Selasa, 23 Juli 2013

PYPD - 50. KEPEDULIAN PEMERINTAH SAUDI TERHADAP PENINGGALAN SEJARAH ISLAM




 
Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki


SIKAP KERAJAAN ARAB SAUDI TERHADAP BENDA PENINGGALAN SEJARAH

Semoga Allah swt tetap memberikan taufiq dan anugerah-Nya kepada Pemerintahan kami (Kerajaan Arab Saudi) yang sangat peduli dan mencurahkan perhatiannya terhadap benda-benda purbakala atau bekas peninggalan sejarah masa lalu, sebagai wujud usahanya dalam menjaga kelestarian warisan sejarah kebudayaan dunia Islam. Untuk kepentingan ini, Pemerintah mendirikan sebuah Kantor Urusan Peninggalan Sejarah yang secara khusus menangani persoalan bekas peninggalan sejarah dan kepurbakalaan  berdasarkan Undang-undang khusus yang mengacu pada Surat Keputusan Kerajaan Nomor : M/26, tertanggal : 23/2/1398 H.

Kemudian dibentukkan sebuah Majlis atau Dewan dengan nama Al-Majlis al-A’la lil Atsar (Majlis Tinggi Urusan Peninggalan Sejarah) yang secara khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan peninggalan sejarah dan kepurbakalaan berdasarkan Keputusan Dewan Menteri Nomor : 235, tanggal : 21/2/1398 H, yang diketuai oleh Direktorat Kementerian Pendidikan, dengan anggota terdiri dari Direktorat Kementeri Dalam Negeri, Direktorat Kementerian Keuangan, Kementerian Wakaf dan Haji, serta Kementerian Penerangan dan Peninggalan Sejarah.

Di antara maksud dan tujuan dibentuknya Majlis tersebut, sebagaimana yang dirumuskan didalam didalam Perundang-undangan, adalah mengkolekasi dan pengumpulan secara besar-besaran benda purbakala berdasarkan informasi yang tersedia demi terjaminnya kelestarian situs sejarah/kepurbakalaan sampai pada tujuan akhir yang diharapkan.



KELESTARIAN PENINGGALAN SEJARAH

Substansi pasal 6 dari Perundang-undangan tersebut berisi uraian tentang pengambilalihan dan penguasaan situs atau daerah yang terdapat bekas-bekas peninggalan sejarah-kepurbakalaan, bekerjasama dengan instansi-instansi lain di seluruh negeri sesuai dengan kekhasan urusan masing-masing; melestarikan benda-benda peninggalan sejarah dan lokasi-lokasi yang memiliki nilai historis, seperti menguasai benda-benda peninggalan sejarah, bangunan-bangunan yang memiliki nilai historis, lokasi monumental, dan peninggalan sejarah lainnya yang oleh Pemerintah dipandang memiliki nilai historis dan artistik yang tinggi, yang perlu dilindungi, diteliti dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan perundang-undangan ini.


MASJID DAN TEMPAT PERIBADATAN : PENINGGALAN SEJARAH YANG PENTING

Substansi pasal 7 berisi ketentuan tentang peninggalan sejarah yang bersifat permanen dan yang dapat dipindahkan :

