Tampilkan postingan dengan label peninggalan sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peninggalan sejarah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2013

PYPD - 50. KEPEDULIAN PEMERINTAH SAUDI TERHADAP PENINGGALAN SEJARAH ISLAM




 
Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki


SIKAP KERAJAAN ARAB SAUDI TERHADAP BENDA PENINGGALAN SEJARAH

Semoga Allah swt tetap memberikan taufiq dan anugerah-Nya kepada Pemerintahan kami (Kerajaan Arab Saudi) yang sangat peduli dan mencurahkan perhatiannya terhadap benda-benda purbakala atau bekas peninggalan sejarah masa lalu, sebagai wujud usahanya dalam menjaga kelestarian warisan sejarah kebudayaan dunia Islam. Untuk kepentingan ini, Pemerintah mendirikan sebuah Kantor Urusan Peninggalan Sejarah yang secara khusus menangani persoalan bekas peninggalan sejarah dan kepurbakalaan  berdasarkan Undang-undang khusus yang mengacu pada Surat Keputusan Kerajaan Nomor : M/26, tertanggal : 23/2/1398 H.

Kemudian dibentukkan sebuah Majlis atau Dewan dengan nama Al-Majlis al-A’la lil Atsar (Majlis Tinggi Urusan Peninggalan Sejarah) yang secara khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan peninggalan sejarah dan kepurbakalaan berdasarkan Keputusan Dewan Menteri Nomor : 235, tanggal : 21/2/1398 H, yang diketuai oleh Direktorat Kementerian Pendidikan, dengan anggota terdiri dari Direktorat Kementeri Dalam Negeri, Direktorat Kementerian Keuangan, Kementerian Wakaf dan Haji, serta Kementerian Penerangan dan Peninggalan Sejarah.

Di antara maksud dan tujuan dibentuknya Majlis tersebut, sebagaimana yang dirumuskan didalam didalam Perundang-undangan, adalah mengkolekasi dan pengumpulan secara besar-besaran benda purbakala berdasarkan informasi yang tersedia demi terjaminnya kelestarian situs sejarah/kepurbakalaan sampai pada tujuan akhir yang diharapkan.



KELESTARIAN PENINGGALAN SEJARAH

Substansi pasal 6 dari Perundang-undangan tersebut berisi uraian tentang pengambilalihan dan penguasaan situs atau daerah yang terdapat bekas-bekas peninggalan sejarah-kepurbakalaan, bekerjasama dengan instansi-instansi lain di seluruh negeri sesuai dengan kekhasan urusan masing-masing; melestarikan benda-benda peninggalan sejarah dan lokasi-lokasi yang memiliki nilai historis, seperti menguasai benda-benda peninggalan sejarah, bangunan-bangunan yang memiliki nilai historis, lokasi monumental, dan peninggalan sejarah lainnya yang oleh Pemerintah dipandang memiliki nilai historis dan artistik yang tinggi, yang perlu dilindungi, diteliti dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan perundang-undangan ini.


MASJID DAN TEMPAT PERIBADATAN : PENINGGALAN SEJARAH YANG PENTING

Substansi pasal 7 berisi ketentuan tentang peninggalan sejarah yang bersifat permanen dan yang dapat dipindahkan :

1.  Benda-benda peninggalan sejarah yang bersifat permanen adalah benda yang menempel di bumi seperti goa alam; goa buatan yang secara khusus dibuat untuk perlindungan arau hunian manusia purba; prasasti atau  bebatuan yang berisi lukisan manusia, hewan, tulisan kitab-kitab kuno dan lukisan-lukisan lainnya. Demikian pula puing-puing bekas reruntuhan bangunan kota kuno, perkakas rumah tangga dan instalasi lainnya yang terkubur didalam bumi; bangunan-bangunan kuno yang memiliki nilai historis yang dibangun untuk tujuan-tujuan yang beragam, seperti bangunan masjid, tempat peribadatan non muslim, istana dan kraton kerajaan jaman dahulu, rumah sakit, benteng pertahanan, gelanggang, pemandian umum, makam-makam kuno, bendungan/dam, dan puing-puing reruntuhan lainnya, serta hal-hal yang berkairtan dengannya seperti pintu, jendela,  tiang penyanggah bangunan, tangga, balkon, atap, pagar, mahkota dan sejenisnya.
2.  Benda-benda peninggalan sejarah yang dapat dipindahkan adalah benda-benda yang sengaja diciptakan manusia yang pada tabiatnya terpisah dengan bumi, atau terpisah dengan bangunan-bangunan bersejarah, atau sesuatu yang mungkin dapat dipindahkan tempatnya, seperti patung, arca, pahatan, serta barang produksi apapun bahannya, tujuan pembuatannya dan fungsinya.


