Tampilkan postingan dengan label ngalap berkah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ngalap berkah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Juli 2013

PYPD - 38. INGIN MENDAPATKAN KEBERKAHAN DARI ROSULULLOH SAW *)



Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki


Kita mendengar banyak orang yang berkata bahwa mereka ingin mendapatkan keberkahan dari Rasulullah saw.  Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang kenyataan tersebut, lalu ia jawab bahwa perkataan mereka tersebut bisa dibilang “benar” dan juga bisa “salah”.

Dikatakan “benar” jika yang mereka maksudkan itu adalah bahwa Rasulullah saw telah memberi arahan, bimbingan, petunjuk, berita serta memerintahkan agar kita selalu melakukan amar makruf dan nahi munkar. Posisi kita di sini adalah mengharap keberkahan dari beliau saw dengan cara melakukan, mengikuti dan mentaati perintah beliau saw tersebut, sehingga kita akan mendapatkan kebaikan darinya. Sama halnya dengan penduduk Madinah yang mendapatkan keberkahan dari beliau saw disebabkan keimanan dan ketaatan mereka, sehingga mereka mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Bahkan setiap kaum muslimin yang beriman dan taat kepada beliau saw pun juga akan mendapatkan keberkahan dari beliau saw, disebabkan keimanan dan ketaatan mereka itu, sehingga mereka akan mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Hanya saja, seberapa besar kebaikan dan keberkahan tersebut, tidak ada yang tahu kecuali Allah swt.

Atau yang mereka maksudkan dengan “keinginan untuk mendapatkan keberkahan dari Rasulullah saw” adalah bahwa dengan keberkahan doa beliau saw itu maka Allah swt menghilangkan kejelekan dan mereka berhasil memperoleh rizki dan pertolongan dari-Nya. Dengan demikian, hal ini dapat dibenarkan. Sebagaimana yang disinggung beliau saw didalam sabdanya : “Kalian tidak akan mendapatkan pertolongan dan rizki, melainkan dengan perantaraan kaum dhu’afa’ (kaum fakir miskin) di antara kalian, yakni sebab doa mereka, shalat mereka dan keikhlasan mereka”.

Allah swt terkadang mengurungkan siksa-Nya kepada kaum kafir dan orang yang durhaka di suatu kampung agar siksa-Nya itu tidak merembet atau mengenai kaum mukminin di situ atau biar tidak menimpa orang-orang yang sebenarnya tidak berhak disiksa. Dengan kata lain, keberadaan kaum mukminin di suatu tempat dapat mendatangkan keberkahan bagi seluruh penduduk di sekitarnya, meskipun mayoritas mereka adalah tidak beriman, sehingga mereka yang seharusnya mendapatkan siksaan Allah swt lalu tidak jadi terkena siksaan. Allah swt berfirman :

وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ لِيُدْخِلَ اللَّهُ فِي رَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ لَوْ تَزَيَّلُوا لَعَذَّبْنَا الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا(25)

  Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu'min dan perempuan-perempuan yang mu'min yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih”. (QS Al-Fath : 25)

Ayat di atas secara ringkas menjelaskan, sekiranya di Makkah tidak ada kaum mukminin yang dhu’afa’ (lemah, fakir-miskin) yang hidup di tengah masyarakat kafir quraisy, tentu Allah swt sudah menurunkan adzab kepada kaum kafir di kota itu sejak dulu. Kehadiran kaum muslimin di Makkah mambawa keberkahan tersendiri bagi kaum Kafir, sehingga Allah swt urung menurunkan siksa-Nya kepada mereka.

 

Pada kesempatan yang lain Rasulullah saw bersabda : “Sekiranya tidak karena kaum wanita dan anak-anak kecil di suatu rumah, tentu sudah aku perintahkan agar shalat jamaah benar-benar ditegakkan, kemudian berangkatlah bersamaku beberapa orang lelaki yang membawa kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak shalat berjamaah bersama kami, lalu akan aku bakar rumah-rumah mereka”.

