Selasa, 31 Desember 2013

MKTS - 22. Mengenal Ibadah Umroh



Foto bersama di depan Ka'bah setelah selesai Umroh, 1 Maret 2013




A.  PENGERTIAN, HUKUM & WAKTU
Secara kebahasaan (lughowi), ’Umroh artinya berkunjung (ziarah). Menurut istilah syar’iy, Umroh ialah mengunjungi (menziarahi) Ka’bah dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh, untuk melakukan ibadah tertentu, yaitu ihrom, thawaf, sa’i dan mencukur rambut, dengan ketentuan tertentu (syarat, rukun, wajib dan sunnah umroh).
HUKUM UMROH. Melakukan ibadah Umroh yang berkaitan dengan rangkaian ibadah haji (tamattu’, ifrod, qiron),  hukumnya FARDHU. Dan jika tidak berkaitan dengan ibadah haji, hukumnya SUNNAH.
WAKTU UMROH. Umroh dapat dilakukan kapan saja, sepanjang hari, bulan dan tahun. Baik di bulan-bulan Haji (syawal, dzulqa’dah, dzul-hijjah) maupun diluar bulan-bulan tersebut, dan boleh dilakukan sebelum menunaikan ibadah Haji.
UMROH BERKALI-KALI. melakukan ibadah Umroh berulang-ulang --baik dalam rentang waktu setahun, sebulan, seminggu maupun sehari-- merupakan perbuatan yang baik, jika memang ada kesempatan untuk itu dan mampu melakukannya.

B. KEUTAMAAN UMROH
Fadhilah (keutamaan) Ibadah Umroh banyak sekali, diantaranya :
1. Berpahala Jihad fi Sabilillah.
Sabda Nabi SAW : ”Jihad bagi orang yang sudah tua, orang lemah dan kaum wanita adalah menunaikan ibadah haji dan Umroh”. (HR. An-Nasa-i, dengan sanad baik).
2. Dapat menebus dosa yang lalu.
Sabda Nabi SAW : ”Umroh yang satu ke Umroh berikutnya ada tebusan dosa diantara keduanya, dan Hjji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR. Bukhori, Muslim dan Tirmidzi).
3. Dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa.
Sabda Nabi SAW : ”Kerjakanlah Haji dan Umroh, karena keduanya dapat menghapus kefakiran (kemiskinan) dan dosa, sebagai  mana pandai besi dapat menghilangkan karat yang menempel di besi, emas dan perak. Tidak ada balasan bagi haji mabrur selain surga”. (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibn Huzaimah)
4. Sebagai Tamu Alloh dan Doanya terkabul
Abu Hurairah berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Ada tiga orang yang menjadi tamu Allah: Pejuang, Orang yang pergi haji, dan Orang yang pergi umrah.'" (H.R. Muslim)
Sabda Nabi SAW : ”Para jamaah Haji dan Umroh, merupakan delegasi/tamu Alloh. Jika mereka berdoa, Alloh mengabulkannya dan jika meminta ampun, maka Alloh akan mengampuninya.”. (HR Nasa-i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah)
5. Keutamaan Umroh Romadhon.
Sabda Nabi SAW : ”Umroh di bulan Romadhon, sama nilainya dengan melakukan haji”. (HR Ahmad, Ibnu Majah).


C. KETENTUAN UMROH
Diantara ketentuan Umroh yang perlu diperhatikan adalah Rukun dan Wajib Umroh.
1. RUKUN UMROH
Pengertian. RUKUN UMROH merupakan perbuatan / ketentuan yang harus dilaksanakan sendiri pada saat melakukan Umroh, dan tidak boleh diwakilkan. Jika tidak melakukan salah satunya, maka Umrohnya tidak sah.
Rukun Umroh meliputi :
a.  Ihrom, yaitu niat melakukan umroh sambil mengenakan pakaian ihrom
b.  Thowaf, yaitu berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran
c.  Sa’i, yaitu berjalan mulai dari Shofa menuju ke Marwa, 7 kali bolak-balik, dan berakhir di Marwa.
d. Tahallul,  yaitu mencukur rambut (bagi lelaki) atau memendekkan rambut (bagi wanita), minimal 3 helai
e.  Tertib, urut.

2. WAJIB UMROH
Pengertian. WAJIB UMROH adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan selama beribadah Umroh. Jika salah satunya tidak dilaksanakan, maka Umrohnya tetap sah, akan tetapi harus membayar Dam (denda) berupa menyembelih kambing.
Wajibnya Umroh dua : Ihrom dari Miqot, dan menghindari larangan Ihrom
a.  Ber-Ihrom dari Miqot.  
Yang dimaksud MIQOT ialah tempat dan waktu untuk memulai Ihrom.
1).Bagi jamaah Umroh Indonesia yang masuk ke kota Makkah melalui Jeddah, maka Miqot untuk memulai Ihrom (niat & berpakaian ihrom) ialah dari : Yalamlam (Naik Kapal dari arah Yaman), Qornul Manazil  (dari arah Nejed = dari atas Pesawat, + 1 jam sebelum mendarat di Bandara Jeddah), atau boleh dilakukan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
2).Bagi jamaah Umroh Indonesia yang masuk ke Makkah melalui Madinah, maka Miqotnya ialah dari Dzul Hulaifah atau Bir Ali (nama daerah antara Madinah-Makkah)
3). Bagi jamaah yang sudah berada di kota Makkah, maka miqotnya ialah harus keluar dulu dari Tanah Haram Makkah menuju ke Tanah Halal, yaitu : (a) Tan’im (+  8 km dari Makkah), (b) Ji’ronah (+ 22 km), (c). Hudaibiyah (+ 22 km), atau (d) dari luar batas-batas Tanah Haram.
 
Masjid Hudaibiyah (Syumaisi): salah satu miqot Umroh

 
b. Menghindari larangan Ihrom.
Larangan-larangan Ihrom yang harus dijauhi selama berpakaian ihrom umroh. Jika mengerjakan salah satunya, maka  wajib membayar Dam (denda) :
Larangan Khusus Pria :
1). Mengenakan pakaian yang berjahit, seperti baju, T.Shirt, kaos, jaket, celana dalam, celana panjang dan sejenisnya).
2). Bersepatu yang menutupi mata kaki. (Boleh pakai sandal, sepatu sandal dan selop yang tak menutupi mata kaki)
3). Memakai tutup kepala yang sifatnya melekat seperti kopyah, topi, serban dan sejenisnya. (Memakai payung tidak apa-apa, asal tidak dilekatkan ke kepala)
Larangan Khusus Wanita :
1). Menutup telapak tangan dengan sarung tangan, selontongan atau lainnya)
2). Menutup wajah, memakai cadar dan sejenis
Larangan Untuk Pria Dan Wanita
1). Memakai wangi-wangian : seperti minyak wangi, parfum, sabun dan sampo wangi, kembang, dan segala sesuatu yang berbau wangi. Termasuk juga memegang dinding & kiswah ka’bah yang banyak minyak wanginya.
2). Mencabut, mencukur atau menghilangkan rambut dan bulu di badan
3). Memotong kuku (di tangan & kaki)
4). Meminang dan melangsungkan akad nikah
5). Bercumbu rayu dan bersenang-senang disertai syahwat dengan isteri / wanita lainnya.
6). Bersetubuh
7). Berburu binatang atau membunuh hewan tanah haram. Kecuali hewan yang membahayakan, seperti ular, kalajengking, singa, dan binatang buas lainnya.
8). Mencabut atau merusak tanaman dan pepohonan  tanah haram Makkah.
Selain menghindari larangan ihrom di atas, para jamaah haji & Umroh sebaiknya juga menjuhi akhlak madzmumah (perbuatan tercela) selama melakukan prosesi haji & umroh. Meskipun perbuatan tercela ini tidak ada Dam-nya, namun dapat mengurangi kesempurnaan ibadah haji & umrohnya, bahkan dapat merusak kemabruran haji & umroh.
Perbuatan tercela yang perlu dihindari antara lain :
a.  Melakukan berbagai bentuk perbuatan dosa dan maksiat
b. Bertengkar, adu mulut, memukul, menyikut, menyenggol, mendorong dan perbuatan lain yang dapat menyakiti orang lain.
c. Berkata kotor, memfitnah, mengadu domba, ghibah (menggunjing, ngerasai), berbohong, mengingkari janji, mencela, membuka aib, melaknat,  bersenda gurau / guyonan yang melampaui batas kesopanan, dan perkataan-perkataan lain yang dapat menyinggung perasaan dan menyakiti hati orang lain.
d. Berdebat yang tidak ada gunanya.
e. Melakukan berbagai perbuatan lainnya yang keluar dari batas kesopanan
f. Kita juga dilarang membuka aurat atau memperlihatkan aurat pada orang lain selama prosesi Umroh.

3. KETENTUAN BENTUK DAM / DENDA
a.  Bersetubuh dalam keadaan masih ihrom (sebelum tahallul), maka umrohnya tidak sah, dan wajib membayar dam berupa menyembelih 1 ekor onta / sapi, atau menyembelih 7 ekor kambing. Jika hewan tersebut tidak ada, maka damnya  adalah memberi makan fakir-miskin di tanah haram seharga hewan itu.  Jika tidak mampu membayarnya, dapat diganti dengan berpuasa selama 60 hari secara berturut-turut (setelah di tanah air).
b. Berburu binatang liar atau membunuh hewan tanah haram. Dam-nya boleh memilih salah satu diantara ketentuan berikut ini:
1). Menyembelih hewan yang sebanding atau senilai harganya.
2). Bersedekah senilai harga hewan tersebut.
3). Berpuasa dengan biaya senilai harga hewan tersebut.  1 hari dinilai sama dengan 8 ons daging hewan yang dibunuh.
c.  Melanggar larangan ihrom selain di atas (= bersetubuh dan berburu), seperti menghilangkan rambut/bulu, memotong kuku, mengenakan pakaian berjahit dan tutup kepala bagi lelaki, memakai wewangian, dan larangan-larangan  ihrom lainnya, maka Dam-nya boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut :
1). Menyembelih seekor kambing
2). Berpuasa selama 3 hari
3). Bersedekah sebanyak 9,5 liter makanan, diberikan kepada + 6 orang fakir-miskin tanah haram.
d. Terkepung, terhalang dalam perjalanan sehingga tidak dapat meneruskan ibadah umrohnya, dan membatalkan ibadah umroh yang sedang  dilakukannya, maka Dam-nya adalah menyembelih 1 ekor kambing.







----------------------------------------------------------------------------------------------


PERMISI, Numpang Lewat ............................................................................ !



HARGA UMROH 2014
PT HIKMAH JAYA WISATA (Izin PPIU Kep. Kemenag RI No. D/286 Tahun 2013)

BULAN
PROGRAM
HARGA
US Dollar

Pebruari s/d
April
13 / 14 hari
$  2.050


9 / 10 hari
$  1.875


KETERANGAN:
*    Harga, Program & Jadwal Umroh tersebut untuk bulan Pebruari s/d April 2014. Untuk bulan Juni dan Juli (Program Ramadhan)  menyusul
*    Harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perubahan hotel, pesawat / penerbangan, dan dollar. Kecuali jamaah sudah membayar 50 % atau melunasinya
*    Starting (pemberangkatan) dari Bandara Juanda Surabaya
*    Harga tidak termasuk biaya pengurusan Paspor, Vaksin Miningitis, surat Mahrom (wanita sendirian di bawah usia 45 thn)
*    Harga sudah termasuk : Handling, Airport tax, Visa, uang muka/DP, tiket pesawat PP, akomodasi (hotel), makan 3 x sehari prasmanan menu Indonesia, ziarah/city tour kawasan kota Makkah dan Madinah, muthowwif/guide, manasik, paket umroh 2-3 x, air zamzam 10 ltr, dan Perlengkapan Umroh [koper besar, tas tenteng, tas dokumen, kain seragan, kain Ihrom + sabuk / mukenah + jilbab], dan buku doa.
*    Fasilitas hotel di Makkah : Olayan / setaraf, di Madinah : Surfah / setaraf. Kamar hotel berlaku 4 pax (orang). Untuk 3 pax tambah 50 USD/orang, dan 2 pax tambah 100 USD/orang
*    Menyerahkan uang muka/DP sebagai tanda jadi Rp. 5.000.000,-
*    TIDAK ADA TARIKAN BIAYA LAINNYA


Informasi lebih lanjut, hubungi Agen :
Bp. H. Achmad Suchaimi
Alamat: Jl. Tambak Osowilangun 70 Surabaya.   Kontak Person: HP. 081949693063












Tidak ada komentar: