal shalih sesuai dengan yang diperintahkan oleh agama. Tentu saja bentuk tawassul yang kedua ini baru boleh dilakukan setelah amal shalih tersebut dikerjakan.
Keumuman pengertian “wasilah” ini juga ditemukan dalam beberapa hadis Nabi dan atsar. Setelah Anda memahami, mendalami dan merenungkan isi kandungannya, maka Anda akan berkesimpulan bahwa Rasulullah saw benar-benar telah menginformasikan berbagai model dan bentuk tawassul melalui perantaraan beliau saw, baik sewaktu beliau “belum wujud” (belum lahir ke dunia),  sesudah wujud” (setelah lahir ke dunia), “sesudah wafat” (hidup di alam barzah), maupun sesudah  beliau dibangkitkan pada hari kiamat nanti

.
__________________________________________________________________
Sumber : diterjemahkan dari Kitab "مفاهيم يجب أن تصحح"