 

Demikian pula wanita yang hamil akibat perbuatan zinanya terhindar dari hukuman Rajam disebabkan keberkahan adanya janin yang ada didalam perutnya.
Nabi Isa as berkata :

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ

dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada” (QS Maryam,[19] : 31)

Keberkahan dari adanya para auliya’ dan kaum shalihin adalah disebabkan keberadaan mereka yang selalu memberikan kemanfaatan kepada semua makhluk, yakni ajakan mereka agar bertakwa dan kepada Allah swt, doa mereka dan rahmat yang diberikan Allah swt kepada mereka.  Allah swt urung menurunkan siksa-Nya kepada kaum kafir, munafiq, dan pendurhaka disebabkan di situ ada orang yang shalih adalah sesuatu yang benar adanya. Orang yang menginginkan sesuatu keberkahan dengan pemahaman seperti itu dapatlah dibenarkan.

Adapun ucapan atau keinginan mendapatkan keberkahan yang dinilai salah, tidak benar atau menyimpang adalah seperti seseorang menginginkan suatu keberkahan dengan cara-cara yang menjurus kepada perbuatan syirik. Misalnya suatu anggapan bahwa ia menjadi terhormat, mulia, kaya dan sejenisnya adalah disebabkan keberkahan orang mati yang ada didalam kuburan, meskipun orang mati tersebut selama hidupnya tidak taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya. Mencari keberkahan dengan cara semacam ini merupakan suatu kebodohan.

Rasulullah saw adalah Sayyidu Waladi Adam (tuan, pemimpin seluruh umat manusia) yang jenazahnya dimakamkan di Madinah. Namun penduduk Madinah tetap tertimpa musibah pembunuhan, perampokan dan intimidasi pada masa-masa setelah periode Khulafaurrasyidin. Hal ini disebabkan pada masa itu mereka banyak yang melakukan perbuatan bid’ah. Padahal  selama periode Khulafaurrasyidin, mereka tidak pernah mengalami peristiwa seperti itu. Bahkan Allah swt memelihara, melindungi dan memberi keamanan kepada mereka, disebabkan keimanan dan ketaatan mereka yang kuat. Apalagi para khalifah mendorong mereka agar meningkatkan ketakwaan dan ketaatan mereka. Maka dengan keberkahan mentaati perintah para Khalifah tersebut, serta keberkahan amal usaha Khulafaurrasyidin bersama-sama dengan mereka itulah, kemudian Allah swt memberikan pertolongan-Nya dan mengokohkan kedudukan mereka.

 Nabi Ibrahim telah wafat dan jenazahnya dimakamkan di kota Damaskus, toh para penduduknya tetap dilanda kekacauan dan kejahatan merejalela di sana sini. Adalah suatu kebodohan jika ada suatu anggapan bahwa orang mati yang dikubur di suatu kota atau desa dapat mendatangkan keselamatan bagi penduduknya. Demikian pula anggapan bahwa keberkahan dapat diterima oleh orang yang mensyirikkan Allah swt  dan orang yang tidak mentaati Allah swt dan Rasul-Nya. Misalnya persangkaan bahwa bersujud kepada selain Allah swt, mencium bumi dan sejenisnya dapat mendatangkan keberkahan atau kebaikan pada pelakunya, meskipun ia tidak pernah mentaati Allah swt dan Rasul-Nya; atau anggapan bahwa seseorang dapat memberikan syafaat kepadanya dan dapat memasukkannya ke surga, disebabkan kecintaannnya kepada orang itu . Kesemuanya itu merupakan perbuatan kaum musyrikin dan ahli bid’ah, dan apa yang mereka sangka tersebut adalah batil dan tidak boleh dipegangi.



IMAM AHMAD BIN HAMBAL BERTABARRUK DAN ADZ-DZAHABI MENDUKUNG

Abdullah bin Ahmad bin Hambal menceritakan : “Aku melihat ayahku, Ahmad bin Hambal, mengambil selembar rambut peninggalan Rasulullah saw , lalu menciumnya. Aku juga melihat  ayahku meletakkan rambut tersebut di atas matanya, setelah itu ia mencelupkannya kedalam air, kemudian airnya ia minum untuk pengobatan. Aku pernah melihat lagi ayahku mengambil sebuah mangkok peninggalan Rasulullah saw dan dicelupkannya kedalam air, lalu airnya ia minum. Ayah juga pernah meminum air zamzam untuk pengobatan dan mengusapkan air itu pada kedua tangan dan wajahnya”.

