Diriwayatkan
dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar ra pernah bercerita : “Sesungguhnya para sahabat
bersama-sama dengan Rasulullah saw berhenti dari perjalanannya dan turun untuk
singgah di desa Hijir, bekas wilayah negeri kaum Tsamud. Mereka meminum
air dari beberapa sumur yang tersebar di situ dan membuat adonan roti dengan
campuran air dari sumur tersebut. Beberapa saat kemudian, Rasulullah saw
memerintahkan mereka agar menumpahkan air-air yang akan diminum dan memberikan adonan
roti yang sudah mereka buat kepada onta-onta mereka. Selanjutnya beliau saw
memerintahkan mereka agar hanya meminum air yang berasal dari salah satu sumur
yang airnya tidak mau diminum onta betina. (HR Muslim didalam kitabnya di bawah
judul Kitabuz Zuhud, bab : An-Nahyu ‘an ad-Dukhul ‘ala Ahli al-Hijr).
Imam
an-Nawawi didalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, juz 8, hal. 118
menjelaskan bahwa hadis tersebut mengandung pelajaran tentang bolehnya Bertabarruk
dengan petilasan atau bekas peninggalan kaum shalihin.
BERTABRRUK
DENGAN TABUT.
Allah
swt menjelaskan didalam Al-Qur’an tentang keutamaan Tabut :
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ ءَايَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ
التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ ءَالُ
مُوسَى وَءَالُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ
“Dan
Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi
raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari
Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu
dibawa oleh Malaikat.” (QS
Al-Baqarah,[2] : 248)
Tabut
ini pada awalnya berada didalam kekuasaan Bani
Israil. Dengan keberkahan Tabut ini mereka selalu mendapatkan kemenangan dan
pertolongan Allah swt setiap kali berperang. Mereka bertawassul kepada Allah
swt dengan perantaraan bekas barang peninggalan Nabi Musa dan Harun yang
tersimpan didalam sebuah kotak yang disebut Tabut. Bertabarruk dengan
barang berbentuk Tabut inilah yang kami maksudkan di sini.
Allah
swt menjelaskan isi barang yang ada didalam Tabut : “…dan sisa peninggalan
keluarga Musa dan Harun…” (QS Al-Baqarah,[2] : 248). Isinya adalah
berupa tongkat Nabi Musa, beberapa
lembar pakaian Nabi Musa dan Harun, sepasang sandal Nabi Musa, beberapa lembar
kitab Taurat dan baskom (bak cuci tangan). Demikianlah menurut penuturan
sebagian mufassir seperti Ibnu Katsir, al-Qurthuby, As-Suyuthy dan ahli
sejarah At-Thabary.
Dalam
persoalan ini terkandung pelajaran yang cukup banyak, diantaranya ajaran
tentang tawassul dengan perantaraan petilasan atau barang peninggalan
kaum shalihin, memelihara kelestarian benda bekas peninggalan sejarah masa
lalu, dan ajaran ber-tabrruk pada benda-benda peninggalan sejarah kaum
shalihin masa lalu.
BERTABARRUK
DENGAN MASJID AL-‘USYAR.
Riwayat
dari Shalih bin Dirham, bahwa ia bercerita : “Kami pergi melakukan ibadah haji
ke Makkah, lalu ada seseorang yang bilang kepada kami : ‘Jika lewat jalan di
sisimu, apakah di sana ada desa yang namanya Al-Ibillah ?’. ‘Benar’, jawabku.
Orang itu mengatakan : ‘Siapa di antara kalian yang mau ikut mengantar aku
ke sana, untuk melakukan shalat sunnah dua rekaat atau empat rekaat di masjid
Al-‘Usyar ? Karena Abu Hurairah ra
pernah menuturkan hadis, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Allah swt membangkitkan para syuhada’ pada
hari kiamat nanti adalah dimulai dari masjid al-‘Usyar. Selain mereka tidak ada
yang dibangkitkan bersama-sama dengan para syuhada’ Badar”. (HR Abu Dawud).
Seorang
tokoh besar dalam ilmu hadis, syaikh Abu ath-Thayyib, seorang penulis kitab ‘Aunul
Ma’bud, mengatakan : “Masjid al-‘Usyar adalah masjid yang cukup
terkenal. Orang-orang sama bertabarruk dengannya, dengan cara melakukan shalat
sunnah didalamnya”. (‘Aunul Ma’bud, juz 11, hal. 422).
==============================================
*)
Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
|
|
Judul
Asli
|
:
مفـاهـيم يجب أن تـصحح
|
Penulis
|
:
Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
|
Alih
Bahasa
|
:
Achmad Suchaimi
|
Judul
Terjemahan
|
:
Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)
|