Tampilkan postingan dengan label ziarah kubur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ziarah kubur. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2013

PYPD - 46. BERTABARRUK DENGAN MAKAM ROSULULLOH SAW *)



Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki



MENJAMAH DAN MENCIUM MAKAM RASULULLAH SAW 

Para peziarah sebaiknya tidak perlu mencium, menjamah, mengusap-usap, menggosok-gosokkan perut dn punggungnya pada dinding makam Rasulullah saw atau pada sekat-sekat jeruji makam yang ditutup dengan kain kiswah. Perbuatan semcam itu Makruh hukumnya, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan tatakrama atau adab sopan santun di hadapan Rasulullah saw. Kalaupun mereka sengaja mencari suatu keberkahan, seharusnya mereka berusaha menyingkirkan hal-hal yang dimakruhkan oleh syariat, apalagi yang diharamkan. Orang yang melakukan seperti itu menunjukkan kebodohannya terhadap adab sopan santun berziarah kubur dan ia tertipu oleh adat kebiasaan yang dilakukan orang awam. Perilaku ziarah yang benar adalah seperti yang dituntunkan dan dijelaskan oleh para ulama, diantaranya adalah berusaha untuk menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan syariat agama, sebagaimana hal ini dijelaskan secara rinci oleh Imam An-Nawawy didalam kitabnya, Al-Idhah.

Ibnu Hajar Al-Asqalany  didalam kitab Al-Minah wa al-Jauhar menukil pendapat Imam Al-Ghazali didalam kitab Al-Ihya’, bahwa menyentuh, menjamah dan mencium makam merupakan adat kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani.

Al-Fadhil bin ’Iyadh menjelaskan lebih jauh : “Ikutilah jalan petunjuk dan jangan sampai sebagian kecil orang-orang yang sedang berziarah itu membahayakan keimananmu. Hindarilah perbuatan sesat dan jangan tertipu oleh kebanyakan orang awam yang rusak keimanannya. Orang yang berprasangka bahwa menjamah makam dengan tangannya dan melakukan perbuatan yang semisal akan lebih mendatangkan keberkahan, adalah anggapan yang bodoh dan ‘keblinger’, karena keberkahan itu sebenarnya tergantung pada kesesuaiannya dengan syariat, atau tergantung pada ketiadaan pelanggaran terhadap aturan syariat. Bagaimana mungkin keberkahan itu dapat diperoleh dengan sarana dan cara yang melanggar syariat?”. (Al-Majmu’, juz 8, halaman 275)



PANDANGAN IMAM AHMAD BIN HAMBAL 

Imam Ahmad bin Hambal dalam persoalan menjamah dan mencium makam ini terkadang membolehkan, kadang mendiamkan hukumnya, dan pada kesempatan lain ia masih membedakan antara mimbar Masjid Nabawi dan makam Rasulullah saw. Dia membolehkan mencium mimbar beliau saw di Masjid Nabawi. Namun mencium makam beliau saw, dia masih mendiamkan hukumnya dan terkadang menganggapnya mubah. Meskipun terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan ini, namun dia tidak sampai menuduh pelakunya dengan tuduhan kafir, musyrik, bid’ah, murtad atau sesat.

Inti pendapat Imam Ahmad bin Hambal adalah bahwa   bertabarruk dengan cara mencium makam Rasulullah saw merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam. Maksudnya, janganlah perbuatan semacam itu dijadikan sebagai adat kebiasaan, sehingga menyebabkan orang-orang awam tertipu, lalu menyangka bahwa perbuatan itu merupakan keharusan, sesuatu yang disyariatkan, atau bagian dari adab sopan santun dalam berziarah kubur.

Didalam kitab Khulashatul Wafa dan kitab Al-Hilal was-Sualat, Abdullah bin Ahmad bin Hambal menuturkan : “Aku pernah bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad bin Hambal) mengenai hukum menjamah makam Rasulullah saw, bertabarruk dengan cara mengusap dan mencium makam beliau saw, dan tentang menjamah dan mencium mimbar beliau saw di Masjid Nabawi, dengan harapan agar mendapatkan pahala. Jawaban ayahku : ‘Tidak apa-apa dilakukan’”. 