BILIK MAKAM RASULULLAH SAW, MASJID NABAWI DAN AL-QUBBATUL HADHRA’

Sebagian provokator memiliki rencana dan usulan pemikiran untuk memindahkan atau menggeser letak makam Rasulullah saw agar keluar dari bangunan Masjid Nabawi. Sewaktu  almarhum Raja Khalid bin Abdul Aziz mendengar ide tersebut, dia benar-benar marah, bahkan hal ini memancing pro dan kotra di kalangan kaum muslimin, serta mendorong munculnya fanatisme keagamaan mereka demi mempertahankan bilik makam tersebut agar tetap menyatu dengan bangunan Masjid Nabawi serta berusaha keras untuk merintangi maksud dan tujuan tersembunyi dari pengusulnya.

Semoga Allah swt memberkati para Raja penggantinya, yakni Raja Fahd bin Abdul Azizi. Semoga Allah swt menolong agama Islam, melindungi tempat-tempat bersejarah, peninggalan purbakala, tempat-tempat peribadatan dan negara ini. Amin.

Para provokator tersebut mendasarkan usulannya pada fatwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang intinya agar bilik makam Rasulullah saw dikeluarkan dari bangunan Masjid Nabawi. Namun perlu diketahui, bahwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri menolak dan mengingkari penyandaran tersebut, sebagaimana yang dia nyatakan didalam sebuah makalah yang dibacakannya di hadapan para peserta kongres:

“Penyandaran persoalan keagamaan yang dialamatkan kepadaku berikut ini merupakan suatu kebohongan yang sangat keji. Bahwa aku dituduh meninggalkan kitab-kitab para imam madzhab; aku tituduh mengatakan bahwa kaum muslimin sejak enam ratus tahun yang lalu tidak berada di atas ajaran agama yang benar; aku dikatakan mereka telah mempropagandakan diri untuk berijtihad secara mandiri; aku dituduh menolak taqlid dan keluar darinya; aku dikatakan pernah mengatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah laknat dan dibenci Allah swt; aku dituduh  telah mengkafirkan orang yang bertawassul dengan kaum shalihin jaman dahulu, seperti para sahabat, tabiin, auliya’ dan para Nabi; aku dituduh mengkafirkan Al-Busyiry karena ucapannya ‘Ya Akramal Khalqi’ (Wahai makhluk termulia, yakni Nabi Muhammad saw); aku dikatakan pernah mengatakan, ‘Sekiranya aku mampu menghnacurkan bilik makam Rasulullah saw, tentu aku sudah menghancurkannya. Sekiranya aku mampu menghancurkan Ka’bah, tentu akan aku hancurkan talang emas lalu aku ganti dengan talang dari kayu’; aku dituduh melarang orang menziarahi makam Rasulullah saw, makam kedua orang tua dan makam-makam lainnya; aku dituduh mengkafirkan orang yang bersumpah dengan Nama selain Allah swt. Perlu kami tegaskan, bahwa keduabelas  tuduhan keji di atas hanya aku tanggapi dengan satu jawaban : “Subhanaka, hadza buhtanun ‘azhim, Maha Suci Engkau, Ya Allah, ini benar-benar kebohongan yang besar.” (Dikutip dari Surat-surat Pribadi   syaikh Muhammad bin Abdulwahhab, edisi khusus, pada halaman 63. Dan dituturkan juga didalam buku Ad-Durarus-Saniyyah juz 1, halaman 52).