Saya tegaskan di sini, apakah masih ada orang yang mengingkari cara bertabarruk seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hambal di atas? Abdullah bin Ahmad bin Hambal pernah bertanya kepada ayahnya mengenai orang-orang yang bertabarruk dengan cara menyentuh rumanah pada mimbar Rasulullah saw dan mengusap-usap Hajar Aswad. Imam Ahmad menjawab: “Menurut saya, hal itu tidak apa-apa”.

Pendapat Imam Ahmad bin Hambal dan perilakunya tersebut ternyata disetujui dan didukung oleh Adz-Dzahaby. Semoga Allah swt selalu melindungi kita semua dari perbuatan kaum khawarij dan ahli bid’ah. (Baca juga kitab Siyaru A’lam an-Nubala’, juz 11, hal. 812).



Penutup

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari beberapa Atsar dan Hadis Nabi di atas adalah bahwa Bertabarruk pada diri Rasulullah saw, petilasan, benda bekas peninggalan, dan apa saja yang berkaitan dengan Rasulullah saw, merupakan Sunnah Marfu’ah dan perbuatan terpuji yang disyariatkan. Hal ini ditunjukkan oleh tindakan dan perbuatan para tokoh sahabat yang diperkuat oleh tindakan Rasulullah saw sendiri. Bahkan suatu ketika beliau saw memerintahkan bertabarruk, dan pada kesempatan yang lain beliau saw mengisyaratkan tentang diperbolehkannya bertabarruk.

Berdasarkan nash-nash yang kami kutip di atas, nampak sekali kebohongan dari orang-orang yang beranggapan bahwa tidak seorang sahabat pun yang memiliki perhatian, kepedulian dan anggapan tentang pentingnya bertabarruk, selain Abdullah bin Umar. Bahkan Tabarruk yang dipraktekkan Abdullah bin Umar tersebut tidak seorang pun di antara sahabat yang menyetujuinya. Anggapan dan persangkaan mereka semacam itu menunjukkan kebodohan dan kebohongan mereka, sekaligus merupakan usaha mereka menutupi kenyataan dan kebenaran yang ada.

Sebenarnya banyak sekali sahabat, selain Ibnu Umar, yang mempraktekkan Tabarruk, dan menganggapnya sangat penting. Di antara mereka adalah Khulafaur Rasyidin, Ummu Salamah, Khalid bin Walid, Watsilah bin al-Asqa’, Salamah bin al-Akwa’, Anas bin Malik ra, Abdullah bin Salam, Ummu Sulaim, Usaid bin Hudhair, Sawad bin Ghaziyah, Sawad bin Amr, Abu Musa al-Asy’ary, Sufainah, Sarah, Malik bin Sinan, Asma’ binti Abu Bakar, dan juga dari kalangan ulama generasi sesudahnya seperti Imam Malik bin Anas beserta para gurunya di Madinah seperti Sa’id bin al-Musayyab dan Yahya bin Sa’id.

 

==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)

PYPD - 34. BERTABARRUK DENGAN DARAH & AIR SENI RASULULLAH SAW *)



Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki



Bertabarruk Dengan Darah Rasulullah SAW 


Kisah Abdullah bin Zubair meminum darah Rasulullah saw. Rwiayat dari Amir bin Abdullah bin Zubair ra, bahwa ayahnya pernah datang menemui Rasulullah saw yang saat itu sedang berbekam. Setelah selesai dari berbekamnya, beliau saw bersabda : “Hai Abdullah! Pergilah dan buanglah darah ini di tempat yang sepi yang sekiranya tidak seorang pun melihatmu”. Berangkatlah ia ke suatu tempat sepi dan ketika tidak tampak dari pandangan beliau saw, ia minum darah tersebut, lalu ia kembali menemui beliau. Beliau saw bersabda: ”Apa yang telah  Anda lakukan dengan darah itu?” . Jawab Abdullah bin Zubair: “Sudah aku bawa ke tempat yang sepi yang sekiranya aku yakin tidak seorang pun yang melihatku”. Beliau saw berabda: “Barangkali darah itu Anda minum?”. “Benar, aku minum”, pengakuannya. Beliau saw bersabda: “Kenapa kau lakukan? Celakalah orang-orang yang meniru kelakuanmu, dan celakalah Anda yang meniru perbuatan mereka!”.

  Abu Musa Al-Asy’ary menjelaskan bahwa ‘Ashim pernah berkata, “Para sahabat mengetahui bahwa kekuatan yang ada pada diri Abdullah bin Zubair adalah berkat ia meminum darah Rasulullah saw”. Demikianlah yang dituturkan didalam kitab Al-Ishabah juz 2, hal. 310. Sementara Al-Hakim menuturkan riwayat tersebut didalam kitabnya pada juz 3, hal. 554. At-Thabrany juga demikian. Al-Haitsamy didalam kitabnya, juz 8, hal. 270 mengatakan: “Hadis ini diriyawatkan oleh At-Thabrany dan Al-Bazzar secara ringkas. Para perawi hadis Al-Bazzar adalah perawi  hadis shahih, kecuali Hunaid bin al-Qasim, akan tetapi ia seorang yang Tsiqah”. 

Menurut riwayat Abu Na’Imam didalam kitabnya, Al-Haliyyah, juz 1, hal. 32, dari Kisan, salah seorang pelayan Abdullah bin Zubair, bahwa Salman bermaksud datang ke rumah Rasulullah saw, di tengah jalan ia berpapasan dengan Ibnu Zubair yang membawa baskom dan meminum isinya. Selanjutnya Ibnu Zubair masuk ke rumah beliau saw, maka bersabda beliau : “Sudah Anda laksanakan!”. “Sudah”, jawabnya. Salman bertanya kepada beliau saw : “Apa yang sudah dilaksanakannya, wahai Rasulullah!”.Dia aku beri darah bekas bekamanku, agar di buang di tempat yang sepi”, jawab beliau. Salman mengatakan : “Lho, bekas darah bekaman tadi bukan dibuang, tapi justru ia minum! Demi Allah!”. Beliau saw bertanya kepada Abdullah bin Zubari : “Benarkah Anda meminumnya?”. “Benar, aku meminumnya”, jawabnya. “Kenapa Anda lakukan itu!” , tanya beliau. “Aku suka darah Rasulullah saw berada didalam perutku”, jawab Abdullah. Kemudian beliau saw bangkit dari tempat duduknya dan mengelus-elus kepala Abdullah dengan tangannya yang mulia seraya bersabda : “Celaka Anda yang meniru-niru kelakuan orang-orang, dan celakalah mereka yang meniru-niru perbuatan Anda. Api neraka tidak akan menyentuh Anda”.

Riwayat lainnya menuturkan bahwa Abdullah bin Zubair sewaktu selesai meminumnya, Rasulullah saw bersabda kepadanya : “Apa sebenarnya yang mendorong Anda melakukannya?”. Dia jawab, “Saya tahu bahwa darah engkau tidak akan tersentuh api neraka jahannam. Karenanya, aku minum saja darah engkau”. Beliau saw  berkomentar : “Celaka Anda yang meniru perbuatan orang-orang”.

Menurut Ad-Dainury, didalam riwayat dari Asma’ binti Abu Bakar ra terdapat teks hadis yang berbunyi : “Api tidak akan menyentuhmu”. Dan didalam kitab Al-Jauhar al-Maknun fi Dzikr al-Qabail wal Buthun, dituturkan bahwa setelah Abdullah bin Zubair meminum darah Rasulullah saw, mulutnya berbau harum seperti minyak misik, dan bau itu tetap semerbak didalam mulutnya  sampai meninggalnya. Demikianlah yang dijelaskan al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalany didalam kitabnya,  Al-Mawahib al-Laduniyyah.

 Kisah Sufainah. Ia adalah seorang pelayan Rasulullah saw. At-Thabrany mengetengahkan riwayat dari Sufainah, bahwa Rasulullah saw berbekam, kemudian menyuruh Sufainah : “Ambillah darah ini dan tanamlah, agar darah ini tidak diminum lalat, burung atau manusia!”. Setelah darah tersebut ia baw pergi, lalu ia minum sendiri. Selanjutnya ia menceritakan perbuatannya itu kepada beliau saw dan beliau tertawa. Riwayat ini dinukil oleh Al-Haitsamy didalam kitabnya, juz 8, hal. 280, disertai komentar : “Para perawi hadis At-Thabrany Tsiqah semua”.

Kisah Malik bin Sinan. Didalam kitab Sunan Sa’id bin Manshur, dari jalan ‘Amr bin as-Saib. Dituturkan bahwa Malik bin Sinan, ayahnya Abu Sa’id al-Khudry, pernah menyedot darah dari wajah Rasulullah saw yang mengalami luka pada perang Uhud, sampai bagian yang terluka terlihat berwarna keputih-putihan. Beliau saw memerintahkan ia agar memuntahkan darah yang ia sedot itu, namun ia justru menjawab : “Tidak akan aku muntahkan selamanya!”, lalu ia telan saja darah itu kedalam perutnya. Beliau saw bersabda: “Barangsiapa yang ingin melihat calon penghuni surga, pandanglah orang ini!”. Tak lama kemudian, Malik bin Sinan gugur di tengah berkecamuknya perang Uhud sebagai syuhada’.

At-Thabrany juga meriwayatkan riwayat di atas, hanya saja ada tambahan teks hadis : “Barangsiapa yang mencampur darahku dengan darahnya, maka ia tidak akan tersentuh api neraka”. Al-Haitsamy berkomentar : “Aku tidak melihat seorang pun didalam isnad-nya yang bersepakat menganggap riwayat itu dha’if”.

Demikian pula Sa’id bin Manshur juga meriwayatkan hadis, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang ingin memandang orang yang telah mencampur darahku dengan darahnya, maka pandanglah Malik bin Sinan”.

Kisah Seorang Budak milik orang quraisy. Ibnu Hibban didalam kitabnya, Adh-Dhu’afa’, menuturkan suatu riwayat dari Abbas bin Abdulmuthalib ra, bahwa ada seorang budak milik orang Quraisy yang sedangmembekam Rasulullah saw. Setelah selesai, ia mengambil darah beliau dan membawanya pergi ke kebun. Setelah merasa tidak ada seorang pun yang melihatnya, ia lalu meminumnya sampai habis. Kemudian ia kembali ke tempat semula sambil memandangi wajah beliau saw. Beliau bersabda : “Celaka, apa yang baru saja Anda lakukan dengan darah itu?”. Aku sembunyikan di balik tembok”, jawabnya. Sekali lagi beliau saw bertanya : “Di mana Anda sembunyikan?”. Dia secara jujur menjelaskan : “Wahai Rasulullah saw! Akuhirup  darahmu dan aku tumpahkan kedalam bumi, yakni kedalam perutku ini”. Kemudian beliau saw bersabda : “Pergilah. Dirimu akan terpelihara dari neraka!”. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalany juga menuturkan riwayat tersebut didalam kitabnya, Al-Mawahib al-Laduniyyah.




Bertabarruk Dengan Air Seni Rasulullah SAW



Kisah dari Barkah ra, seorang pelayan Ummu Habibah ra. Ibnu Hajar Al-Asqalany menuturkan bahwa Abdurrazzaq meriwayatkan suatu hadis dari Ibnu Juraij yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw pernah membuang air seninya didalam sebuah gelas logam, lalu beliau sembunyikan di bawah kolong tempat tidurnya, dan terus keluar rumah. Tak lama kemudian beliau saw kembali ke tempat semula, dan ternyata gelas tadi tidak ada di tempat. Beliau saw kemudian bertanya kepada Barkah, pelayan Ummu Habibah yang baru saja datang dari Habasayah bersamanya : “Tahukah kamu, dimana gelas berisi air seniku yang aku sembunyikan di bawah kolong tempat tidur?”. Sudah aku minum!”, jawabnya. Rasulullah saw lalu bersabda kepadanya : “Semoga kamu sehart, wahai Ummu Yusuf”. Ummu Yusuf adalah nama panggilan Barkah. Sepanjang hidupnya, ia memang tidak pernah sakit, kecuali sakit beberapa saat menjelang wafatnya. (Lihat kitab At-Talkhish al-Kabir fi takhrij Ahadits ar-Rafi’iy al-Kabir, juz 1, hal. 32  dan kitab Syarh as-Suyuthy ‘ala Sunan an-Nasa’iy, juz 1, hal. 32).

