Tampilkan postingan dengan label Ibnu Taimiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibnu Taimiyah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2013

PYPD - 46. BERTABARRUK DENGAN MAKAM ROSULULLOH SAW *)



Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki



MENJAMAH DAN MENCIUM MAKAM RASULULLAH SAW 

Para peziarah sebaiknya tidak perlu mencium, menjamah, mengusap-usap, menggosok-gosokkan perut dn punggungnya pada dinding makam Rasulullah saw atau pada sekat-sekat jeruji makam yang ditutup dengan kain kiswah. Perbuatan semcam itu Makruh hukumnya, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan tatakrama atau adab sopan santun di hadapan Rasulullah saw. Kalaupun mereka sengaja mencari suatu keberkahan, seharusnya mereka berusaha menyingkirkan hal-hal yang dimakruhkan oleh syariat, apalagi yang diharamkan. Orang yang melakukan seperti itu menunjukkan kebodohannya terhadap adab sopan santun berziarah kubur dan ia tertipu oleh adat kebiasaan yang dilakukan orang awam. Perilaku ziarah yang benar adalah seperti yang dituntunkan dan dijelaskan oleh para ulama, diantaranya adalah berusaha untuk menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan syariat agama, sebagaimana hal ini dijelaskan secara rinci oleh Imam An-Nawawy didalam kitabnya, Al-Idhah.

Ibnu Hajar Al-Asqalany  didalam kitab Al-Minah wa al-Jauhar menukil pendapat Imam Al-Ghazali didalam kitab Al-Ihya’, bahwa menyentuh, menjamah dan mencium makam merupakan adat kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani.

Al-Fadhil bin ’Iyadh menjelaskan lebih jauh : “Ikutilah jalan petunjuk dan jangan sampai sebagian kecil orang-orang yang sedang berziarah itu membahayakan keimananmu. Hindarilah perbuatan sesat dan jangan tertipu oleh kebanyakan orang awam yang rusak keimanannya. Orang yang berprasangka bahwa menjamah makam dengan tangannya dan melakukan perbuatan yang semisal akan lebih mendatangkan keberkahan, adalah anggapan yang bodoh dan ‘keblinger’, karena keberkahan itu sebenarnya tergantung pada kesesuaiannya dengan syariat, atau tergantung pada ketiadaan pelanggaran terhadap aturan syariat. Bagaimana mungkin keberkahan itu dapat diperoleh dengan sarana dan cara yang melanggar syariat?”. (Al-Majmu’, juz 8, halaman 275)



PANDANGAN IMAM AHMAD BIN HAMBAL 

Imam Ahmad bin Hambal dalam persoalan menjamah dan mencium makam ini terkadang membolehkan, kadang mendiamkan hukumnya, dan pada kesempatan lain ia masih membedakan antara mimbar Masjid Nabawi dan makam Rasulullah saw. Dia membolehkan mencium mimbar beliau saw di Masjid Nabawi. Namun mencium makam beliau saw, dia masih mendiamkan hukumnya dan terkadang menganggapnya mubah. Meskipun terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan ini, namun dia tidak sampai menuduh pelakunya dengan tuduhan kafir, musyrik, bid’ah, murtad atau sesat.

Inti pendapat Imam Ahmad bin Hambal adalah bahwa   bertabarruk dengan cara mencium makam Rasulullah saw merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam. Maksudnya, janganlah perbuatan semacam itu dijadikan sebagai adat kebiasaan, sehingga menyebabkan orang-orang awam tertipu, lalu menyangka bahwa perbuatan itu merupakan keharusan, sesuatu yang disyariatkan, atau bagian dari adab sopan santun dalam berziarah kubur.

Didalam kitab Khulashatul Wafa dan kitab Al-Hilal was-Sualat, Abdullah bin Ahmad bin Hambal menuturkan : “Aku pernah bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad bin Hambal) mengenai hukum menjamah makam Rasulullah saw, bertabarruk dengan cara mengusap dan mencium makam beliau saw, dan tentang menjamah dan mencium mimbar beliau saw di Masjid Nabawi, dengan harapan agar mendapatkan pahala. Jawaban ayahku : ‘Tidak apa-apa dilakukan’”. 

Abu Bakar al-Atsram pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal mengenai hukum menjamah dan mencium makam Rasulullah saw. Jawabannya : “Aku tidak tahu”. Selanjutnya ia bertanya : “Kalau mengenai mimbar?”. Imam Ahmd menjawab : “Itu merupakan sebaik-baik perbuatan. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa ia pernah menjamah mimbar Masjid Nabawi. Sedangkan riwayat dari Sa’id bin Al-Musayyab menjelaskan bahwa Ibnu Umar mengusap Rumanah (tiang penyanggah) di atas mimbar Rasulullah saw di Masjid Nabawi”.

Orang-orang meriwayatkan kisah dariYahya bin Sa’id, bahwa sewaktu ia pergi ke Irak, ia terlebih dahulu mengusap mimbar Masjid Nabawi, lalu diteruskan berdoa di situ. Imam Ahmad bin Hambal berkomentar : “Apa yang dilakukan Yahya bin Sa’id itu adalah baik. Dan barangkali dalam keadaan dharurat, tidak apa-apa melakukan semacam itu”.

Dikatakan kepada imam Ahmad bin Hambal, bahwa orang-orang sama menggosok-gosokkan dan menempelkan perutnya para makam Rasulullah saw, sementara para ulama Madinah tidak melakukan seperti itu, mereka hanya berdiri di sudut makam  sambil mengucapkan salam kepada beliau saw. Imam Ahmad bin Hambal berkomentar : “Memang demikianlah yang dilakukan para ulama Madinah dan itulah yang benar. Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Umar ra”.

Ibnu Taimiyah menegaskan, bahwa Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya meriwayatkan hadis dan atsar tentang diperbolehkannya  mengusap mimbar tempat duduk Rasulullah saw dan rumanah tempat berpegangan tangan beliau saw di Masjid Nabawi. Sementara para sahabat dan ulama tidak membolehkan mengusap, menjamah dan mencium makam beliau saw. (Iqtidhaus-Shirathjil Mustaqim pada halaman 367,  dan dinukil oleh Ibnu Muflih dari imam Ahmad didalam kitab Al-Furu’, juz 3, halaman 524).


MAKAM RASULULLAH SAW BEBAS DARI PRAKTEK KESYIRIKAN

Allah swt benar-benar memelihara, melindungi dan membebaskan makam Rasulullah saw dari berbagai praktek kesyirikan, penyembahan berhala dan berbagai bentuk peribadatan yang menyimpang dari aturan syariat. Tidak terlintas didalam pikiran dan angan-angan seorang muslim pun, bahwa makam beliau saw adalah suatu bentuk “Berhala” yang perlu disembah-sembah, atau sebagai kiblat dimana semua peribadatan diarahkan ke sana. Hal ini tidak lepas dari doa beliau saw yang diriwayatkan oleh Imam Malik didalam kitab Al-Muwattha’-nya, dan doa beliau saw tentu akan dikabulkan Allah swt. Beliau saw pernah berdoa :

أللّـهمّ لاَ تـجـعلْ قـبري وثَـنًا يُـعْـبَدُ

Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah-sembah”.

Kemudian beliau saw bersabda : “Allah swt sangat marah kepada orang-orang yang menjadikan makam para Nabi sebagai ‘masjid’ (tempat peribadatan)”.

Allah swt benar-benar telah mengabulkan permohonan beliau saw tersebut dan kenyataannya sampai sekarang kuburan beliau saw tidak dijadikan kaum muslimin sebagai bentuk berhala yang disembah-sembah. Kondisi ini sangat berbeda dengan kuburan para Nabi selain beliau saw yang tidak jarang dijadikan sebagai berhala sesembahan. Jangankan menjadikannya sebagai berhala, masuk kedalam ruangan makam saja tidak seorang pun yang mampu melakukannya, apalagi setelah makam tersebut dibuatkan bilik khusus. Dan sebelumnya juga tidak mungkin seseorang memasuki ruangan makam beliau saw sekedar berdoa dan melakukan shalat di sampingnya, serta melakukan adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang awam di makam-makam selainnya. Hanya mereka yang bodoh saja yang melakukan shalat di bilik makam beliau saw, atau bersuara keras, atau berbicara dengan suatu pembicaraan yang tidak dibenarkan syariat. Perbuatan tersebut hanya boleh dilakukan di luar bilik makam, bukannya didalamnya.

 Pada waktu Ummul Mukminin ‘Aisyah ra masih hidup, tidak seorang pun yang berani masuk kedalam ruangan makam, selain karena ingin bertemu atau ada kepentingan dengannya. Dan itu pun mereka tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang agama di samping makam beliau saw. Setelah Aisyah wafat, bilik makam beliau saw dikunci, sebelum pada akhirnya dimasukkan kedalam bangunan Masjid Nabawi, dengan pintu yang  terkunci rapat. Selanjutnya dibangunlah tembok baru untuk memisahkan antara bangunan bilik makam dan masjid. Semuanya itu dibangun dalam rangka menjaga bilik makam tersebut agar tidak dijadikan sebagai tempat perayaan, dan makamnya sendiri agar tidak dijadikan sebagai berhala yang disembah-sembah. Selain itu, seluruh penduduk Madinah adalah muslim dan tidak seorang pun yang datang ke kota itu kecuali muslim.

Kondisi makam Rasulullah saw sebenarnya biasa-biasa saja, tidak ada keistimewaannya. Di atas makam hanya berupa batu-batu kerikil kasar, tidak ada kijing batu atau kayu, dan tidak dipelester ataupun dicor, apalagi dikeramik. Selain karena hal ini dilarang agama, juga agar jangan dijadikan sebagai alasan pembenaran terhadap pengkijingan, pengkeramikan dan mendirikan bangunan apa saja di atasnya. Sama terlarangnya melakukan shalat sunah mutlak bertepatan dengan terbit dan terbenamnya matahari, agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan perbuatan syirik.

Rasulullah saw berdoa kepada Allah swt agar makamnya tidak dijadikan sebagai berhala sesembahan dan ternyata doanya terkabul. Kalau pada masa-masa sebelumnya telah terjadi berbagai bentuk bid’ah di kalangan umat para Nabi jaman dahulu, lalu Allah swt mengutus seorang Nabi baru kepada mereka yang bertugas untuk meluruskan dan memberantas bid’ah tersebut, maka setelah diutusnya Nabi Muhammad saw, Allah swt menjaga umat Islam untuk tidak sepakat melakukan kesesatan dan memelihara makam beliau saw agar tidak dijadikan sebagai berhala yang disembah-sembah. Kalaupun terjadi pemberhalaan terhadap makam tersebut, pastilah akan terkalahkan dan akan diketahui oleh kaum muslimin, karena beliau saw telah memberitahukan kepada kita bahwa selalu ada sekelompok kaum muslimin yang secara terang-terangan akan mempertahankan kebenaran dan selalu berjalan di atas kebenaran itu, sehingga mereka tidak akan dapat dikalahkan oleh orang-orang yang menentangnya sampai hari kiamat. Dengan demikian, tidak ada jalan lagi bagi ahli bid’ah untuk melakukan perbuatan bid’ah di makam beliau saw, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang awam pada umumnya di makam-makam yang lain.  (Al-Jawab al-Bahir fi Zuwwar al-Maqabir , karya Ibnu Taimiyah, halaman 13).


==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)


PYPD - 44. PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG MENZIARAHI MAKAM RASULULLAH SAW






PANDANGAN IBNU TAIMIYAH

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang indah tentang persoalan ziarah kubur, setelah pembahasannya mengenai Bid’ah-nya melakukan bepergian jauh dengan tujuan semata-mata menziarahi makam Rasulullah saw dan bukan menziarahi Masjid Nabawy. Dia menegaskan, bahwa yang perlu ditentang dan diberantas, pada dasarnya, adalah sikap perilaku kaum muslimin yang menganggap berziarah ke makam para Nabi merupakan suatu perjalanan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. Setelah mereka mengetahui tentang Sunnah-nya menziarahi makam Rasulullah saw, sebagaimana yang dituturkan oleh para Fuqaha’, mereka lalu menyangka bahwa seluruh makam-makam yang tersebar di dunia ini, baik itu makamnya para Nabi, kaum shalihin, auliya’ dan makam kaum muslimin pada umumnya, adalah perlu didatangi sebagaimana mendatangi makam Rasulullah saw, sehingga mereka menjadi tersesat. Kesesatan pemahaman mereka terletak pada dua segi

Pertama. Sesungguhnya bepergian jauh untuk menziarahi makam Rasulullah saw hanyalah merupakan mengunjungi Masjid Nabawi. Dan ini hukumnya sunnah berdasarkan nash-nash hadis yang ada dan berdasakan ijmak (konsensus) para ulama fiqih. 

Kedua. Melakukan bepergian jauh menuju ke suatu masjid, baik yang dilakukan para sahabat semasa Rasulullah saw masih hidup, maupun oleh kaum muslimin setelah wafatnya beliau saw, baik sewaktu bilik makam Rasulullah saw masih berada di luar Masjid Nabawi, maupun setelah dimasukkan kedalamnya, baik didalamnya ada makam maupun tidak ada, pada dasarnya dapat dinilai melakukan perjalanan jauh ke masjid itu sendiri, sehingga tidak boleh menyamakan atau menserupakan perjalanannya itu dengan semata-mata mendatangi kuburannya.

Selanjutnya Ibnu Taimiyah menjelaskan, bahwa bepergian menuju ke Masjid Nabawy, yang  lebih dikenal dengan istilah menziarahi Makam Rasulullah saw, merupakan perbuatan yang disepakati kesunnahannya oleh kaum muslimin sepanjang masa. Sedangkan bepergian jauh untuk  menziarahi seluruh makam-makam yang ada adalah tidak dikenal dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari generasi sahabat dan tabi’in, bahkan tidak pernah dilakukan dan dikenal oleh orang-orang dari generasi Tabi’ut-tabi’in.

Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasannya, bahwa kaum muslimin hendaknya senantiasa bepergian jauh untuk mengunjungi Masjid Nabawi dan bukan untuk mengunjungi makam-makam para Nabi, seperti mengunjungi makamnya Nabi Musa dan Nabi Ibrahim. Tidak pernah dikenal dari seorang pun sahabat, bahwa mereka mengunjungi makam Nabi Ibrahim di Syam, meskipun mereka berulang kali pergi ke kota Syam (Damaskus) dan Baitul Maqdis. Bagaimana mungkin  bepergian mengunjungi Masjid Nabawy, yang lebih dikenal oleh kaum muslimin dengan istilah mengunjungi makam Rasulullah saw tersebut lalu disamakan begitu saja dengan bepergian untuk mengunjungi makam-makam para Nabi?.

Dari penjelasan di atas dapat kita ambil suatu pemahaman yang sangat berharga,  bahwa Ibnu Taimiyah tidak mengkonsepsikan atau menggambarkan perjalanan jauh menziarahi makam Rasulullah saw tersebut semata-semata sebagai perjalanan menziarahi makamnya saja, lalu tidak mau memasuki Masjid Nabawai untuk melakukan shalat didalamnya agar mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Sebaliknya, sama sekali tidak masuk akal jika perjalanannya itu hanya sekedar mengunjungi Masjid Nabawy, lalu tidak melakukan ziarah ke makam Rasulullah saw dan tidak berdiri di depan makamnya untuk mengucapkan “Salam” kepada beliau saw dan kedua sahabatnya. Dengan kata lain, orang yang pergi mengunjungi Masjid Nabawy otomatis ia akan menziarahi makam Rasulullah saw  dan sebaliknya orang yang pergi dengan niat menziarahi makam beliau saw otomatis ia mengunjungi Masjid Nabawi.

Dengan demikian, sekarang kita tahu bahwa Ibnu Taimiyah ternyata Membolehkan menziarahi makam Rasulullah saw seperti yang tercermin didalam pernyataanya: “Bagaimana mungkin  bepergian mengunjungi Masjid Nabawy, yang lebih dikenal oleh kaum muslimin dengan istilah mengunjungi makam Rasulullah saw, lalu disamakan begitu saja dengan bepergian untuk mengunjungi makam-makam para Nabi?.” ; “Sesungguhnya bepergian jauh untuk menziarahi makam Rasulullah saw hanyalah merupakan mengunjungi Masjid Nabawi”; “Sesungguhnya bepergian menuju ke Masjid Nabawy, yang  lebih dikenal dengan istilah menziarahi Makam Rasulullah saw, merupakan perbuatan yang disepakati kesunnahannya oleh kaum muslimin sepanjang masa”.

Pendapat Ibnu Taimiyah yang cukup indah tersebut dapatlah kita jadikan sebagai alternatif untuk memecahkan problem besar kaum muslimin yang selama ini menyebabkan mereka berpecah belah, saling kafir mengkafirkan, dan melontarkan tuduhan murtad kepada orang yang tidak sependapat dengan mereka. Kalau memang benar bahwa mereka adalah pengikut setia ulama salaf, semestinya mereka mengikuti jalan pikiran Ibnu Taimiyah yang mereka anggap sebagai “Pemimpin kaum salaf” saat itu, dan semestinya pula mereka mau memahami alasan dan berhusnu zhan (berbaik sangka) kepada kelompok lain yang tidak sependapat dengan mereka, sehingga selamatlah kaum muslimin dari perpecahan, bebas dari ancaman neraka, dan hidup bahagia di surga.

Baik diakui maupun tidak, itulah sikap dan pandangan yang benar yang dapat kita jadikan sebagai landasan dalam kehidupan beragama dan beri’tiqad. Dengan demikian, jika kita saksikan ada orang yang mengatakan bahwa bepergiannya itu adalah dalam rangka mengunjungi Masjid Nabawy, maka didalam ucapannya itu berarti mengandung pemahaman menziarahi makam Rasulullah saw. Begitu pula sebaliknya. Karena antara makam Rasulullah saw dengan Masjid Nabawy merupakan satu kesatua yang tidak dapat dipisah-pisahkan, dan orang yang pergi ke sana, baik ke Masjid maupun ke Makam Rasulullah saw, pada hakekatnya yang dituju adalah diri Rasulullah saw itu sendiri. Dengan kata lain, menziarahi Masjid Nabawy maupun menziarahi makam Rasulullah saw, pada hakekatnya, adalah menziarahi diri Rasulullah saw itu sendiri.

Mengenai kedudukan “makam” Rasulullah saw  pada hakekatnya tidak boleh dijadikan sebagai tujuan akhir dari bepergiannya. Kita  bepergian ke sana hanyalah diarahkan kepada “diri beliau saw”, bukan pada “Makam beliau saw”. Atau kita bepergian ke sana adalah semata-mata menziarai “Diri Rasulullah saw” dan ingin bertaqarrub kepada Allah swt dengan perantaraan ziarah tersebut. Oleh karena itu, kaum muslimin yang ingin melakukan ziarah wajib meluruskan dan menegakkan niatnya agar terbebas dari hal-hal yang syubhat. Misalnya sewaktu akan berangkat ia berucap : “Kami niat menziarahi Rasulullah saw”, atau “Kami bepergian ini untuk mengunjungi Rasulullah saw”. Jadi niat yang dituju adalah menziarai “Diri pribadi Rasulullah saw”, bukan menziarahi Makamnya”.  Oleh karenanya, Imam Malik paling tidak suka kepada orang yang mengucapkan niat : “Aku berniat menziarahi makam Rasulullah saw”

Para ulama bermadzhab Maliki menafsirkan, bahwa ketidaksukaan Imam Malik tersebut adalah bukan dilihat dari segi hukum halal-haramnya, akan tetapi lebih dipandang dari segi “Adab Sopan Santun” dalam melafazhkan niat. Meskipun demikian, jika ada orang yang melafazhkan niat “Menziarahi makam Rasulullah saw”, bukan berarti orang itu semata-mata mengunjungi “Kuburan”-nya saja, akan tetapi juga sekaligus mengunjungi Masjid Nabawi. Kenyataan ini dapat Anda buktikan sendiri di Masjid Nabawi, ternyata para musafir tersebut  ikut berdesak-desakan memperebutkan tempat “Raudhah”. Mereka bergegas-gegas dan berusaha mendahului temannya sewaktu pintu Masjid Nabawy mulai dibuka, sampai-sampai mereka ada yang nyaris bertarung hanya karena rebutan ingin mendapatkan tempat di “Raudhah”  dan melakukan shalat di Masjid Nabawi. Fenomena ini menunjukkan bahwa mereka tidak sekedar datang menziarahi “makam” Rasulullah saw, akan tetapi yang lebih utama adalah menziarahi “Diri” Rasulullah saw.


PANDANGAN IMAM ADZ-DZAHABY

Riwayat dari Hasan bin Hasan bin Ali, bahwa ia pernah melihat seorang lelaki yang berdiri di depan bilik makam Rasulullah saw untuk berdoa dan mengucapkan Salam kepada beliau saw. Hasan berkata kepadanya : “Anda jangan melakukan seperti itu, karena Rasulullah saw pernah bersabda : ‘Jangan kamu jadikan bilik makamku sebagai tempat perayaan,  jangan pula kamu jadikan rumahmu sebagai kuburan, dan bershalawatlah untukku di mana pun kamu berada, karena bacaan shalawatmu itu akan sampai kepadaku’”.

Riwayat di atas mursal. Hasan sendiri tidak memakainya sebagai dalil didalam setiap fatwanya. Orang yang berdiri di depan bilik makam Rasulullah saw disertai dengan perasaan rendah hati seraya mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau saw, dia sebenarnya termasuk orang yang beruntung dan merupakan sebaik-baik sikap dalam berziarah kubur. Karena hal itu berarti dia telah melakukan  ibadah ganda, daripada orang yang sekedar membaca shalawat-salam dari jarak jauh (di kampung halamannya) atau sewaktu didalam shalatnya. Selain dia mendapatkan pahala karena bacaan shalawat-salamnya, juga akan mendapatkan pahala berziarah kubur. Sementara orang yang membaca shalawat-salam dari jarak jauh (di kampung halamannya) atau didalam shalatnya, ia hanya mendapatkan pahala dari bacaannya itu saja. Orang yang membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah saw sekali, maka Allah swt akan bershalawat (memberikan rahmat) kepadanya sepuluh kali. Hanya saja, orang yang tidak bersopan santun sewaktu berziarah ke makam Rasulullah saw , atau bersujud ke arah makamnya, atau melakukan hal-hal yang tidak disyariatkan, sama artinya ia telah melakukan kebaikan dan keburukan sekaligus.

Tidak seorang muslimpun yang berteriak-teriak, menciumi bilik makam Rasulullah saw dan terus menerus menangis di situ, selain terdorong oleh rasa “Mahabbah”-nya kepada Allah swt dan Rasulullah saw. Rasa Mahabbah itulah yang memisahkan antara ahli surga dan ahli neraka.  Dengan demikian, menziarahi makam Rasulullah saw merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah swt yang paling utama. Bepergian jauh untuk menziarahi makam para Nabi, auliya’ dan kaum shalihin pada umumnya memang kita akui tidak diizinkan oleh syariat Islam berdasarkan hadis Nabi : “Janganlah bepergian melainkan menuju ke tiga masjid…”. Namun khusus menziarahi makam Rasulullah saw , secara otomatis, mengharuskan peziarahnya mengunjungi Masjid Nabawi, dan hal ini disyariatkan oleh agama tanpa adanya perbedaan pendapat. Oleh karena itu, sewaktu memasuki Masjid Nabawi hendaklah dimulai dengan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rekaat, kemudian baru menghormat Rasulullah saw dengan cara mengucapkan salam kepadanya. Semoga kita semua diberi rizki yang banyak. Sehingga kita dapat menziarahi Rasulullah saw. Amin. (“Siyaru A’lamin-Nubala’”, juz 4, halaman 483-485)


PANDANGAN IMAM MALIK

 Imam Malik adalah seorang ulama yang sangat keras dalam menghormati petilasan dan bekas peninggalan Rasulullah saw. Dia adalah orang yang tidak mau berjalan dengan memakai sandal atau alas kaki dan naik kendaraan, serta membuang kotoran (kencing, berak, dan sejenisnya) didalam kota Madinah. Tindakannya ini sebagai wujud penghormatan, pengagungan dan pemuliaannya terhadap kesucian tanah Madinah yang pernah diinjak kaki Rasulullah saw. Sewaktu Amirul Mukminin Al-Mahdy, seorang khalifah dari dinasti Abbasiyah, berkunjung ke kota Madinah, Imam Malik berani berbicara secara terus terang kepadanya : “Sesungguhnya engkau sekarang memasuki wilayah kota Madinah. Kanan kiri yang engkau lewati adalah masyarakat keturunan sahabat Muhajirin dan Anshar. Karena itu, ucapkanlah salam kepada mereka, sebab tiada masyarakat di atas dunia ini yang lebih baik dari pada penduduk Madinah”. Khalifah Al-Mahdy menanggapi peringatan Imam Malik tersebut dengan ucapan: “Wahai Abu Abdillah! Dari mana engkau bisa mengatakan seperti itu?”. “Karena dewasa ini tidak dikenal lagi suatu makam Nabi di atas bumi ini selain makam Rasulullah Muhammad saw. Sementara  makam beliau saw berada di tengah-tengah penduduk Madinah. Karena itu, sebaiknya engkau mengetahui keutamaan dan kehormatan mereka”. (Demikianlah kisah yang tersebut didalam kitab Al-Madarik, karya al-Qadhy ‘Iyadh).

Betapa tingginya penghormatan Imam Malik kepada kota Madinah, sehingga ia tidak suka mendengar orang yang mengucapkan : “Aku ingin menziarahi makam Rasulullah saw”. Sebenarnya yang dikehendaki Imam Malik adalah ucapan : “Aku ingin menziarahi Diri Rasulullah saw”, secara tegas, terang, jelas dan tanpa menyebutkan kata-kata “Makam”. Kata-kata itu tidak layak disebutkan  karena ada hadis yang menuturkan : “Shalatlah di rumahmu, janganlah engkau menjadikan rumahmu sebagai kuburan”.

Ibnu Hajar Al-Asqalany mengatakan : “Imam Malik hanya tidak suka disebutkannya kata makam/kuburan sewaktu melafazhkan niat berziarah. Bukan berarti dia tidak menyukai berziarah kubur, karena dia berpandangan bahwa ziarah kubur merupakan amal perbuatan yang paling utama dan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah swt yang agung dan penting. Apalagi pensyariatan ziarah kubur sudah disepakati kebolehannya, bahkan kesunnahannya, oleh mayoritas kaum muslimin, tanpa adanya perbedaan pendapat”. (Fathul Bary, juz 3, hal. 66).

Ibnu Abdilbarr mengatakan, bahwa Imam Malik hanya tidak menyukai penggunaan ungkapan “Berziarah ke makam” atau “Aku menziarahi makam Rasulullah saw”. Karena ungkapan itu hanya pantas diterapkan untuk semua makam-makam yang ada. Imam Malik tidak suka menyamakan makam Rasulullah saw dengan makam orang-orang pada umumnya.

Pada dasarnya, pergi ke makam-makam pada umumnya boleh saja dilakukan, akan tetapi pergi ke makam Rasulullah saw adalah suatu keharusan, bukan keharusan dalam pengertian Fardhu, tetapi dalam pengertian Sunnah Muakkadah. Yang lebih penting menurut pendapatku adalah, bahwa ketidaksukaan Imam Malik tersebut lebih ditujukan kepada penggunaan istilah “Kuburan/makam Rasulullah saw”, karena dia mendasarkan pada hadis Nabi : “Ya Allah! Jangan engkau jadikan kuburanku ini sebagai berhala yang disembah-sembah orang setelah wafatku. Allah swt sangat marah kepada suatu kaum yang menjadikan makam para Nabi sebagai ‘Masjid’ (tempat peribadatan).”.

Perlu saya tegaskan, jika yang dikehendaki itu adalah tidak menyukai berziarah kubur, tentu Imam Malik akan mengatakan : “Saya tidak menyukai orang yang menziarahi makam Rasulullah saw”. Namun kenyataannya, imam Malik hanya mengatakan “Saya tidak menyukai orang yang mengucapkan ‘Aku berniat ziarah ke makam Rasulullah saw’”. Jadi, yang tidak disukai Imam Malik adalah ucapan seseorang, bukan perbuatan ziarahnya.


PANDANGAN PARA ULAMA BERMADZHAB HAMBALI  

Ziarah ke makam Rasulullah saw adalah disyariatkan agama. Pendapat ini dituturkan oleh mayoritas ulama, termasuk para ulama salaf. Tentang maksud dan tujuan berziarah yang diuraikan secara khusus oleh para ulama madzhab Hambali adalah semata-sama sebagai sanggahannya  terhadap orang-orang yang menyangka bahwa para ulama madzhab Hambali tidak menganjurkan berziarah, atau disangka mereka melarang menziarahi makam Rasulullah saw. Selain itu, kitab-kitab fiqih seluruh madzhab dalam Islam adalah penuh dengan anjuran untuk menziarahi makam Rasulullah saw. Jika Anda ingin tahu, lihat saja kitab-kitab fiqih madzhab Hambali, Maliki, Syafi’I, Hanafi, Zaidi (salah satu sekte Syi’ah Zaidiyah), madzhab Abady (salah satu sekte Khawarij aliran Abadhiyah), dan madzhab Ja’fari (salah satu sekte Syi’ah Ja’fariyah atau Imamiyah). Dari kitab-kitab mereka itu, Anda akan menemukan pendapat-pendapat mereka yang menganjurkan untuk melakukan ziarah ke makam Rasulullah saw. Persoalan ini dibahas secara khusus didalam bab “Ziarah”, setelah bab “Manasik Hajji” didalam kitab-kitab mereka.




PANDANGAN ULAMA SALAF


1). Pandangan Al-Qadhy ‘Iyadh.

Rasulullah saw bersabda : “Islam itu muncul pertama kali dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti semula. Islam berlindung didalam dua masjid (yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), bagaikan berlindungnya seekor ular kedalam lobang sarangnya”.  Sementara hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra ada teks yang berbunyi : “… hendaklah berlindung ke kota Madinah…”(Al-Hadis).

Al-Qadhy ‘Iyadh memberikan komentarnya , bahwa sabda Rasulullah saw yang berbunyi “… hendaklah berlindung ke kota Madinah…” adalah bermakna : bahwa iman pada awal kemunculannya dan pada akhir jaman adalah seperti yang digambarkan oleh hadis tersebut. Pada awal periode Islam, setiap orang yang memiliki kemurnian iman dan Islam akan pergi ke kota Madinah, apakah ia sebagai kaum muhajirin yang ingin menetap di sana, ataukah sekedar kangen kepada Rasulullah saw. Selama di Madinah, mereka ingin mendekat dan belajar ilmu kepada beliau saw. Setelah beliau saw wafat, tepatnya pada masa kekhalifahan Khulafaurrasyidin, keadaan kaum muslimin relatif sama seperti pada masa Rasulullah saw masih hidup, dimana mereka mengambil suri teladan dari kehidupan Khulafaurrasyidin dan mengikuti jejak mayoritas  para sahabat di Madinah. Kemudian pada suatu periode setelah itu, yakni periode kejayaan Islam dimana para ulama berada pada puncak kreatifitasnya, kaum muslimin yang dari dalamhatinya terpancar cahaya keimanan, mereka sama pergi ke kota Madinah. Selanjutnya pada perode-periode setelah itu sampai sekarang, kaum muslimin pergi ke kota Madinah untuk berziarah ke makam Rasulullah saw, bertabarruk dengan makam dan petilasan beliau saw, serta para sahabat beliau saw di Madinah. Tidak ada yang melakukan seperti itu selain orang yang benar-benar memiliki keimanan yang teguh dan mantap.

Demikianlah komentar Al-Qadhy ‘Iyadh. Wallahu A’lam bish-Shawab. (Syarh Shahih Muslim, tulisan Imam An-Nawawy, halaman 177).


2). Pandangan Imam Syarafuddin An-Nawawy.

Dia adalah seorang ulama besar, penulis kitab “Syarh Shahih Muslim” . Didalam kitab “Al-Idhah” yang membahas persoalan manasik Haji, dia menulis satu Bab yang khusus membicarakan Ziarah Ke Makam Rasulullah saw.

Didalam bukunya, Syarh Shahih Muslim, juz 9, hal. 106, Imam Nawawy menyinggung persoalan Ziarah ke makam Rasulullah saw sebagai komentarnya terhadap hadis Nabi : “Janganlah bepergian jauh (ke masjid) melainkan menuju ke tiga Masjid, yakni Masjidil Haram, Masjidku (Masjid Nabawi) ini dan Masjidil Aqsha”. Dia mengatakan, “Jika para jamaah haji dan umrah menyelesaikan manasiknya dan hendak pulang meninggalkan kota Makkah, sebaiknya mereka menyempatkan diri mengunjungi kota Madinah untuk melakukan ziarah ke makam Rasulullah saw, karena hal ini merupakan salah satu cara yang terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan sebagai sarana untuk memperoleh keberkahan”.


3). Imam Ibnu Hajar Al-Haitsamy

Dia memberikan komentar terhadap kitab susunan Imam An-Nawawy, “Al-Idhah”, sehubungan dengan ucapannya, bahwa Imam Al-Bazzar  dan Ad-Daruquthny meriwayatkan hadis dari Ibnu Umar, dari Rasulullah saw : “Barangsiapa yang menziarahi makamku, maka aku berkewajiban memberikan syafaat kepadanya”.

  Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah dalam kitab Shahih-nya dan beberapa Imam Ahli hadis seperti Abdulhaqq, at-Taqiy dan as-Subky  menilainya sebagai hadis shahih.

Ad-Daruquthny, At-Thabrany dan Ibn as-Subky meriwayatkan hadis yang serupa, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang datang menziarahiku, ia tidak memiliki hajat kecuali semata-mata menziarahiku, maka ia berhak mendapatkan syafaatku pada hari kiamat”. Pada riwayat yang lain dituturkan : “…maka ia mendapatkan haknya dari Allah swt agar aku memberinya syafaat pada hari kiamat”.

Yang dimaksud dengan: “… tidak memiliki hajat kecuali semata-mata menziarahiku”, adalah bahwa ia menghindari maksud dan tujuan yang tidak berkaitan dengan aktifitas ziarah itu sendiri. Sedangkan maksud dan tujuan yang berkaitan dengan aktifitas ziarah misalnya ia bermaksud sengaja melakukan I’tikaf, memperbanyak dzikir dan ibadah lainnya  di Masjid Nabawi, menziarahi makam sahabat beliau saw dan amalan-amalan sunnah lainnya yang biasa dilakukan oleh para peziarah. Kesemua amalan tersebut tidak menghalanginya untuk mendapatkan syafaat beliau saw.

Hadis di atas mempunyai makna yang cukup luas yang meliputi :  menziarahi Rasulullah saw di waktu masih hidup maupun sesudah wafatnya; mencakup peziarah lelaki maupun perempuan; dari daerah sekitar kota Madinah maupun luar kota Madinah. Oleh karena itu, hadis tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah tentang fadhilah dan keutamaan bepergian jauh dalam rangka melakukan ziarah ke makam Rasulullah saw dan sebagai dalil tentang sunnahnya berziarah kubur.

Abu Dawud mengetengahkan hadis dengan sanad shahih : “Tiada seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku, melainkan Allah swt akan mengembalikan ruhku kepada jasadku, sehingga aku dapat mengembalikan salam kepadanya”.

Coba renungkan keutamaan yang agung didalam hadis tersebut, yakni dikembalikan dan dipersatukannya kembali Ruh beliau kedalam Jasad-nya untuk dapat mengembalikan salam kepada orang yang mengucapkannya. Ini menunjukkan bahwa beliau saw, pada hakekatnya, adalah masih hidup, yakni hidup di alam barzah, sama seperti hidupnya para Nabi yang lain. Didalam sebuah hadis yang diriwayatkan secara marfu’ dituturkan : “Para Nabi itu hidup didalam kuburnya. Mereka melakukan shalat didalamnya”.  Ungkapan : “Dikembalikannya Ruh kedalam jasad beliau saw” dapat diartikan : “Dikembalikannya  kemampuan dan kekuatan berbicara, sehingga saat itu beliau saw dapat mengembalikan ucapan salam…”. (Lihat kitab: Al-Idhah, halaman 488).


4). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany  

Dia memberikan komentar terhadap sabda Rasulullah saw : “Janganlah bepergian jauh melainkan menuju ke tiga Masjid, yakni Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha). Bahwa ungkapan kata: “… menuju ke tiga masjid ” berkedudukan sebagai “Mus-tatsna”  dimana “Mustatsna Min-hu”-nya adalah dibuang, yang terkadang diperkirakan berupa lafazh atau kata yang umum, yakni “tempat” dalam pengertian yang luas, sehingga pengertian hadis tersebut akan berbunyi : “Janganlah bepergian jauh ke suatu tempat melainkan menuju ke tiga masjid”; atau berupa lafazh atau kata tempat yang lebih khusus dari itu, sehingga pengertian hadis tersebut adalah : “Janganlah bepergian jauh ke tempat perdagangan…; bepergian untuk tujuan shilaturrahim…;  bepergian untuk mencari ilmu… ; dan lainnya, kecuali menuju ke tiga masjid…”.  Adapun  Mustatsna minhu yang lebih pas, layak dan sesuai adalah berupa  lafazh atau kata yang sejenis dan berkaitan dengan “Mus-tatsna”-nya, yakni lafazh “Masjid”, sehingga pengertiannya adalah : “Janganlah bepergian jauh ke suatu masjid, melainkan menuju ke tiga masjid, yakni …”. Dengan demikian, maka gugurlah pendapat orang yang melarang bepergian jauh untuk menziarahi makam Rasulullah saw dan makam-makam para Nabi serta kaum shalihin lainnya. Wallaahu a’lam. (“Fathul Bary”, juz 3, halaman 66).


5). Syaikh Al-Karmany

Syaikh Al-Karmany didalam kitab Syarahnya terhadap kitab Shahih Al-Bukhary menjelaskan tentang potongan hadis yang artinya: “…melainkan menuju ke tiga masjid…”. Bahwa “Istitsna’”-nya adalah “mufarragh” (dikosongkan, dibuang). Jika Anda mengatakan bahwa pengertian hadis tersebut kira-kira akan berbunyi : “Janganlah bepergian jauh ke suatu tempat, melainkan ke tiga masjid…”, maka jelaslah tidak diperbolehkan bepergian ke tempat apa saja  selain tempat-tempat yang dikecualikan itu. Dengan demikian, tidak diperbolehkan mengunjungi makam Nabi Ibrahim dan makam-makam yang lain. Karena “Mus-tatsna min-hu”-nya terbuang, maka “taqdir”-nya (perkiraannya) adalah harus berupa lafazh atau kata yang paling umum.

Yang dimaksud dengan “kata yang paling umum” adalah kata yang sesuai dan berkaitan dengan “Mus-tatsna”-nya, baik sesuai dalam hal macam, jenis maupun sifatnya. Misalnya Anda mengatakan : “Aku tidak melihat kecuali Zaid”, maka kalimat Anda yang lengkap kira-kira berbunyi : “Aku tidak melihat seseorang kecuali Zaid” , bukannya akan berbunyi : “Aku tidak melihat sesuatu barang atau hewan,  kecuali Zaid”. Dari ilustrasi tersebut maka kita dapat memahami “taqdir” dari “Mus-tatsna min-hu” yang terbuang tadi, yakni berupa kata “masjid”, sehingga pengertian hadis di atas akan berbunyi : “Janganlah bepergian jauh ke suatu masjid, melainkan menuju ke tiga masjid…”.


6). Syaikh Badruddin Al-‘Ainy

Syaikh Badruddin Al-‘Ainy didalam kitab “Syarh al-Bukhary” mengatakan, bahwa Ar-Rafi’iy meriwayatkan suatu cerita dari Al-Qadhy Ibnu Kaj, dia berkata : “Bila ada orang yang memiliki nadzar berziarah kubur ke makam Rasulullah saw, menurutku hanya ada satu pendapat, yakni orang itu harus melaksanakan nadzarnya ke makam Rasulullah saw itu saja. Jika dia memiliki nadzar berziarah ke makam selain makam beliau saw, menurutku ada dua pendapat, yakni ia boleh melaksanakan nadzarnya, dan boleh tidak melaksanakan nadzarnya. Al-Qadhy ‘Iyadh dan Abu Muhammad Al-Juwainy (salah seorang ulama Syafi’iyah) berkata : ‘Haram melakukan perjalanan jauh ke selain tiga masjid, disebabkan adanya larangan untuk melakukan perjalanan ke selain tiga masjid tersebut’.  Namun Imam an-Nawawy menyangkal: ‘Larangan itu tidak benar. Yang benar menurut teman-teman kami dari kalangan ulama syafi’iyah, adalah seperti pendapat yang dipilih oleh Imam Al-Haramain, yakni tidak haram dan tidak makruh .

Al-Khithaby mengatakan: “Dilihat dari segi lafazh yang digunakan, teks hadis tersebut merupakan “kalam khabar” (kalimat berita), yang berarti harus melakukan shalat yang dinadzarkan seseorang di tiga masjid yang penuh berkah tersebut. Artinya, tidaklah harus memenuhi nadzarnya untuk bepergian jauh menuju ke masjid yang dinadzarkan tadi, kecuali ke tiga masjid yang merupakan masjidnya para Nabi. Jika bernadzar melaksanakan shalat di masjid selain tiga masjid tersebut, maka ia boleh memilih antara mendatangi masjid yang dinadzarkan itu, atau mendatangi masjid selainnya (misalnya, cukup melakukan shalat di masjid kampungnya), dan tidak perlu bersusah payah bepergian jauh ke masjid yang dinadzarkan itu”.

Syaikh kami, Zainuddin, mengatakan, bahwa kandungan pokok hadis tersebut adalah menjelaskan persoalan masjid saja, yakni tidak boleh bepergian jauh menuju salah satu masjid dari masjid-masjid yang ada di dunia ini, selain menuju ke salah satu dari Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha. Mengenai bepergian ke tempat perdagangan, rekreasi, rumah orang shaleh, makam-makam, rumah saudara dan lain-lain, semuanya itu tidak masuk dalam larangan hadis.

Imam Ahmad bin Hambal mengetengahkan sebuah hadis didalam Musnad-nya, bahwa ia pernah mendengar riwayat dari Abdulhamid, dari Syahr bin Hausyab yang pernah mendengarnya dari Abu Sa’id Al-Khudry sewaktu ia ditanya tentang melaksanakan shalat di atas bukit tertentu, lalu ia menjawab bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : “Tidak selayaknya seseorang bersusah payah pergi jauh untuk melaksanakan shalat di suatu masjid, selain Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjidku (Masjid Nabawi) ini”.  (Hadis ini sanadnya hasan. Syahr bin Hausyab dinilai tsiqah oleh beberapa Imam Hadis. Baca kitab ‘Umdatul Qary, juz 7, halaman 254).


7). Syaikh Abu Muhammad bin Qudamah

Syaikh Abu Muhammad bin Qudamah adalah seorang ulama besar bermadzhab Hambali dan penulis kitab Al-Mughny. Dia mengatakan, bahwa berziarah ke makam Rasulullah saw hukumnya sunnah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthny, yang sanadnya sampai kepada Ibnu Umar ra, dari Rasulullah saw : “Barangsiapa yang selesai beribadah haji lalu berziarah ke makamku setelah wafatku, maka ia seakan-akan mengunjungiku sewaktu aku masih hidup”.

Didalam riwayat yang lain dituturkan : “Barangsiapa yang menziarahi makamku, maka ia berhak mendapatkan syafaatku”.

Imam Ahmad bin Hambal meriwayatkan hadis dari Abdullah, dari Yazid bin Qasith, dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Tiada seorang muslim pun yang mengucapkan salam  kepadaku di depan makamku, melainkan Allah swt akan mengembalikan Ruhku kedalam jasadku agar aku dapat mengembalikan salam kepadanya”.


8). Syaikh Abul Faraj bin Qudamah al-Hambali

Dia mengatakan didalam kitab Asy-Syarh al-Kabir, “[Persoalan]: Jika selesai melakukan haji, seseorang dianjurkan berziarah ke makam Rasulullah saw dan kedua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar bin Khatthab”. Selanjutnya ia menyebutkan bentuk ucapan salam yang perlu diucapkan kepada Rasulullah saw disertai dengan tambahan doa sebagai berikut :

أللّـهمّ إنّـك قلتَ, و قولك حـقٌّ : وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا. و قد أتـيتُك مستـغـفرا من ذنوبي مستـشفعاً بك إلى ربّـي, فأسـألك يـا ربّـي أن توجب لي الـمغـفرة كـما أوجبتـها لمن أتـاه في حياتـه . أللّـهمّ اجعلـه أوّل الشـافعـين و أنـجح السائلـين و أكـرم الأوّلـين و الأخرين برحمـتك يا أرحم الرّاحمـين.

Ya Allah! Sesungguhnya Engkau telah berfirman dan firman-Mu adalah haq (benar) : ‘Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.’ (QS An-Nisa’,[4]: 64). Dan aku sekarang telah datang kepadamu, wahai Muhammad, untuk memohon maaf kepada Allah swt dari dosa-dosaku dan memohon syafaat dengan perantaraanmu kepada Tuhanku. Wahai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu, kiranya Engkau mengabulkan permohonan maafku, sebagaimana Engkau kabulkan permohonan orang yang datang kepadanya (Nabi Muhammad saw) sewaktu hidupnya. Ya Allah! Jadikanlah dia (Muhammad) sebagai orang pertama yang memberikan syafaat, orang yang paling sukses (dikabulkan) permintaannya dan orang yang paling mulia dari sekalian makhluk sejak jaman dahulu sampai jaman akhir. Berkat rahmat-Mu, Wahai Tuhanku Yang Maha Penyayang dari sekalian yang penyayang”.
 
Asy-Syaikh Abul Faraj menegaskan, bahwa tidak  dianjurkan untuk menjamah tembok pembatas makam Rasulullah saw dan menciumnya. Imam Ahmad bin Hambal berkomentar : “Mengenai hal itu aku tidak tahu”. Sementara Al-Atsram mengatakan : “Saya melihat ulama-ulama Madinah tidak menjamah makam Rasulullah saw. Mereka cukup berdiri di sudut ruang tertentu kemudian mengucapkan salam kepada beliau saw”. Abu Abdillah mengatakan : “Demikian itulah yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar ra. Mengenai mimbar, memang ada riwayat dari Ibrahim bin Abdullah bin Abdul Qary, bahwa dia pernah menyaksikan Ibnu Umar ra meletakkan tangannya ke atas tempat duduk mimbar Rasulullah saw, lalu diusapkannya ke wajahnya”. (Lihat kitab Asy-Syarh al-Kabir, juz 3, hal. 495).


9). Syaikh Manshur bin Yunus al-Bahuty al-Hambali

Syaikh Manshur bin Yunus al-Bahuty al-Hambali didalam kitabnya, Kasy-syaful Qana’ ‘an Matnil Iqna’, menuliskan : “[Faslun] : Jika selesai mengerjakan ibadah haji, disunnahkan berziarah ke makam Rasulullah saw dan kedua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar. Berdasarkan hadis yang diketengahkan oleh Ad-Daruquthny, dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : ‘Barangsiapa yang selesai melakukan haji, lalu berziarah ke makamku setelah wafatku, seakan-akan ia mengunjungiku sewaktu aku masih hidup’. Juga berdasarkan riwayat lainnya yang berbunyi: ‘Barangsiapa yang menziarahi makamku, maka wajib untuknya syafaatku’”.

[Tanbih] : Ibnu Nasrullah berkata : “Tidak dapat dihindari bahwa sunnahnya berziarah ke makam Rasulullah saw adalah berkaitan dengan sunnahnya melakukan perjalanan jauh untuk berziarah. Karena berziarah ke makam beliau saw yang dilakukan orang setelah selesai mengerjakan manasik hajinya itu tidak mungkin dilakukannya tanpa terlebih dahulu ia bepergian jauh. Dengan demikian, bepergian jauh untuk berziarah ke makam Rasulullah saw adalah sunnah hukumnya. (Kasy-syaful Qana’, juz 2, halaman 598).


10). Syaikhul Islam Muhammad Taqiuddin al-Futuhy al-Hambali

Dia mengatakan: “Sunnah hukumnya melakukan ziarah ke makam Rasulullah saw dan dua sahabatnya, lalu mengucapkan salam sambil menghadap ke arah makam, kemudian berdoa sambil menghadap ke kiblat dengan menjadikan  makam berada di samping kirinya. Diharamkan mengitari makam, dimakruhkan menjamah pagar, tembok atau bilik makam dan mengeraskan suaranya di samping makam”.


11). Syaikh bin Yusuf Al-Hambali

Syaikh bin Yusuf Al-Hambali didalam kitab Dalil at-Thalib mengatakan : “Sunnah berziarah kubur ke makam Rasulullah saw dan kedua sahabatnya. Dianjurkan shalat di Masjid beliau saw . Shalat di Masjid Nabawi sekali nilainya sama dengan shalat seribu kali di masjid selainnya. Shalat di Masjidil Haram sekali nilainya sama dengan shalat seratus ribu kali di masjid selainnya. Dan shalat di Masjidil Aqsha sekali nilainya sama dengan shalat limaratus kali di masjid selainnya” (Dalil at-Thalib, halaman 88).


12). Syaikhul Islam Majduddin Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abady

Dia mengatakan didalam kitab Ash-Shalat wal Basyar, bahwa membaca shalawat Nabi di samping makam Rasulullah saw sangat dianjurkan. Al-Qadhy bin Kaj (Al-Qadhy Yusuf bin Ahmad bin Kaj) menuturkan kembali apa yang pernah diterangkan oleh Ar-Rafi’iy : “Bila bernadzar menziarahi makam Rasulullah saw, menurutku hanya ada satu pilihan pendapat, yaitu harus melaksanakan nadzarnya itu. Akan tetapi jika bernadzar menziarahai makam selain beliau saw, menurutku ada dua pilihan pendapat. (yakni  boleh melaksanakannya atau boleh tidak melaksanakannya). Dan melaksanakan nadzar, tiada lain, merupakan suatu ibadah.”

Di antara orang yang menjelaskan tentang dianjurkannya berziarah ke makam Rasulullah saw dan memandangnya sebagai amalan sunnah, dari kalangan para ulama yang semadzhab dengan kami (madzhab Syafi’iy)  adalah Ar-Rafi’iy didalam kitabnya pada bagian akhir dari bab A’malul Hajj; Imam Al-Ghazali didalam kitab Ihya’ Ulumiddin; Imam Al-Baghawy didalam kitab At-Tahdzib;  SyaikhIzzuddin bin Abdissalam didalam kitab Manasik-nya; Abu Amr bin as-Shalah; dan Abu Zakariya An-Nawawy. Dari kalangan para ulama yang bermadzhab Hambali antara lain : Syaikh Muwaffiquddin; Abul Faraj Al-Baghdadi dan lain-lain. Dari kalangan ulama bermadzhab Hanafi antara lain: penulis kitab Al-Ikhtiyar fi Syarh al-Mukhtar yang menuliskan satu fasal mengenai ziarah kubur ke makam Rasulullah saw dan memandangnya sebagai amalan mandub dan mustahab yang paling utama.

Mengenai para ulama dari kalangan madzhab Maliki telah dijelaskan oleh Al-Qadhy ‘Iyadh, bahwa sebagian di antara mereka menyepakati hal itu. Dalam kitab Tahdzibul Mathalib karya Abdul Haqq ash-Shaqly, dari syaikh Ibnu Imran Al-Maliky didalam kitab Syarh ar-Risalah dijelaskan, bahwa berziarah ke makam Rasulullah saw adalah wajib hukumnya. Abdul Haqq mengatakan: “Berziarah ke makam Rasulullah saw termasuk amalan sunnah yang harus dilaksanakan”. Sedangkan menurut Al-‘Abdy Al-Maliky didalam kitab Syarh ar-Risalah, bahwa bepergian jauh ke kota Madinah untuk berziarah ke makam Rasulullah saw adalah lebih utama daripada mengunjungi Ka’bah dan Baitul Maqdis.  Dalil yang menjelaskan masalah ziarah ini sangat banyak, di antaranya adalah firman Allah swt didalam surat An-Nisa’,[4] : 64. Tidak perlu diragukan bahwa Nabi Muhammad saw adalah masih hidup dan semua amal perbuatan umatnya dihaturkan atau diperlihatkan Allah swt kepadanya. … (Ash-Shalat wal Basyar fish-shalati ‘ala khairil basyar, pada halaman 147, karya syaikh Majduddin Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abady).


13). Imam Syaikh Muhammad bin ‘Alan Ash-Shiddiqiy Asy-Syafi’iy

Dia mengatakan didalam kitab Syarh Al-Adzkar sehubungan dengan pendapat Imam An-Nawawi bahwa berziarah ke makam Rasulullah saw merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah swt yang paling utama. Bagaimana tidak, sementara para peziarah dijanjikan akan mendapatkan syafaat dari beliau saw, yang mana hal ini tidak akan diberikan kecuali kepada Ahli Iman. Oleh karenanya, didalam kegiatan ziarah tersebut terkandung pelajaran mati dalam keadaan beriman,  selain juga melakukan dialog dengan beliau saw disebabkan beliau saw masih dapat mendengarkan secara langsung bacaan salam dari penziarahnya.

Abu Syaikh mengetengahkan hadis dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : “ Barangsiapa yang mengucapkan shalawat di samping makamku, aku mendengarnya. Dan barangsiapa yang bershalawat kepadaku dari jarak jauh, shlawatnya itu pun diberitahukan kepadaku”. 

Al-Hafizh mengatakan, bahwa Abu Dawud meriwayatkan hadis Nabi : “Tiada seorang muslim pun yang mengucapkan salam kepadaku, melainkan Allah swt akan mengembalikan Ruhku kedalam jasadku, sehingga aku dapat mengembalikan salam itu kepadanya”.  Hadis ini, katanya, bernilai Hasan, dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Al-Baihaqy  dan selainnya.

 Imam As-Subky didalam kitab Syifa’ as-Saqam memberitahukan, bahwa sekelompok ulama berpegangan pada hadis di atas didalam menentukan sunnahnya berziarah ke makam Rasulullah saw, sebagai pegangan yang shahih. Karena orang yang berziarah ke sana yang mengucapkan salam kepada beliau saw akan mendapatkan jawaban darinya. Itulah sebenarnya fadhilah dan keutamaan yang dicari. (Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyah, juz 5, halaman 31).



ZIARAH KUBURNYA AHLI TAUHID DAN AHLI SYIRIK

Sudah kita maklumi bersama, bahwa yang dimaksud dengan Ziarah adalah ziarah secara syar’iyyah, yakni kegiatan ziarah yang sudah dijelaskan adab sopan santunnya oleh sunnah Rasulullah saw. Seyogyanya hal ini perlu dilaksanakan dan dipatuhi oleh para peziarah.

Ibnu Taimiyah mencoba memberikan gambaran kepada kita tentang perbedaan ziarah kuburnya Ahli Tauhid dan Ahli Syirik. Ziarah kuburnya Ahli Tauhid tercermin pada ucapan salam kepada penghuni kubur dan berdoa untuk kebaikan mereka. Sementara ziarah kuburnya Ahli Syirik tercermin para perilakunya yang menyimpang dari tata aturan syariat, menjurus pada perbuatan syirik, bernadzar untuk ahli kubur, meminta-minta sesuatu kepada mereka, dan mencintai mereka sama seperti mencintai Allah swt sehingga terkadang ia mengidentikkan mereka sebagai ‘sekutu’ bagi Allah swt atau bahkan mengidentikkan mereka dengan Tuhan Pemelihara alam semesta. Padahal Allah swt telah melarang seseorang untuk menyekutukan-Nya dengan para malaikat, para Nabi dan semua makhluk pada umumnya. Allah swt berfirman :

مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ (79) . وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا أَيَأْمُرُكُمْ بِالْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (80).

Tidak wajar bagi seorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi (seharusnya dia berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan. Apakah (patut) dia menyuruhmu berbuat kekafiran di waktu kamu sudah (menganut agama) Islam?" (QS Ali Imran,[3] : 79-80)

Allah swt berfirman lagi :

قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِهِ فَلَا يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنْكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا(56).أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا(57).

“Katakanlah: "Panggillah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan tidak pula memindahkannya".Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.”. (QS Al-Isra’,[17]: 56-57)

Sekelompok ulama salaf mengatakan, bahwa sebagian kaum meminta-minta kepada Para Nabi, seperti Nabi Isa bin Maryam, Uzair as, dan kepada para malaikat, lalu Allah swt memberitahukan kepada mereka bahwa semua makhluk yang mereka mintai pertolongan tersebut adalah para hamba-Nya yang selalu mengharapkan rahmat dari-Nya, merasa takut terhadap siksa-Nya, dan senantiasa bertaqarrub kepada-Nya dengan perantaraan segala amal shalehnya. (Al-Jawab al-Bahir fi Zuwwar al-Maqabir, halaman 21, tulisan Ibnu Taimiyah).

Perlu kami tegaskan, bahwa cara ziarah ke makam Rasulullah saw  yang kita lakukan, selaku penganut faham Ahlussunnah wal wajamaah, adalah sesuai dengan tata cara dan adab sopan santun yang diperintahkan syariat Islam. Allah swt, para malaikat penyanggah ‘arasy, seluruh penduduk bumi dan langit, kesemuanya menjadi saksi bahwa ziarah kita ke makam Rasulullah saw tiada lain adalah disertai suatu keyakinan bahwa beliau saw adalah seorang manusia yang diberi wahyu oleh Allah swt, seorang hamba pilihan Allah swt yang selalu mengharapkan rahmat-Nya, takut terhadap siksa-Nya, bertaqarrub kepada Allah swt dengan perantaraan amal shalehnya, dan bahkan beliau saw adalah seseorang  yang paling bertakwa, paling takut kepada Allah swt, serta paling tahu dan mengenal Allah swt  daripada kita semua. Kita sekali-kali tidak men-tasybih-kan atau mengidentikkan beliau saw dengan Allah swt, tidak bernadzar untuknya, tidak bersembah sujud kepadanya, dan tidak menjadikannya sebagai ‘sekutu’ bagi Allah swt. Kita semua mencintai beliau saw seperti yang diperintahkan Islam, dimana kecintaan kita kepadanya melebihi kecintaan kita kepada diri sendiri, harta dan anak-anak kita.



==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)