Al-Qubbatul Hadhra’. Sebagian orang mengkaitkan usaha penghancuran Al-Qubbatul Hadhra’, yakni kubah hijau di atas Masjid Nabawi, dengan Fatwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Akan tetapi, sekalilagi dia menangkis dan menolak dengan keras pengkaitan tersebut didalam beberapa makalah, risalah dan suratnya.

Surat syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang ditujukan kepada Al-Qashim antara lain berisi penolakannya terhadap berbagai persoalan rawan dan menyimpang yang dialamatkan kepadanya, sebagaimana yang disebutkan di muka dengan beberapa tambahan, yaitu bahwa dia dituduh pernah : 1) mengkafirkan Ibnu al-Faridh dan Ibnu ‘Araby;  2) mengatakan bahwa Al-Qubbatul Hadhra’ perlu dihancurkan;  3) membakar kitab Dalailul Khairat dan kitab Raudhur-Riyahin lalu diganti dengan judul Raudhus-Syayathin. Terhadap tuduhan-tuduhan mereka tersebut, hanya dia jawab dengan satu kalimat : “Subhanaka, hadza buhtanun ‘azhim, Maha Suci Engkau. Ya Allah, ini benar-benar kebohongan yang besar”. (Baca buku Kumpulan Karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, volume 5, surat pertama dari kumpulan surat-surat pribadinya, halaman 12. Keterangan tersebut juga disebutkan didalam kitab Ad-Durarus-Saniyyah juz 1 pada halaman 28).

Suratnya yang lain pernah dia kirimkan kepada masyarakat di Irak, yang dialamatkan kepada syaikh As-Suwaidy, salah seorang ulama di Irak, sebagai tanggapannya terhadap beberapa pertanyaan seputar tuduhan sebagian orang kepadanya. Isi surat tersebut antara lain, bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menepis tuduhan pernah melakukan sesuatu, padahal dia belum pernah melakukannya, kemudian dia tanggapi sebagai kebohongan dan fitnah yang tidak ada buktinya : “Semuanya itu adalah sekedar desas-desus dan rekasa bohong yang semestinya tidak pantas dilontarkan oleh orang yang berakal sehat. Misalnya aku dituduh pernah mengkafirkan kaum muslimin yang tidak mengikuti ajakanku dan bahwa pernikahan mereka batal. Aku heran, bagaimana mungkin persoalan seperti itu masuk kedalam pikiran orang yang berakal sehat?! Apakah desas-desus dan rekayasa bohong tersebut diucapkan orang Islam ataukah Kafir, orang berilmu ataukah bodoh?. Demikian pula tuduhan mereka bahwa aku pernah mengatakan, ‘Sekiranya aku mamp[u menghancurkan Al-Qubbatul Hadhra’ (Kubah Hijau) di masjid Rasulullah saw, tentu aku hancurkan’. Mengenai kasus kitab Dalailul Khairat, memang ada penyebabnya, yaitu bahwa aku memandang jelek setiap orang yang beranggapan bahwa membaca kitab Dalailul Khairat itu lebih mulia dan penting daripada membaca kitab suci Al-Qur’an.  Mengenai tuduhan mereka tentang perintah pembakaran terhadap kitab Dalailul Khairat dan larangan bershalawat kepada Rasulullah saw dengan shighat dan lafazh yang bermacam-macam adalah suatu kebohongan”. (Majmu’ al-Mu-allafat, Kumpulan karangan syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, volume 5, pada bagian surat-surat pribadi, halaman 37).