Kisah Ummu Aiman ra. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalany didalam kitabnya, Al-Mawahib al-Laduniyyah, menuliskan bahwa Al-Hasan bin Sufyan didalam Musnad-nya; Al-Hakim ; ad-Daruquthny; At-Thabrany dan Abu Naim meriwayatkan suatu hadis dari Abu Malik an-Nakha’iy, dari Al-Aswad, dari Ummu Aimah, bahwa ia bercerita : “Pada suatu malam, Rasulullah saw bangun dari tempat tidurnya menuju ke samping rumah, lalu membuang air kecilnya di dalam sebuah gerabah atau tembikar. Tak lama kemudian, aku pun bangun dari tidurku dalam keadaan sangat haus, lalu aku minum saja air yang ada di gerabah tersebut. Aku tidak merasa bahwa yang baru saja aku minum tadi adalah air seni beliau saw dan aku baru sadar kalau yang aku minum itu air seni setelah pagi hari beliau saw  memerintahkan aku : “Hai Ummu Aiman! Tolong buangkan air seniku yang ada didalam gerabah itu”. Langsung aku jawab: “Wahai Rasulullah! Demi Allah. Air itu sudah aku minum tadi malam”. Beliau saw lantas tertawa sampai gigi gerahamnya terlihat, terus bersabda : “Demi Allah! Perutmu mulai saat ini tidak akan pernah sakit”.

Kisah Sarah,  pelayan Ummu Salamah ra. At-Thabrany mengetengahkan hadis dari Hakimah binti Umaimah ra, bahwa ibunya pernah bercerita : “Rasulullah saw memiliki gelas terbuat dari perak. Pada suatu hari, beliau saw membuang air seninya didalam gelas tersebut, lalu beliau letakkan di bawah kolong tempat tidurnya (dan keluar rumah). Pada suatu ketika, beliau saw mencari gelas tersebut, namun tidak ditemukannya, kemudian bertanya kepada orang yang di situ : “Di mana gelas yang aku letakkan di bawah tempat tidurku?”. Mereka jawab : “Isinya diminum Sarah, pelayan Ummu Salamah yang baru saja datang dari Habasyah bersamanya”. Beliau saw bersabda : “Dia menar-benar terhalang dari tirai yang sangat kuat dari api neraka”.  Al-Haitsamy didalam bukunya pada juz 8, hal. 271 berkomentar : “Para perawi hadis tersebut adalah perawi hadis shahih, selain Abdullah bin Ahmad bin Hambal. Sementara Hakimah adalah seorang yang Tsiqah”.




Komentar Para Ulama

 a). Imam Muhyiddin an-Nawawy didalam kitab Syarh Al-Muhadz-dzab berkomentar : “Orang yang menganggap sucinya darah dan air seni Rasulullah saw beralasan dengan hadis yang disebutkan di muka, bahwa Abu Thayyibah al-Hijam membekam Rasulullah saw, kemudian darahnya ia minum. Beliau saw ternyata tidak mengingkari perbuatan Abu Thayyibah. Demikian pula seorang wanita yang pernah meminum air seni beliau saw, dan beliau saw tidak mengingkarinya. Riwayat Abu Thayyibah bernilai Dha’if, sementara hadis mengenai meminum air seni bernilai shahih seperti yang dijelaskan oleh ad-Daruquthny : “Hadis ini Hasan Shahih”. Kisah tentang sucinya darah dan air seni beliau saw ini dapat dijadikan sebagai dalil untuk mengkiaskan apa saja  yang keluar dari tubuh beliau saw.


b). Imam Badruddin Al-‘Ainy, pensyarah kitab Shahih Al-Bukhary, didalam kitabnya yang sangat terkenal  ’Umdatul Qary”, juz 2, hal. 35 berkomentar : “Adapun mengenai rambut Rasulullah saw yang dimuliakan dan diagung-agungkan itu adalah keluar dari isi kandungan hadis ini”.

Perlu kami sebutkan di sini tentang pendapatnya Al-Mawardy mengenai rambut Rasulullah saw: “Pendapat yang benar adalah memastikan tentang kesuciannya. Ini menunjukkan bahwa para ulama ada yang memiliki pendapat selain itu”. Na’udzu billahi min dzalik.

Badruddin Al-‘Ainy menegaskan lagi, banyak hadis-hadis yang menuturkan bahwa sekelompok sahabat meminum darah Rasulullah saw, di antaranya adalah Abdullah bin Zubair dan Abu Thayyibah al-Hijam, seorang pelayan orang Quraisy. Selain itu telah diriwayatkan bahwa Ummu Aiman pernah meminum air seni Rasulullah saw (HR Al-Hakim, At-Thabrany dan Abu Naim), juga sayyidina Ali pernah meminum air seni beliau saw. Sementara itu, At-Thabrany menuturkan suatu riwayat didalam kitabnya, Al-Ausath, yang menjelaskan bahwa Salma, isterinya Abu Rafi’, pernah meminum sebagian sisa air seni beliau saw, kemudian beliau bersabda : “Semoga Allah swt mengharamkan badanmu dari api neraka”.

    c). Ibnu Hajar Al-Asqalany didalam kitabnya, Al-Mawahib al-Laduniyyah, mengomentari pendapatnya Imam An-Nawawy dari Al-Qadhy Husain : “Pendapat yang benar adalah kepastian sucinya seluruh apa saja yang keluar dari tubuh Rasulullah saw. Hal ini persis sama dengan pendapat Abu Hanifah yang dituturkan oleh Badruddin Al-‘Ainy”. Ibnu Hajar Al-Asqalany mengatakan lagi : “Cukup banyak dalil-dalil yang menunjukkan kesucian apa saja yang keluar dari tubuh Rasulullah saw. Bahkan para Imam Hadis menganggapnya sebagai salah satu kekhususan beliau saw”.


========================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)

PYPD - 35. BERTABARRUK DENGAN MAKAM ROSULULLAOH SAW *)








Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki



Beberapa saat menjelang wafatnya, Umar bin Khatthab ra mengutus puteranya, Abdullah : “Temuilah Ummul Mukminin Aisyah ra dan sampaikan salam Umar kepadanya, jangan kamu katakan salam dari Amirul Mukminin. Karena hari ini aku mengutusmu bukan atas nama Amirul mukminin (tetapi atas nama pribadi). Kemudian katakan kepadanya, bahwa Umar bin Khatthab memohon izin agar jenazahnya nanti dikuburkan di samping makam kedua sahabatnya”.

Abdullah bin Umar melaksanakan apa yang diperintahkan ayahnya itu. Sesampainya di rumah Aisyah ra, ia memohon diperbolehkan masuk ke rumahnya seraya mengucapkan salam. Setelah masuk, ia menyaksikan Aisyah sedang menangis dan beberapa saat setelahnya ia berkata kepadanya: “Umar bin Khatthab ra mengirimkan salam untukmu dan memohon kepadamu agar dipersolehkan jenazahnya nanti dikuburkan di samping makam kedua sahabatnya”. Jawab Aisyah : “Sebenarnya aku sendiri juga menginginkan dikuburkan di tempat ini. Sesungguhnya pada hari ini aku utamakan diriku sendiri”.

Abdullah bin Umar selanjutnya mohon diri dan kembali pulang menemui ayahnya. Seorang pelayan memberitahukan kedatangannya kepada Umar bin Khatthab ra. Umar meminta agar dirinya dibangunkan dan disandarkan kepada puteranya seraya berkata : “Apa jawaban yang kamu dapatkan darinya?”. Abdullah bilang : “Seperti yang engkau harapkan, wahai Amirul Mukminin! Dia mengizinkan engkau”. Umar berkomentar : “Alhamdulillah! Tiada sesuatu yang lebih penting bagiku selain ini (yakni dikuburkan di samping makam kedua sahabatnya, Rasulullah saw dan Abu Bakar). Jika nanti aku wafat, bawalah jenazahku ke sana. Ucapkanlah salam kepada Aisyah dan katakan sekali lagi bahwa Umar meminta izin agar dikuburkan di samping makam kedua sahabatnya. Jika dia mengizinkan, lalu kuburkan jenazahku di situ. Namun jika ia tidak mengizinkannya, maka bawalah jenazahku untuk dikuburkan di pekuburan kaum muslimin”.

Riwayat yang cukup panjang tersebut diketengahkan oleh Imam Bukhary didalam kitabnya di bawah judul Al-Janaiz, pada bab Ma ja-a fi Qabri an-Nabiy saw, dan disebutkan didalam kitab Fadhailus Shahabah pada bab Qishshah al-Badi’ah.

Komentar Adz-Dzahabi tentang bertabarruk dengan makam Rasulullah saw. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Adz-Dzahabi mengetengahkan riwayat yang diperolehnya dari Ahmad bin Abdul Mun’Imam dan seterusnya sampai kepada Abdullah bin Umar ra, yang menjelaskan bahwa Abdullah bin Umar membenci dan tidak menyukai mengusap makam Rasulullah saw.

Menurut Adz-Dzahabi, hal ini disebabkan bahwa mengusap makam beliau saw adalah perbuatan Su-ul Adab (tidak sopan) kepada beliau saw. Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya orang mengenai hukum mengusap, menyentuh dan mencium makam beliau saw, lalu dijawabnya “tidak mengapa”. Jawabannya ini dituturkan sendiri oleh puteranya, yakni Abdullah bin Ahmad bin Hambal.

Jika ada orang yang mengatakan: “Kenapa para sahabat tidak melakukan seperti itu?”. Jawabnya: “Karena mereka menyaksikan sendiri kehidupan Rasulullah saw, bersuka cita dan bergembira bersama beliau saw. Mereka mencium tangannya dan hampir seperti orang bertarung sesama teman demi memperebutkan sisa air wudhunya serta meminta bagian rambutnya pada saat Haji Akbar. Bila beliau saw berdahak, tangan mereka mendahinya lalu diusapkan ke wajah dan sekujur tubuh. Dan kita, yang hidup tidak sejaman beliau saw,  tidak dapat melakukan seperti yang dilakukan oleh para sahabat tersebut, sehingga kita cukup mendatangi makam beliau saw, memeluknya, mengusap dan menciumnya.

Anda tentu tahu apa yang dilakukan oleh Tsabit al-Banany yang mencium tangan Anas bin Malik ra dan mengusapkannya ke wajah, hanya dikarenakan tangan Anas pernah bersentuhan langsung dengan tangan Rasulullah saw. Perbuatan yang demikian ini hanya akan dilakukan oleh orang yang memiliki kecintaan yang begitu mendalam kepada beliau saw. Apalagi setelah ada perintah dari agama  agar selalu mencintai Allah swt dan Rasul-Nya melebihi kecintaannya kepada dirinya sendiri, anak-anaknya, keluarganya, harta bendanya dan melebihi kecintaannya kepada surga beserta kenikmatan didalamnya, serta juga diperintahkan untuk mencintai Abu Bakar ash-Shiddiq ra dan Umar bin Khatthab ra melebihi kecintaannya kepada dirinya sendiri.

Kisah Jundar. Sewaktu  berada di puncak bukit Baqa’, ia mendengar seseorang yang sedang mencaci maki sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq. Tanpa pikir panjang ia cabut pedangnya lalu menebas leher orang itu. Namun, sekiranya ia mendengar seseorang yang mencaci maki dirinya atau ayahnya, tentu ia tidak akan merasa tercemar namanya dan tidak akan melakukan perbuatan seperti yang ia lakukan kepada orang yang mencaci maki Abu Bakar tersebut.

Anda tentu tahu, betapa kecintaan para sahabat yang begitu mendalam kepada Rasulullah saw. Beliau saw pernah ditanya : “Apakah perbuatan seperti ini berarti kami telah bersembah sujud kepada engkau?”. Beliau jawab : “Oh, tidak!”. Seandainya mereka diperbolehkan sujud kepada beliau saw, itupun terbatas sebagai rasa penghormatan atau sopan santun kepada beliau saw, bukan sujud sebagai betuk penyembahan kepada beliau saw. Sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh saudara-saudara Nabi Yusuf  as kepada dirinya.

 Demikian pula terhadap pemahaman “Sujud” yang dilakukan seorang muslim di atas makam Rasulullah saw, merupakan wujud rasa penghormatannya kepada penguhuni makam tersebut, yakni Rasulullah saw. Bukan sujud dalam pengertian “menyembah” beliau saw dan makamnya.  Yang prinsip, orang yang melakukan perbuatan seperti itu tidak boleh dihukumi Kafir, ia hanyalah sekedar melakukan perbuatan Maksiat. Karena melakukan sujud di depan makam merupakan perbuatan haram, sama haramnya dengan melakukan shalat di atas makam.  ( Dinukil dan disadur dari kitab Mu’jam asy-Syuyukh, juz 1, hal. 73-74, tulisan Adz-Dzahaby).

==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)