Abu Bakar al-Atsram pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal mengenai hukum menjamah dan mencium makam Rasulullah saw. Jawabannya : “Aku tidak tahu”. Selanjutnya ia bertanya : “Kalau mengenai mimbar?”. Imam Ahmd menjawab : “Itu merupakan sebaik-baik perbuatan. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa ia pernah menjamah mimbar Masjid Nabawi. Sedangkan riwayat dari Sa’id bin Al-Musayyab menjelaskan bahwa Ibnu Umar mengusap Rumanah (tiang penyanggah) di atas mimbar Rasulullah saw di Masjid Nabawi”.

Orang-orang meriwayatkan kisah dariYahya bin Sa’id, bahwa sewaktu ia pergi ke Irak, ia terlebih dahulu mengusap mimbar Masjid Nabawi, lalu diteruskan berdoa di situ. Imam Ahmad bin Hambal berkomentar : “Apa yang dilakukan Yahya bin Sa’id itu adalah baik. Dan barangkali dalam keadaan dharurat, tidak apa-apa melakukan semacam itu”.

Dikatakan kepada imam Ahmad bin Hambal, bahwa orang-orang sama menggosok-gosokkan dan menempelkan perutnya para makam Rasulullah saw, sementara para ulama Madinah tidak melakukan seperti itu, mereka hanya berdiri di sudut makam  sambil mengucapkan salam kepada beliau saw. Imam Ahmad bin Hambal berkomentar : “Memang demikianlah yang dilakukan para ulama Madinah dan itulah yang benar. Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Umar ra”.

Ibnu Taimiyah menegaskan, bahwa Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya meriwayatkan hadis dan atsar tentang diperbolehkannya  mengusap mimbar tempat duduk Rasulullah saw dan rumanah tempat berpegangan tangan beliau saw di Masjid Nabawi. Sementara para sahabat dan ulama tidak membolehkan mengusap, menjamah dan mencium makam beliau saw. (Iqtidhaus-Shirathjil Mustaqim pada halaman 367,  dan dinukil oleh Ibnu Muflih dari imam Ahmad didalam kitab Al-Furu’, juz 3, halaman 524).


MAKAM RASULULLAH SAW BEBAS DARI PRAKTEK KESYIRIKAN

Allah swt benar-benar memelihara, melindungi dan membebaskan makam Rasulullah saw dari berbagai praktek kesyirikan, penyembahan berhala dan berbagai bentuk peribadatan yang menyimpang dari aturan syariat. Tidak terlintas didalam pikiran dan angan-angan seorang muslim pun, bahwa makam beliau saw adalah suatu bentuk “Berhala” yang perlu disembah-sembah, atau sebagai kiblat dimana semua peribadatan diarahkan ke sana. Hal ini tidak lepas dari doa beliau saw yang diriwayatkan oleh Imam Malik didalam kitab Al-Muwattha’-nya, dan doa beliau saw tentu akan dikabulkan Allah swt. Beliau saw pernah berdoa :

أللّـهمّ لاَ تـجـعلْ قـبري وثَـنًا يُـعْـبَدُ

Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah-sembah”.

Kemudian beliau saw bersabda : “Allah swt sangat marah kepada orang-orang yang menjadikan makam para Nabi sebagai ‘masjid’ (tempat peribadatan)”.

Allah swt benar-benar telah mengabulkan permohonan beliau saw tersebut dan kenyataannya sampai sekarang kuburan beliau saw tidak dijadikan kaum muslimin sebagai bentuk berhala yang disembah-sembah. Kondisi ini sangat berbeda dengan kuburan para Nabi selain beliau saw yang tidak jarang dijadikan sebagai berhala sesembahan. Jangankan menjadikannya sebagai berhala, masuk kedalam ruangan makam saja tidak seorang pun yang mampu melakukannya, apalagi setelah makam tersebut dibuatkan bilik khusus. Dan sebelumnya juga tidak mungkin seseorang memasuki ruangan makam beliau saw sekedar berdoa dan melakukan shalat di sampingnya, serta melakukan adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang awam di makam-makam selainnya. Hanya mereka yang bodoh saja yang melakukan shalat di bilik makam beliau saw, atau bersuara keras, atau berbicara dengan suatu pembicaraan yang tidak dibenarkan syariat. Perbuatan tersebut hanya boleh dilakukan di luar bilik makam, bukannya didalamnya.

 Pada waktu Ummul Mukminin ‘Aisyah ra masih hidup, tidak seorang pun yang berani masuk kedalam ruangan makam, selain karena ingin bertemu atau ada kepentingan dengannya. Dan itu pun mereka tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang agama di samping makam beliau saw. Setelah Aisyah wafat, bilik makam beliau saw dikunci, sebelum pada akhirnya dimasukkan kedalam bangunan Masjid Nabawi, dengan pintu yang  terkunci rapat. Selanjutnya dibangunlah tembok baru untuk memisahkan antara bangunan bilik makam dan masjid. Semuanya itu dibangun dalam rangka menjaga bilik makam tersebut agar tidak dijadikan sebagai tempat perayaan, dan makamnya sendiri agar tidak dijadikan sebagai berhala yang disembah-sembah. Selain itu, seluruh penduduk Madinah adalah muslim dan tidak seorang pun yang datang ke kota itu kecuali muslim.

Kondisi makam Rasulullah saw sebenarnya biasa-biasa saja, tidak ada keistimewaannya. Di atas makam hanya berupa batu-batu kerikil kasar, tidak ada kijing batu atau kayu, dan tidak dipelester ataupun dicor, apalagi dikeramik. Selain karena hal ini dilarang agama, juga agar jangan dijadikan sebagai alasan pembenaran terhadap pengkijingan, pengkeramikan dan mendirikan bangunan apa saja di atasnya. Sama terlarangnya melakukan shalat sunah mutlak bertepatan dengan terbit dan terbenamnya matahari, agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan perbuatan syirik.

Rasulullah saw berdoa kepada Allah swt agar makamnya tidak dijadikan sebagai berhala sesembahan dan ternyata doanya terkabul. Kalau pada masa-masa sebelumnya telah terjadi berbagai bentuk bid’ah di kalangan umat para Nabi jaman dahulu, lalu Allah swt mengutus seorang Nabi baru kepada mereka yang bertugas untuk meluruskan dan memberantas bid’ah tersebut, maka setelah diutusnya Nabi Muhammad saw, Allah swt menjaga umat Islam untuk tidak sepakat melakukan kesesatan dan memelihara makam beliau saw agar tidak dijadikan sebagai berhala yang disembah-sembah. Kalaupun terjadi pemberhalaan terhadap makam tersebut, pastilah akan terkalahkan dan akan diketahui oleh kaum muslimin, karena beliau saw telah memberitahukan kepada kita bahwa selalu ada sekelompok kaum muslimin yang secara terang-terangan akan mempertahankan kebenaran dan selalu berjalan di atas kebenaran itu, sehingga mereka tidak akan dapat dikalahkan oleh orang-orang yang menentangnya sampai hari kiamat. Dengan demikian, tidak ada jalan lagi bagi ahli bid’ah untuk melakukan perbuatan bid’ah di makam beliau saw, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang awam pada umumnya di makam-makam yang lain.  (Al-Jawab al-Bahir fi Zuwwar al-Maqabir , karya Ibnu Taimiyah, halaman 13).


==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)


PYPD - 43. KAJIAN HADIS NABI TENTANG WISATA RELIGI "ZIARAH KUBUR"




 
Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki



Banyak sekali orang yang salah dalam memahami hadis Nabi :

لَا تُـشَدُّ الرِّحَالُ إِلَى الْـقـبْرِ إِلاّ إِلَى ثَلَاثَـةِ مَسَاجِدَ  : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ مَسْجِدِيْ هَـذَا وَ الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى

Janganlah bepergian jauh melainkan pergi menuju ketiga masjid, yakni Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjidil Aqsha”.

Mereka menjadikan hadis tersebut sebagai alasan untuk mengingkari dan menolak keras setiap bepergian jauh dengan tujuan berziarah ke makam Rasulullah saw. Mereka beranggapan bahwa perjalanan jauh semacam itu merupakan perjalanan maksiat. Alasan tersebut sama sekali tidak benar, karena didasarkan atas landasan pemahaman yang tidak benar dan logika yang salah.

Sabda Rasulullah saw : لا تـشدّ الرحال إلاّ إلى ثلاثـة مساجد  (“Janganlah bepergian jauh melainkan pergi ke tiga masjid”) menggunakan Uslub atau struktur dan gaya bahasa yang dikenal dengan  "الإسـتـثناء"    ("Al-Istitsna’", Pengecualian). Struktur bahasa semacam ini memerlukan adanya : "الـمستـثـنى"  ("Al-Mus-tatsna", yang dikecualikan) dan "الـمستـثـنى منـه"  ("Al-Mus-tatsna Min-hu", dikecualikan darinya) . "Mus-tatsna" adalah kata atau lafazh yang terletak setelah lafazh  "إلاّ"  ("Illa", kecuali, melainkan). Sementara “Mus-tatsna min-hu” adalah kata yang terletak sebelum kata "إلاّ" . Baik “Mus-tatsna” maupun “Mus-tatsna min-hu”  itu terkadang bersifat "Wujud" (Ada secara lafzhiyah)  dan terkadang  bersifat "Taqdir" (Dikira-kirakan adanya. Secara lafzhiyah tidak ada, namun secara maknawiyah Ada). Pembahasan dari segi tata bahasa ini telah dibicarakan secara luas dan mendalam didalam kitab-kitab “Nahwu".
 Kalau kita perhatikan teks hadis di atas, kita akan menyimpulkan bahwa hadis itu secara jelas menyebutkan “Mus-tatsna”-nya, yakni kata " إلى ثلاثـة مسـاجد” (pergi ke tiga masjid) yang terletak setelah kata "إِلاَّ"   (melainkan). Dengan demikian “Mus-tatsna”-nya bersifat “Wujud” (ada, nampak dan dapat kita baca). Hanya saja “Mus-tatsna Min-hu”-nya, yang terletak sebelum kata "إِلاّ"  , tidak disebutkan. Dengan demikian “Mus-tatsna min-hu”-nya  bersifat “Taqdir” (diperkirakan wujudnya, secara lafzhiyah tidak tertulis, namun secara maknawiyah diperkirakan adanya).

Seandainya jika “Mus-tatsna Min-hu”-nya berupa kata : "إِلَى الْـقَـبْرِ”  (ke kuburan), maka hadis di atas akan berbunyi :

لَا تُـشَدُّ الرِّحَالُ إِلَى الْـقـبْرِ إِلاّ إِلَى ثَلَاثَـةِ مَسَاجِدَ  . . .

Janganlah bepergian ke kuburan melainkan pergi menuju ketiga masjid, …"

Dengan demikian, maka tidak ada kesesuaian hubungan pembicaraan antara “kuburan” dan “masjid”. Padahal yang namanya “Mus-tatsna” adalah merupakan bagian dari “Mus-tatsna Min-hu” . Hati para ulama terasa tidak tenang dan bahkan tidak terima jika pembicaraan ini dikaitkan dengan sabda Rasulullah saw. Para ulama tidak akan mengatakan, bahwa “Mus-tatsna Min-hu”-nya adalah berupa kata “menuju ke kuburan” disebabkan kata itu tidak layak berkedudukan sebagai “Mus-tatsna min-hu”. Bukankah antara “Mus-tatsna” dan “Mus-tatsna min-hu” itu harus sejenis?! Sementara kata “masjid” dan kata “kuburan” adalah tidak sejenis.

Atau seandainya jika “Mus-tatsna Min-hu”-nya berupa kata “tempat” (dalam pengertian yang sangat luas, bisa diartikan tempat perdagangan; tempat mencari ilmu seperti sekolah, pondok dan sejenisnya; tempat untuk melakukan kebaikan apa saja), maka pengertian hadis di atas  adalah : “Janganlah bepergian jauh menuju ke tempat (pasar, sekolah, pondok, majlis pengajian dan tempat kebaikan lainnya) … melainka pergi menuju tiga masjid, yakni …”. Ini pun juga merupakan pemahaman yang salah dan menyimpang.

Ringkas kata, hadis di atas menyebutkan “Mus-tatsna”-nya (kata : ke tiga masjid), akan tetapi tidak menyebutkan “Mus-tatsna min-hu”-nya, atau ia bersifat Taqdir (dikira-kirakan keberadaannya) yang menurut para ahli Nahwu (Tatabahasa Arab) ia tidak lepas dari salah satu di antara tiga segi / pengertian, yaitu bahwa “Mus-tatsna min-hu”-nya diperkirakan berupa kata :

Pertama : kata “Kuburan”, sehingga hadis tersebut akan memiliki pengertian : “Janganlah bepergian jauh ke kuburan, melainkan pergi menuju tiga masjid  yakni Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawy) dan Masjidil Aqsha”.  Perkiraan kata kuburan ini didasarkan atas pendapat segelintir orang yang memperalat hadis tersebut sebagai dalil untuk menolak, mengingkari dan melarang bepergian jauh dalam rangka berziarah kubur. Ini merupakan perkiraan orang-orang yang bodoh dan sekaligus menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap gaya bahasa arab. Bahkan orang yang tidak mengerti ilmu Nahwu dan gaya bahasa arab secara mendalam pun sebenarnya akan menolak pemahaman seperti itu. Pemahaman seperti itu tidak layak dinisbatkan dan dialamatkan sebagai sabda Rasulullah saw, bahkan mustahil beliau berbicara dengan Uslub atau gaya bahasa seperti itu.

Kedua :  Kata “Tempat” pada umumnya. Ini pun kurang benar dan tidak masuk akal, sehingga hadis di atas akan memiliki pengertian : “Janganlah bepergian jauh ke tempat perdagangan (pasar, mall, supermarket, dll); ke tempat mencari ilmu (sekolah, pondok, majlis taklim, seminar dll); ke tempat tertentu untuk melakukan kebaikan (seperti mengikuti rapat, ke kantor, kerja bakti, dll), kecuali pergi ke tiga masjid, yakni Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawy) dan Masjidil Aqsha”. Dan kenyataannya, tidak ada seorang pun yang berpendapat seperti itu.

Ketiga : berupa kata “Masjid”, sehingga pemahaman hadis di atas akan berbunyi : “Janganlah bepergian jauh menuju ke suatu Masjid melainkan menuju tiga masjid, yakni Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawy) dan Masjidil Aqsha”. Dengan pemahaman seperti ini maka kita akan menemukan kesesuaian dan keserasian makna dari suatu susunan kalimat, serta sesuai dengan gaya bahasa arab yang fashih.

Alhamdulillah. Kami menemukan beberapa Hadis Nabi lain yang dapat dijadikan sebagai “petunjuk” untuk mencari kata yang tepat bagi “Mus-tatsna min-hu” yang tidak disebutkan atau dibuang didalam hadis di muka. Di antaranya adalah :

1.   Hadis yang diketengahkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, dari jalan Syahr bin Hausyab, bahwa dia berkata : “Aku mendengar Abu Sa’id, lalu aku tuturkan kepadanya mengenai shalat di atas bukit, kemudian dia mengemukakan sabda Rasulullah saw : ‘Tidak selayaknya seseorang bepergian jauh bertujuan sekedar mendatangi suatu masjid untuk melakukan shalat didalamnya, selain pergi ke Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku ini”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalany mengatakan, bahwa hadis tersebut sudah tersebar luas di kalangan kaum muslimin dan dinilai Hasan (bagus), meskipun ada sedikit kelemahan. (Fathul Bary juz 3, hal. 65).

2. Hadis yang bersumber dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Aku adalah Khatamul anbiya’ (Penutup para Nabi), dan Masjidku ini adalah penutup masjid para Nabi. Masjid yang paling berhak diziarai dan dikunjungi dalam bepergian jauh adalah Masjidil Haram dan Masjidku ini (Masjid Nabawy di Madinah). Shalat di Masjidku ini lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid-masjid selainnya, kecuali shalat di Masjidil Haram”.
Sabda Rasulullah saw di atas menjelaskan, bahwa semua masjid, kecuali tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha), yang tersebar di seluruh dunia ini memiliki nilai keutamaan yang relatif sama dan keutamaannya itu tidak saling melebihi antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada gunanya bersusah payah melakukan berpegian jauh mendatangi salah satu masjid tersebut, kecuali mendatangi tiga masjid di atas. Karena ketiga Masjid tersebut memiliki nilai kautamaan lebih.

Sementara mengenai kuburan atau makam, adalah tidak masuk dalam pembicaraan hadis dari Aisyah ra di atas. Dengan demikian, menyisipkan kata “kuburan” kedalam pemahaman hadisnya Aisyah di atas adalah sama artinya dengan melakukan “kebohongan” terhadap diri Rasulullah saw.

Mengenai persoalan “Berziarah kubur”, khususnya menziarahi kuburan Rasulullah saw di Madinah, merupakan salah satu perbuatan yang diperintahkan agama. Bahkan sebagian besar para ulama telah membahasnya didalam kitab-kitab “Manasik Haji” , bahwa menziarahi makam Rasulullah saw adalah sunnah hukumnya. Pendapat ini didukung oleh hadis-hadis yang cukup banyak, di antaranya:

1). Hadis yang bersumber dari riwayat Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang menziarahi makamku, maka aku akan berkewajiban memberinya syafaat”. (HR Al-Bazzar yang dikutip  oleh Ibnu Taimiyah dan dinilainya dha’if. Namun dia tidak menghukuminya sebagai hadis maudhu’ (hadis palsu atau karangan seeorang) dan bohong. (Al-Fatawa, juz 27, hal. 30).

2). Hadis dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang datang mengunjungiku, dan dia tidak mengetahui maksud tujuannya selain niat menziarahiku, maka aku wajid memberikan syafaat kepadanya pada hari kiamat nanti”. (HR At-Thabrany yang disebutkan didalam kitabnya, Al-Ausath al-Kabir).
Didalam hadis di atas ada salah seorang perawi yang bernama  Maslamah bin Salim yang dinilai dha’if (“Majma’ az-Zawaid” juz 4, hal. 2). Sementara Al-Hafizh Al-‘Iraqy mengatakan, bahwa Ibnu as-Subky menilai hadis tersebut sebagai hadis shahih. (“Al-Mughny” juz 1, hal. 265).

3). Hadis dari Ibnu Umar lagi, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang selesai menunaikan ibadah haji lalu pergi menziarahi makamku sepeninggalku nanti, maka ia bagaikan mengunjungiku sewaktu hidupku”. (HR At-Thabrany didalam kitab “Al-Kabir” dan kitab “Al-Ausath”. Didalamnya terdapat seorang Rawy bernama Hafazh bin Abu Dawud al-Qary yang dinilai Tsiqah oleh Imam Ahmad bin Hambal, namun dipandang dha’if oleh sebagian imam hadis yang lain.)

4). Hadis bersumber dari Ibnu Umar lagi, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang menziarahi makamku setelah wafatku, maka dia bagaikan mengunjungiku sewaktu hidupku” (HR At-Thabrany didalam kitab “Ash-Shaghir” dan kitab “Al-Ausath”.).

Kesimpulannya. Hadis-hadis Nabi yang menjelaskan diperintahkannya berziarah kubur ke makam beliau saw di atas memiliki jalur sanad yang beragam. Sebagian hadis memperkuat sebagian yang lain, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Manawy dari al-Hafizh Adz-Dzahaby didalam buku “Faidh al-Qadir” juz 6 pada halaman 140.  Sebagian ulama ada yang menilainya sebagai hadis-hadis shahih dan dinukil keshahihannya oleh para imam hadis yang terkenal, para penghafal hadis yang dapat dipercaya, seperti Imam As-Subky, Ibnu Sakan, Al-‘Iraqy, Al-Qadhy ‘Iyadh (didalam bukunya “Asy-Syifa), Mulla Aly Qariy, dan Al-Khafajy. (Lihat buku Nasim ar-Riyadh, juz 3, halaman 511).

Selain di atas, keempat Imam madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali) dan para ulama besar lainnya berpendapat  tentang disyariatkannya menziarahi makam Rasulullah saw, sebagaimana yang dijelaskan didalam beberapa kitab Fiqih mereka yang Mu’tamad (dapat dipercaya dan layak dijadikan sebagai ‘pegangan’ atau sumber bacaan). Pendapat mereka ini sebenarnya sudah cukup dijadikan alasan tentang diperintahkannya menziarahi makam Rasulullah saw, sekaligus sebagai dalil untuk menerima hadis-hadis tentang ziarah kubur di atas. Meskipun hadis tersebut bernilai dha’if, akan tetapi hadis itu akan menjadi kuat disebabkan telah diamalkan oleh orang banyak dan didukung dengan Fatwa para Fuqaha’, sesuai dengan yang dijelaskan oleh  Kaidah-kaidah para ahli ushul fiqh dan hadis.



==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)