 

==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)






Senin, 22 Juli 2013

PYPD - 48. KEPEDULIAN AL-QUR'AN TERHADAP PETILASAN DAN PENINGGALAN SEJARAH PARA NABI




KEPEDULIAN TERHADAP PETILASAN DAN PENINGGALAN SEJARAH


Usaha pemeliharaan petilasan dan bekas peninggalasan sejarah para Nabi, khususnya Nabi Muhammad saw, besar sebagai warisan masa lalu, merupakan persoalan besar. Sementara sejarah masa lalu merupakan tonggak kebesaran dan kemuliaan suatu bangsa yang perlu dibanggakan, karena mencerminkan keagungan dan kehormatan para tokoh, pejuang dan pemimpinnya. Oleh karenanya, mengabaikan adanya petilasan dan bekas-bekas peninggalan sejarah para Nabi dan khususnya peninggalan sejarah Nabi Muhammad saw adalah suatu perbuatan yang konyol. Sama artinya dengan menyia-nyiakan dan melenyapkan bukti-bukti kejayaan kaum muslimin, menghapuskan warisan asli kebudayaan Islam, bahkan merupakan suatu kejahatan dan tindakan kriminal terhadap keagungan dan keluhuran prestasi sejarah yang pernah diraih oleh kaum muslimin dalam konteks ini. Sehingga generasi mendatang akan kehilangan identitas dan pegangan sejarah perjuangan umat Islam. Mereka tidak akan mengenal lagi kejayaan kebudayaan dan prestasi sejarah masa lalu yang pernah diraih oleh para tokoh-tokohnya.

Jika ada yang menuduhkan bahwa sebagian orang menjadikan tempat petilasan dan bekas peninggalan sejarah tersebut sebagai tempat keramat dan perayaan, tempat untuk melakukan kesyirikan,  tempat kegiatan ritual penyembahan atau pengkultusan terhadap tempat tersebut, atau sebagai tempat untuk melakukan thawaf, mengelilinginya dengan pagar, kelambu dan bangunan indah, atau sebagai tempat orang meletakkan sesajen berupa sembelihan hewan yang dinadzarkan, maka kami pun tidak menyetujui semua yang mereka lakukan tersebut, kalau itu memang benar. Bahkan kami akan melarangnya dengan sekuat tenaga dan akan mengingatkan mereka bahwa perbuatan tersebut terlarang yang perlu dijauhi, sekaligus merupakan perbuatan konyol yang perlu diberantas. Karena kami berkhusnu zhan bahwa mereka masih tetap memegangi ketauhidan dan kalimat syahadat, hanya saja perbuatan mereka tersebut kami anggap salah disebabkan ketidaktahuan mereka terhadap ajaran Islam yang benar dan lurus. Atas dasar ini maka kita seharusnya beramar makruf nahi munkar kepada mereka, kita wajib mengajari dan membimbing mereka ke jalan yang benar lagi lurus, dengan cara-cara yang bijaksana, tanpa harus disertai dengan pengrusakan, pelenyapan atau menghancurkan tempat-tempat petilasan atau bekas peninggalan sejarah masa lalu yang diwariskan para Nabi dan kaum shalihin jaman dahulu tersebut, khususnya warisan Nabi Muhammad saw. Karena yang menjadi inti persoalannya adalah bukan terletak pada faktor tempatnya, akan tetapi lebih pada faktor manusianya.

Saat ini di seluruh penjuru dunia, para pakar sejarah, arkeolog, dan para cendekiawan pada umumnya lagi ramai-ramainya berusaha memelihara dan melestarikan warisan sejarah bangsa mereka di masa lalu, sekalipun terhadap peninggalasan sejarah para tokoh yang terkenal sangat biadab, seperti peninggalan bangsa Tsamud dan bangsa ‘Ad, sementara dikalangan kaum muslimin sendiri justru ramai-ramai ingin berusaha menghancurkan dan melenyapkan bukti-bukti sejarah yang antara lain berupa bangunan monumental, makam kuno, dan petilasan peninggalan para tokoh Islam masa lalu. Ini benar-benar lucu dan aneh.



KEPEDULIAN AL-QUR’AN TERHADAP PENINGGALAN SEJARAH PARA NABI

Allah swt menuturkan didalam Al-Qur’an tetang kisah Tabut milik bani Israil yang menjadi tanda dilantiknya Thalut sebagai raja mereka

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ ءَايَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ ءَالُ مُوسَى وَءَالُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(248)

 Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh Malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah,[2] : 248)

Tabut memiliki fungsi dan posisi yang sangat penting bagi bani Israil. Selama Tabut berada di tangan mereka, mereka selalu diberi Allah swt kemenangan didalam setiap pertempuran mereka dengan bangsa lain. Namun sewaktu Tabut berada di tangan musuh, mereka tidak pernah menang berperang melawan musuh. Hal ini disebabkan keberkahan dan tawassul mereka kepada Allah swt melalui perantaraan Tabut beserta  barang bekas peninggalam keluarga Nabi Musa dan Harun yang tersimpan didalamnya.

Allah swt memberitahukan didalam firman-Nya, bahwa di antara isi dan manfaat Tabut adalah bahwa Tabut yang berisi sisa peninggalan sejarah Nabi Musa dan Harun tersebut dapat menciptakan ketenangan batin bagi pemiliknya: “di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun” (QS Al-Baqarah,[2] : 248), yakni peningalan yang berupa tongkat milik Nabi Musa dan Nabi Harun, baju milik Nabi Musa, sepasang terompah dan dua lembar naskah kitab Taurat, sebagaimana yang diteragkan oleh Ibnu Katsir didalam kitab Tafsir-nya (juz 1, halaman 313). Tabut juga berisi baskom (bak pencuci tangan) dari bahan emas yang pernah digunakan untuk mencuci dada para Nabi jaman dahulu.(Al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 2; hal. 8).

Allah swt senantiasa memelihara bekas peninggalan sejarah yang agung yang diwariskan dari Nabi Musa dan Harun tersebut. Sewaktu bani Israil semakin jauh dari tuntunan agamanya, banyak diantara mereka yang melakukan maksiat dan menentang para Nabi mereka, maka Allah swt lalu mencabut nikmat-Nya dengan menarik Tabut dari tangan mereka sewaktu mereka dapat dikalahkan bangsa lain didalam suatu pertempuran, sehingga Tabut mereka jatuh ke tangan musuh. Meski demikian, Tabut tetap berada didalam pemeliharaan Allah swt, sampai Dia mengembalikan lagi kepada bani Israil untuk dijadikan sebagai tanda disahkannya dan dilantiknya Thalut sebagai Raja mereka secara terhormat, yang dibawa oleh kereta berkuda yang dikendalikan oleh para Malaikat.



==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)














PYPD - 47. PERSOALAN PETILASAN & PENINGGALAN SEJARAH





MENZIARAHI PETILASAN DAN PENINGGALAN SEJARAH

Tempat-tempat peninggalan sejarah  serta bangunan monumental para Nabi dan auliya’, merupakan tempat-tempat yang biasa dijadikan orang-orang untuk melakukan ibadah kepada Allah swt, akan tetapi tidak mereka jadikan sebagai ‘masajid’ , tempat penyembahan.

Ada dua pendapat dari ulama-ulama terkenal :

Pertama.  Mereka melarang dan tidak menyukai perbuatan seperti itu. Mereka tidak setuju tempat-tempat tersebut dijadikan tempat untuk melakukan ibadah kepada Allah swt, kecuali sesuai yang diperintahkan syariat Islam. Misalnya Rasulullah saw memerintahkan agar melakukan shalat di belakang Maqam Ibrahim, melakukan di semua masjid yang ada dan beliau saw menentukan keutamaan shalat pada shaf pertama,  dan lain-lain.

Kedua. Tidak apa-apa melakukan ibadah di tempat-tempat tersebut, sebagaimana penjelasan yang dinukil dari Ibnu Umar, bahwa ia sengaja memilih tempat-tempat tertentu yang pernah digunakan Rasulullah saw untuk melakukan ibadah, meskipun hanya secara kebetulan.

As-Sanady al-Khatimy menjelaskan : “Kami pernah bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Malik) tentang seseorang yang mendatangi tempat-tempat bersejarah tertentu. Apakah hal boleh dilakukan, dan bagaimana pendapatnya?”. Dia menjawab: “Berdasarkan riwayat dari Ibnu Maktum, bahwa ia pernah memohon kepada Rasulullah saw agar berkenan shalat di suatu ruangan dalam rumahnya dan akan menjadikannya sebagai ‘Mushalla’. Demikian pula berdasarkan tindakan Ibnu Umar yang memiliki hobi menelusuri tempat-tempat petilasan yang pernah dipakai Rasulullah saw melakukan ibadah. Atas dasar ini, maka tidak mengapa seseorang mendatangi tempat-tempat bersejarah, bangunan monumental dan petilasan para Nabi jaman dahulu dan para kaum shalihin. Kecuali jika hal itu dilakukan secara berlebihan dan secara berulang-ulang (rutin).

Abu Abdillah menjelaskan mengenai ‘Masyahid’ (bangunan monumental peninggalan sejarah) sebagai suatu tempat yang didalamnya tersimpan barang bekas peninggalan sejarah para Nabi dan kaum shalihin jaman dahulu, selain berupa masjid yang mereka tinggalkan. Keterangannya didasarkan atas Atsar-atsar dan ucapan sahabat, di antaranya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary, dari Musa bin ‘Uqbah ra, bahwa ia pernah mengatakan : “Aku melihat Salim bin Abdullah memilih suatu tempat di tengah perjalanannya untuk melakukan shalat di situ”. Dan diceritakan pula, bahwa ayahnya Musa (yakni Uqbah) juga pernah melakukan shalat di situ, disebabkan Rasulullah saw pun pernah melakukannya di tempat itu. Musa bin Uqbah mengatakan : “Nafi’ pernah mengatakan kepadaku, bahwa Ibnu Umar pernah melakukan di tempat itu juga”.

Mengenai penelusuran petilasan atau ‘Napak Tilas’ yang tidak disukai adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur didalam kitab Sunan-nya, yang bersumber dari Abu Mu’awiyah, dari Al-A’masi, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dari Umar bin Khatthab ra. Al-Ma’rur mengatakan : “Kami berangkat untuk melakukan ibadah Haji bersama Umar bin Khatthab ra. Sewaktu dia mengimami shalat, surat setelah Al-Fatihah yang dibacanya adalah surat Al-Fil pada rekaat pertama dan surat Al-Quraisy pada rekaat kedua. Setelah pulang dari ibadah haji, di suatu kampung, Umar menyaksikan orang-orang berduyun-duyun mendatangi suatu masjid. Umar bertanya kepada mereka : “Ada apa ini?”. Jawab mereka: “Kami shalat di masjid yang pernah ditempati Rasulullah saw melakukan shalat”. Umar berkomentar : “Perbuatan seperti inilah yang menyebabkan Ahli Kitab (kaum Yahudi dan Nasrani) menjadi rusak. Mereka menjadikan petilasan atau tempat bekas bersejarah para Nabi mereka sebagai sinagog atau tempat ibadah. Jika ingin melakukan shalat di situ, silahkan saja dan jika tidak ingin, lewatlah dan teruskan perjalananmu”.

Umr bin Khatthab ra benar-benar tidak suka menjadikan suatu tempat yang pernah digunakan Rasulullah saw melakukan shalat sebagai tempat Perayaan, dan dia berkomentar bahwa yang menjadi penyebab rusaknya kaum ahli kitab jaman dahulu adalah melakukan perbuatan seperti itu.

Ibnu Taimiyah menuturkan: “Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat mengenai ‘Napak Tilas’ dengan cara mendatangi atau mengunjungi ‘Masyahid’ (tempat / bangunan monumental dan petilasan peninggalan para Nabi dan kaum shalihin jaman dahulu). Di antara pendapat mereka adalah :

1). Muhammad bin Wadhah mengatakan, bahwa Imam Malik dan ulama lainnya dari Madinah tidak menyukai mendatangi tempat-tempat peninggalan sejarah masa lalu dan masjid-masjid tertentu  di sekitar kota Madinah, selain masjid Quba’ dan medan pertempuran Uhud. Sufyan Ats-Tsauri memasuki kota Baitul Maqdis dan melakukan shalat di Masjidil Aqsha, akan tetapi ia tidak meneruskan perjalanannya untuk mengunjungi tempat petilasan atau bekas peninggalan masa lalu di kota itu, serta tidak melakukan shalat di tempat-tempat itu.
Mereka memakruhkan dan tidak menyukai kunjungan tersebut secara mutlak berdasarkan penjelasan dan perilaku Umar bin Khatthab, bahwa perbuatan seperti itu menyerupai perbuatan melakukan shalat di samping makam, karena dianggap sebagai mediator atau perantara untuk menjadikan tempat tersebut sebagai tempat perayaan atau keramaian. Di samping juga menyerupai perbuatan kaum Ahli Kitab. Adapun kunjungan dalam rangka Napak Tilas yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar, sebenarnya tidak sesuai dengan dengan perbuatan seorang sahabat pun. Ibnu Umar tidak mencontoh perilaku para Khulafaurrasyidin, serta para sahabat Muhajirin dan Anshar.
2) Ulama mutakhir menganggap  Mustahab’  (disukai) mengunjungi tempat-tempat tersebut. Sekelompok para penyusun buku-buku Manasik Haji menjelaskan tentang sunnahnya mengunjungi tempat-tempat bersejarah tersebut, lengkap disertai dengan nama, peta, lokasi dan peristiwa sejarahnya.
3). Imam Ahmad bin Hambal memberikan ‘Rukhshah’ (keringanan) dan membolehkan hal itu berdasarkan Atsar-atsar yang menjelaskan tentang kunjungan tersebut. Kecuali disertai dengan niat menjadikan tempat tersebut sebagai tempat Perayaan dan tempat berkumpulnya pada waktu-waktu tertentu. Sama halnya dengan diperbolehkannya kaum wanita shalat berjamaah di masjid, meskipun shalat mereka di rumah itu lebih baik daripada shalat di masjid, kecuali bagi merka yang tidak memiliki untuk bersolek. (Iqtidhaus-Shirathil Mustaqim fi Mukhalafati Ashhab al-Jahim, halaman 387).

Walhasil. Imam Ahmad bin Hambal  memperbolehkan mengunjungi tempat-tempat petilasan, peninggalan sejarah dan tempat-tempat lain yang berhubungan dengan suatu peristiwa yang melibatkan para Nabi dan kaum shalihin. Kebolehan tersebut dapat ditelusuri dari beberapa Hadis Nabi. Perbuatan ini tidak termasuk  bid’ah, sesat, kufur dan syirik.

 Pendapat Imam Ahmad bin Hambal itu kemudian dirinci lagi oleh Ibnu Taimiyah, dipandang dan dilihat dari segi sedikit dan banyaknya atau sering dan jarangnya kunjungan itu dilakukan. Ibnu Taimiyah mengatakan, bahwa sering mengunjungi tempat petilasan tersebut hukumnya makruh menurut Imam Ahmad bin Hambal. Dia menjelaskan ukuran banyak-sedikitnya dan sering jarangnya melakukan kunjungan ke tempat bekas peninggalan tersebut adalah usaha menjadikannya sebagai tempat mengadakan perayaan, dimana orang-orang berkumpul  dan melakukan pesta di situ pada  waktu-waktu tertentu.

Mengenai petilasan, tempat bekas peninggalan sejarah atau bangunan monumental yang pernah dijadikan para Nabi sebagai masjid atau mereka pernah melakukan shalat di tempat itu, hal ini keluar dari pembahasan yang dirinci Ibnu Taimiyah.



PENGERTIAN AL-‘ID (PERAYAAN)

Ibnu Taimiyah mencoba memberikan batasan pengertian dari istilah Al-‘Id yang dilarang oleh Rasulullah saw didalam sabdanya : “Janganlah kamu menjadikan kuburanku sebagai Al-‘Id (perayaan)”.

Sesungguhnya membiasakan diri secara sengaja mendatangi suatu tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan perayaan di situ secara berulang-ulang misalnya setahun sekali, sebulan sekali atau mungkin seminggu sekali, dengan sendiri adalah masuk dalam pengertian Al-‘Id, yang diingkari pelaksanaannya oleh Imam Ahmad bin Hambal.

Pada kesempatan yang lain Ibnu Taimiyah mengatakan : “Adapun menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai Perayaan adalah termasuk perbuatan yang dilarang Allah swt dan Rasul-Nya. Dan membiasakan  diri menuju ke kuburan-kuburan ini pada waktu-waktu tertentu dan mengadakan suatu acara dan pertemuan secara umum di situ pada waktu-waktu tertentu, adalah juga masuk dalam pengertian menjadikan tempat itu sebagai perayaan, sebagaimana penjelasan yang lalu. Dan saya tidak mengetahui penyimpangan dalam persoalan ini di kalangan kaum muslimin yang dilakukan oleh ulamanya. Kita tidak perlu tertipu oleh banyaknya adat istiadat rusak, karena hal ini menyerupai apa yang terjadi di kalangan ahli Kitab, yang telah diinformasikan oleh Rasulullah saw bahwa hal ini akan terjadi juga di kalangan kaum muslimin. (Iqtidhaus-Shirathil Mustaqim, halaman 377)


AQIDAH  KAMI

Apa yang dituturkan oleh Ibnu Taimiyah di atas sama seperti apa yang menjadi Akidah kami. Kami selalu mengajak dan mendorong kaum muslimin di setiap kesempatan dan tempat agar selalu berpegangan dengan akidah ini. Kami melarang mereka menjadikan kuburan Rasulullah saw, petilasan, dan bekas-bekas peninggalan beliau saw sebagai tempat  mengadakan perayaan. Kami melarang mereka untuk melakukan secara khusus di situ berbagai macam bentuk peribadatan yang dilarang oleh syari’at, kecuali peribadatan yang hanya ditujukan kepada Allah swt. Kami melarang mereka mengkhususkan diri mengunjunginya pada waktu-waktu dan hari-hari tertentu, lalu mengadakan  pertemuan secara rutin di situ sekali setahun (acara Haul), atau mungkin sebulan sekali. Atau seminggu sekali.

Itulah keyakinan, akidah dan sikap keberagamaan kami kepada Allah swt. Bukan sejak hari ini saja, bahkan hal itu dilakukan sejak kakek dan nenek moyang kami yang diwariskan secara turun temurun dari kaum salafus shalih.

Kita seharusnya memandang secara obyektif dan penuh perhatian terhadap berbagai pendapat dan kajian ilmiyah yang cukup pelik ini. Kita seharusnya tidak perlu tergesah-gesah mengkafirkan kaum muslimin, atau melontarkan tuduhan bahwa mereka telah melakukan kesesatan dan bid’ah, hanya disebabkan oleh karena mereka menelusuri atau melakukan napak tilas pada tempat-tempat bersejarah dan petilasan Rasulullah saw, serta perhatian mereka yang cukup besar untuk menziarahi makam para Nabi, auliya’ dan kaum shalihin pada umumnya. Sebalikya kita seharusnya berbaik sangka terlebih dahulu kepada mereka, bahwa maksud dan tujuan mereka melakukan yang demikian itu pada pokoknya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. Tempat-tempat itu semua adalah sebagai sebab  atau wasilah yang akan menambah kuatnya keimanan meraka, mendorong mereka untuk beri’tibar (mengambil pelajaran) dan meningkatkan hubungan emosional mereka dengan para Nabi, auliyak dan kaum shalihin jaman dahulu. Bukankah para Nabi dan kaum shalihin merupakan suri teladan bagi mereka?!.




==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)