1.  Benda-benda peninggalan sejarah yang bersifat permanen adalah benda yang menempel di bumi seperti goa alam; goa buatan yang secara khusus dibuat untuk perlindungan arau hunian manusia purba; prasasti atau  bebatuan yang berisi lukisan manusia, hewan, tulisan kitab-kitab kuno dan lukisan-lukisan lainnya. Demikian pula puing-puing bekas reruntuhan bangunan kota kuno, perkakas rumah tangga dan instalasi lainnya yang terkubur didalam bumi; bangunan-bangunan kuno yang memiliki nilai historis yang dibangun untuk tujuan-tujuan yang beragam, seperti bangunan masjid, tempat peribadatan non muslim, istana dan kraton kerajaan jaman dahulu, rumah sakit, benteng pertahanan, gelanggang, pemandian umum, makam-makam kuno, bendungan/dam, dan puing-puing reruntuhan lainnya, serta hal-hal yang berkairtan dengannya seperti pintu, jendela,  tiang penyanggah bangunan, tangga, balkon, atap, pagar, mahkota dan sejenisnya.
2.  Benda-benda peninggalan sejarah yang dapat dipindahkan adalah benda-benda yang sengaja diciptakan manusia yang pada tabiatnya terpisah dengan bumi, atau terpisah dengan bangunan-bangunan bersejarah, atau sesuatu yang mungkin dapat dipindahkan tempatnya, seperti patung, arca, pahatan, serta barang produksi apapun bahannya, tujuan pembuatannya dan fungsinya.


BILIK MAKAM RASULULLAH SAW, MASJID NABAWI DAN AL-QUBBATUL HADHRA’

Sebagian provokator memiliki rencana dan usulan pemikiran untuk memindahkan atau menggeser letak makam Rasulullah saw agar keluar dari bangunan Masjid Nabawi. Sewaktu  almarhum Raja Khalid bin Abdul Aziz mendengar ide tersebut, dia benar-benar marah, bahkan hal ini memancing pro dan kotra di kalangan kaum muslimin, serta mendorong munculnya fanatisme keagamaan mereka demi mempertahankan bilik makam tersebut agar tetap menyatu dengan bangunan Masjid Nabawi serta berusaha keras untuk merintangi maksud dan tujuan tersembunyi dari pengusulnya.

Semoga Allah swt memberkati para Raja penggantinya, yakni Raja Fahd bin Abdul Azizi. Semoga Allah swt menolong agama Islam, melindungi tempat-tempat bersejarah, peninggalan purbakala, tempat-tempat peribadatan dan negara ini. Amin.

Para provokator tersebut mendasarkan usulannya pada fatwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang intinya agar bilik makam Rasulullah saw dikeluarkan dari bangunan Masjid Nabawi. Namun perlu diketahui, bahwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri menolak dan mengingkari penyandaran tersebut, sebagaimana yang dia nyatakan didalam sebuah makalah yang dibacakannya di hadapan para peserta kongres:

“Penyandaran persoalan keagamaan yang dialamatkan kepadaku berikut ini merupakan suatu kebohongan yang sangat keji. Bahwa aku dituduh meninggalkan kitab-kitab para imam madzhab; aku tituduh mengatakan bahwa kaum muslimin sejak enam ratus tahun yang lalu tidak berada di atas ajaran agama yang benar; aku dikatakan mereka telah mempropagandakan diri untuk berijtihad secara mandiri; aku dituduh menolak taqlid dan keluar darinya; aku dikatakan pernah mengatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah laknat dan dibenci Allah swt; aku dituduh  telah mengkafirkan orang yang bertawassul dengan kaum shalihin jaman dahulu, seperti para sahabat, tabiin, auliya’ dan para Nabi; aku dituduh mengkafirkan Al-Busyiry karena ucapannya ‘Ya Akramal Khalqi’ (Wahai makhluk termulia, yakni Nabi Muhammad saw); aku dikatakan pernah mengatakan, ‘Sekiranya aku mampu menghnacurkan bilik makam Rasulullah saw, tentu aku sudah menghancurkannya. Sekiranya aku mampu menghancurkan Ka’bah, tentu akan aku hancurkan talang emas lalu aku ganti dengan talang dari kayu’; aku dituduh melarang orang menziarahi makam Rasulullah saw, makam kedua orang tua dan makam-makam lainnya; aku dituduh mengkafirkan orang yang bersumpah dengan Nama selain Allah swt. Perlu kami tegaskan, bahwa keduabelas  tuduhan keji di atas hanya aku tanggapi dengan satu jawaban : “Subhanaka, hadza buhtanun ‘azhim, Maha Suci Engkau, Ya Allah, ini benar-benar kebohongan yang besar.” (Dikutip dari Surat-surat Pribadi   syaikh Muhammad bin Abdulwahhab, edisi khusus, pada halaman 63. Dan dituturkan juga didalam buku Ad-Durarus-Saniyyah juz 1, halaman 52).

Al-Qubbatul Hadhra’. Sebagian orang mengkaitkan usaha penghancuran Al-Qubbatul Hadhra’, yakni kubah hijau di atas Masjid Nabawi, dengan Fatwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Akan tetapi, sekalilagi dia menangkis dan menolak dengan keras pengkaitan tersebut didalam beberapa makalah, risalah dan suratnya.

Surat syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang ditujukan kepada Al-Qashim antara lain berisi penolakannya terhadap berbagai persoalan rawan dan menyimpang yang dialamatkan kepadanya, sebagaimana yang disebutkan di muka dengan beberapa tambahan, yaitu bahwa dia dituduh pernah : 1) mengkafirkan Ibnu al-Faridh dan Ibnu ‘Araby;  2) mengatakan bahwa Al-Qubbatul Hadhra’ perlu dihancurkan;  3) membakar kitab Dalailul Khairat dan kitab Raudhur-Riyahin lalu diganti dengan judul Raudhus-Syayathin. Terhadap tuduhan-tuduhan mereka tersebut, hanya dia jawab dengan satu kalimat : “Subhanaka, hadza buhtanun ‘azhim, Maha Suci Engkau. Ya Allah, ini benar-benar kebohongan yang besar”. (Baca buku Kumpulan Karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, volume 5, surat pertama dari kumpulan surat-surat pribadinya, halaman 12. Keterangan tersebut juga disebutkan didalam kitab Ad-Durarus-Saniyyah juz 1 pada halaman 28).

Suratnya yang lain pernah dia kirimkan kepada masyarakat di Irak, yang dialamatkan kepada syaikh As-Suwaidy, salah seorang ulama di Irak, sebagai tanggapannya terhadap beberapa pertanyaan seputar tuduhan sebagian orang kepadanya. Isi surat tersebut antara lain, bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menepis tuduhan pernah melakukan sesuatu, padahal dia belum pernah melakukannya, kemudian dia tanggapi sebagai kebohongan dan fitnah yang tidak ada buktinya : “Semuanya itu adalah sekedar desas-desus dan rekasa bohong yang semestinya tidak pantas dilontarkan oleh orang yang berakal sehat. Misalnya aku dituduh pernah mengkafirkan kaum muslimin yang tidak mengikuti ajakanku dan bahwa pernikahan mereka batal. Aku heran, bagaimana mungkin persoalan seperti itu masuk kedalam pikiran orang yang berakal sehat?! Apakah desas-desus dan rekayasa bohong tersebut diucapkan orang Islam ataukah Kafir, orang berilmu ataukah bodoh?. Demikian pula tuduhan mereka bahwa aku pernah mengatakan, ‘Sekiranya aku mamp[u menghancurkan Al-Qubbatul Hadhra’ (Kubah Hijau) di masjid Rasulullah saw, tentu aku hancurkan’. Mengenai kasus kitab Dalailul Khairat, memang ada penyebabnya, yaitu bahwa aku memandang jelek setiap orang yang beranggapan bahwa membaca kitab Dalailul Khairat itu lebih mulia dan penting daripada membaca kitab suci Al-Qur’an.  Mengenai tuduhan mereka tentang perintah pembakaran terhadap kitab Dalailul Khairat dan larangan bershalawat kepada Rasulullah saw dengan shighat dan lafazh yang bermacam-macam adalah suatu kebohongan”. (Majmu’ al-Mu-allafat, Kumpulan karangan syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, volume 5, pada bagian surat-surat pribadi, halaman 37).

 

==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)






Tidak ada komentar: