Tampilkan postingan dengan label wisata religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wisata religi. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juli 2013

PYPD - 47. PERSOALAN PETILASAN & PENINGGALAN SEJARAH





MENZIARAHI PETILASAN DAN PENINGGALAN SEJARAH

Tempat-tempat peninggalan sejarah  serta bangunan monumental para Nabi dan auliya’, merupakan tempat-tempat yang biasa dijadikan orang-orang untuk melakukan ibadah kepada Allah swt, akan tetapi tidak mereka jadikan sebagai ‘masajid’ , tempat penyembahan.

Ada dua pendapat dari ulama-ulama terkenal :

Pertama.  Mereka melarang dan tidak menyukai perbuatan seperti itu. Mereka tidak setuju tempat-tempat tersebut dijadikan tempat untuk melakukan ibadah kepada Allah swt, kecuali sesuai yang diperintahkan syariat Islam. Misalnya Rasulullah saw memerintahkan agar melakukan shalat di belakang Maqam Ibrahim, melakukan di semua masjid yang ada dan beliau saw menentukan keutamaan shalat pada shaf pertama,  dan lain-lain.

Kedua. Tidak apa-apa melakukan ibadah di tempat-tempat tersebut, sebagaimana penjelasan yang dinukil dari Ibnu Umar, bahwa ia sengaja memilih tempat-tempat tertentu yang pernah digunakan Rasulullah saw untuk melakukan ibadah, meskipun hanya secara kebetulan.

As-Sanady al-Khatimy menjelaskan : “Kami pernah bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Malik) tentang seseorang yang mendatangi tempat-tempat bersejarah tertentu. Apakah hal boleh dilakukan, dan bagaimana pendapatnya?”. Dia menjawab: “Berdasarkan riwayat dari Ibnu Maktum, bahwa ia pernah memohon kepada Rasulullah saw agar berkenan shalat di suatu ruangan dalam rumahnya dan akan menjadikannya sebagai ‘Mushalla’. Demikian pula berdasarkan tindakan Ibnu Umar yang memiliki hobi menelusuri tempat-tempat petilasan yang pernah dipakai Rasulullah saw melakukan ibadah. Atas dasar ini, maka tidak mengapa seseorang mendatangi tempat-tempat bersejarah, bangunan monumental dan petilasan para Nabi jaman dahulu dan para kaum shalihin. Kecuali jika hal itu dilakukan secara berlebihan dan secara berulang-ulang (rutin).

Abu Abdillah menjelaskan mengenai ‘Masyahid’ (bangunan monumental peninggalan sejarah) sebagai suatu tempat yang didalamnya tersimpan barang bekas peninggalan sejarah para Nabi dan kaum shalihin jaman dahulu, selain berupa masjid yang mereka tinggalkan. Keterangannya didasarkan atas Atsar-atsar dan ucapan sahabat, di antaranya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary, dari Musa bin ‘Uqbah ra, bahwa ia pernah mengatakan : “Aku melihat Salim bin Abdullah memilih suatu tempat di tengah perjalanannya untuk melakukan shalat di situ”. Dan diceritakan pula, bahwa ayahnya Musa (yakni Uqbah) juga pernah melakukan shalat di situ, disebabkan Rasulullah saw pun pernah melakukannya di tempat itu. Musa bin Uqbah mengatakan : “Nafi’ pernah mengatakan kepadaku, bahwa Ibnu Umar pernah melakukan di tempat itu juga”.

Mengenai penelusuran petilasan atau ‘Napak Tilas’ yang tidak disukai adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur didalam kitab Sunan-nya, yang bersumber dari Abu Mu’awiyah, dari Al-A’masi, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dari Umar bin Khatthab ra. Al-Ma’rur mengatakan : “Kami berangkat untuk melakukan ibadah Haji bersama Umar bin Khatthab ra. Sewaktu dia mengimami shalat, surat setelah Al-Fatihah yang dibacanya adalah surat Al-Fil pada rekaat pertama dan surat Al-Quraisy pada rekaat kedua. Setelah pulang dari ibadah haji, di suatu kampung, Umar menyaksikan orang-orang berduyun-duyun mendatangi suatu masjid. Umar bertanya kepada mereka : “Ada apa ini?”. Jawab mereka: “Kami shalat di masjid yang pernah ditempati Rasulullah saw melakukan shalat”. Umar berkomentar : “Perbuatan seperti inilah yang menyebabkan Ahli Kitab (kaum Yahudi dan Nasrani) menjadi rusak. Mereka menjadikan petilasan atau tempat bekas bersejarah para Nabi mereka sebagai sinagog atau tempat ibadah. Jika ingin melakukan shalat di situ, silahkan saja dan jika tidak ingin, lewatlah dan teruskan perjalananmu”.

Umr bin Khatthab ra benar-benar tidak suka menjadikan suatu tempat yang pernah digunakan Rasulullah saw melakukan shalat sebagai tempat Perayaan, dan dia berkomentar bahwa yang menjadi penyebab rusaknya kaum ahli kitab jaman dahulu adalah melakukan perbuatan seperti itu.

Ibnu Taimiyah menuturkan: “Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat mengenai ‘Napak Tilas’ dengan cara mendatangi atau mengunjungi ‘Masyahid’ (tempat / bangunan monumental dan petilasan peninggalan para Nabi dan kaum shalihin jaman dahulu). Di antara pendapat mereka adalah :

1). Muhammad bin Wadhah mengatakan, bahwa Imam Malik dan ulama lainnya dari Madinah tidak menyukai mendatangi tempat-tempat peninggalan sejarah masa lalu dan masjid-masjid tertentu  di sekitar kota Madinah, selain masjid Quba’ dan medan pertempuran Uhud. Sufyan Ats-Tsauri memasuki kota Baitul Maqdis dan melakukan shalat di Masjidil Aqsha, akan tetapi ia tidak meneruskan perjalanannya untuk mengunjungi tempat petilasan atau bekas peninggalan masa lalu di kota itu, serta tidak melakukan shalat di tempat-tempat itu.
Mereka memakruhkan dan tidak menyukai kunjungan tersebut secara mutlak berdasarkan penjelasan dan perilaku Umar bin Khatthab, bahwa perbuatan seperti itu menyerupai perbuatan melakukan shalat di samping makam, karena dianggap sebagai mediator atau perantara untuk menjadikan tempat tersebut sebagai tempat perayaan atau keramaian. Di samping juga menyerupai perbuatan kaum Ahli Kitab. Adapun kunjungan dalam rangka Napak Tilas yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar, sebenarnya tidak sesuai dengan dengan perbuatan seorang sahabat pun. Ibnu Umar tidak mencontoh perilaku para Khulafaurrasyidin, serta para sahabat Muhajirin dan Anshar.
2) Ulama mutakhir menganggap  Mustahab’  (disukai) mengunjungi tempat-tempat tersebut. Sekelompok para penyusun buku-buku Manasik Haji menjelaskan tentang sunnahnya mengunjungi tempat-tempat bersejarah tersebut, lengkap disertai dengan nama, peta, lokasi dan peristiwa sejarahnya.
3). Imam Ahmad bin Hambal memberikan ‘Rukhshah’ (keringanan) dan membolehkan hal itu berdasarkan Atsar-atsar yang menjelaskan tentang kunjungan tersebut. Kecuali disertai dengan niat menjadikan tempat tersebut sebagai tempat Perayaan dan tempat berkumpulnya pada waktu-waktu tertentu. Sama halnya dengan diperbolehkannya kaum wanita shalat berjamaah di masjid, meskipun shalat mereka di rumah itu lebih baik daripada shalat di masjid, kecuali bagi merka yang tidak memiliki untuk bersolek. (Iqtidhaus-Shirathil Mustaqim fi Mukhalafati Ashhab al-Jahim, halaman 387).

Walhasil. Imam Ahmad bin Hambal  memperbolehkan mengunjungi tempat-tempat petilasan, peninggalan sejarah dan tempat-tempat lain yang berhubungan dengan suatu peristiwa yang melibatkan para Nabi dan kaum shalihin. Kebolehan tersebut dapat ditelusuri dari beberapa Hadis Nabi. Perbuatan ini tidak termasuk  bid’ah, sesat, kufur dan syirik.

 Pendapat Imam Ahmad bin Hambal itu kemudian dirinci lagi oleh Ibnu Taimiyah, dipandang dan dilihat dari segi sedikit dan banyaknya atau sering dan jarangnya kunjungan itu dilakukan. Ibnu Taimiyah mengatakan, bahwa sering mengunjungi tempat petilasan tersebut hukumnya makruh menurut Imam Ahmad bin Hambal. Dia menjelaskan ukuran banyak-sedikitnya dan sering jarangnya melakukan kunjungan ke tempat bekas peninggalan tersebut adalah usaha menjadikannya sebagai tempat mengadakan perayaan, dimana orang-orang berkumpul  dan melakukan pesta di situ pada  waktu-waktu tertentu.

Mengenai petilasan, tempat bekas peninggalan sejarah atau bangunan monumental yang pernah dijadikan para Nabi sebagai masjid atau mereka pernah melakukan shalat di tempat itu, hal ini keluar dari pembahasan yang dirinci Ibnu Taimiyah.



PENGERTIAN AL-‘ID (PERAYAAN)

Ibnu Taimiyah mencoba memberikan batasan pengertian dari istilah Al-‘Id yang dilarang oleh Rasulullah saw didalam sabdanya : “Janganlah kamu menjadikan kuburanku sebagai Al-‘Id (perayaan)”.

Sesungguhnya membiasakan diri secara sengaja mendatangi suatu tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan perayaan di situ secara berulang-ulang misalnya setahun sekali, sebulan sekali atau mungkin seminggu sekali, dengan sendiri adalah masuk dalam pengertian Al-‘Id, yang diingkari pelaksanaannya oleh Imam Ahmad bin Hambal.

Pada kesempatan yang lain Ibnu Taimiyah mengatakan : “Adapun menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai Perayaan adalah termasuk perbuatan yang dilarang Allah swt dan Rasul-Nya. Dan membiasakan  diri menuju ke kuburan-kuburan ini pada waktu-waktu tertentu dan mengadakan suatu acara dan pertemuan secara umum di situ pada waktu-waktu tertentu, adalah juga masuk dalam pengertian menjadikan tempat itu sebagai perayaan, sebagaimana penjelasan yang lalu. Dan saya tidak mengetahui penyimpangan dalam persoalan ini di kalangan kaum muslimin yang dilakukan oleh ulamanya. Kita tidak perlu tertipu oleh banyaknya adat istiadat rusak, karena hal ini menyerupai apa yang terjadi di kalangan ahli Kitab, yang telah diinformasikan oleh Rasulullah saw bahwa hal ini akan terjadi juga di kalangan kaum muslimin. (Iqtidhaus-Shirathil Mustaqim, halaman 377)


AQIDAH  KAMI

Apa yang dituturkan oleh Ibnu Taimiyah di atas sama seperti apa yang menjadi Akidah kami. Kami selalu mengajak dan mendorong kaum muslimin di setiap kesempatan dan tempat agar selalu berpegangan dengan akidah ini. Kami melarang mereka menjadikan kuburan Rasulullah saw, petilasan, dan bekas-bekas peninggalan beliau saw sebagai tempat  mengadakan perayaan. Kami melarang mereka untuk melakukan secara khusus di situ berbagai macam bentuk peribadatan yang dilarang oleh syari’at, kecuali peribadatan yang hanya ditujukan kepada Allah swt. Kami melarang mereka mengkhususkan diri mengunjunginya pada waktu-waktu dan hari-hari tertentu, lalu mengadakan  pertemuan secara rutin di situ sekali setahun (acara Haul), atau mungkin sebulan sekali. Atau seminggu sekali.

Itulah keyakinan, akidah dan sikap keberagamaan kami kepada Allah swt. Bukan sejak hari ini saja, bahkan hal itu dilakukan sejak kakek dan nenek moyang kami yang diwariskan secara turun temurun dari kaum salafus shalih.

Kita seharusnya memandang secara obyektif dan penuh perhatian terhadap berbagai pendapat dan kajian ilmiyah yang cukup pelik ini. Kita seharusnya tidak perlu tergesah-gesah mengkafirkan kaum muslimin, atau melontarkan tuduhan bahwa mereka telah melakukan kesesatan dan bid’ah, hanya disebabkan oleh karena mereka menelusuri atau melakukan napak tilas pada tempat-tempat bersejarah dan petilasan Rasulullah saw, serta perhatian mereka yang cukup besar untuk menziarahi makam para Nabi, auliya’ dan kaum shalihin pada umumnya. Sebalikya kita seharusnya berbaik sangka terlebih dahulu kepada mereka, bahwa maksud dan tujuan mereka melakukan yang demikian itu pada pokoknya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. Tempat-tempat itu semua adalah sebagai sebab  atau wasilah yang akan menambah kuatnya keimanan meraka, mendorong mereka untuk beri’tibar (mengambil pelajaran) dan meningkatkan hubungan emosional mereka dengan para Nabi, auliyak dan kaum shalihin jaman dahulu. Bukankah para Nabi dan kaum shalihin merupakan suri teladan bagi mereka?!.




==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)