Foto bersama di depan Ka'bah setelah selesai Umroh, 1 Maret 2013 |
A. PENGERTIAN, HUKUM & WAKTU
Secara
kebahasaan (lughowi), ’Umroh artinya berkunjung (ziarah). Menurut istilah
syar’iy, Umroh ialah mengunjungi (menziarahi) Ka’bah dalam rangka mendekatkan
diri kepada Alloh, untuk melakukan ibadah tertentu, yaitu ihrom, thawaf, sa’i
dan mencukur rambut, dengan ketentuan tertentu (syarat, rukun, wajib dan sunnah
umroh).
HUKUM UMROH. Melakukan ibadah Umroh yang berkaitan dengan rangkaian
ibadah haji (tamattu’, ifrod, qiron),
hukumnya FARDHU. Dan jika tidak berkaitan dengan ibadah haji,
hukumnya SUNNAH.
WAKTU UMROH. Umroh dapat dilakukan kapan saja, sepanjang hari, bulan
dan tahun. Baik di bulan-bulan Haji (syawal, dzulqa’dah, dzul-hijjah)
maupun diluar bulan-bulan tersebut, dan boleh dilakukan sebelum menunaikan
ibadah Haji.
UMROH BERKALI-KALI. melakukan ibadah Umroh
berulang-ulang --baik dalam rentang waktu setahun, sebulan, seminggu maupun
sehari-- merupakan perbuatan yang baik, jika memang ada kesempatan untuk itu dan
mampu melakukannya.
B. KEUTAMAAN UMROH
Fadhilah (keutamaan)
Ibadah Umroh banyak sekali, diantaranya :
1. Berpahala Jihad fi
Sabilillah.
Sabda Nabi SAW : ”Jihad bagi
orang yang sudah tua, orang lemah dan kaum wanita adalah menunaikan ibadah haji
dan Umroh”. (HR. An-Nasa-i, dengan sanad baik).
2. Dapat menebus dosa
yang lalu.
Sabda Nabi SAW : ”Umroh yang
satu ke Umroh berikutnya ada tebusan dosa diantara keduanya, dan Hjji
mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR. Bukhori, Muslim dan
Tirmidzi).
3. Dapat menghilangkan
kemiskinan dan dosa.
Sabda Nabi SAW : ”Kerjakanlah
Haji dan Umroh, karena keduanya dapat menghapus kefakiran (kemiskinan) dan
dosa, sebagai mana pandai besi dapat
menghilangkan karat yang menempel di besi, emas dan perak. Tidak ada balasan
bagi haji mabrur selain surga”. (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibn Huzaimah)
4. Sebagai Tamu Alloh dan
Doanya terkabul
Abu Hurairah berkata,
"Rasulullah saw. bersabda, 'Ada tiga orang yang menjadi tamu Allah:
Pejuang, Orang yang pergi haji, dan Orang yang pergi umrah.'" (H.R. Muslim)
Sabda Nabi SAW : ”Para jamaah
Haji dan Umroh, merupakan delegasi/tamu Alloh. Jika mereka berdoa, Alloh
mengabulkannya dan jika meminta ampun, maka Alloh akan mengampuninya.”. (HR
Nasa-i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah)
5. Keutamaan Umroh
Romadhon.
Sabda Nabi SAW : ”Umroh di
bulan Romadhon, sama nilainya dengan melakukan haji”. (HR Ahmad, Ibnu
Majah).
C. KETENTUAN UMROH
Diantara
ketentuan Umroh yang perlu diperhatikan adalah Rukun dan Wajib
Umroh.
1. RUKUN UMROH
Pengertian. RUKUN UMROH merupakan perbuatan /
ketentuan yang harus dilaksanakan sendiri pada saat melakukan Umroh, dan tidak
boleh diwakilkan. Jika tidak melakukan salah satunya, maka
Umrohnya tidak sah.
Rukun Umroh meliputi :
a. Ihrom, yaitu niat melakukan umroh sambil mengenakan pakaian ihrom
b. Thowaf, yaitu berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran
c. Sa’i, yaitu berjalan mulai dari Shofa menuju ke Marwa, 7 kali
bolak-balik, dan berakhir di Marwa.
d. Tahallul, yaitu mencukur
rambut (bagi lelaki) atau memendekkan rambut (bagi wanita), minimal 3 helai
e. Tertib, urut.
2. WAJIB UMROH
Pengertian. WAJIB UMROH adalah ketentuan-ketentuan
yang harus dilakukan selama beribadah Umroh. Jika salah satunya tidak
dilaksanakan, maka Umrohnya tetap sah, akan tetapi harus membayar Dam (denda)
berupa menyembelih kambing.
Wajibnya Umroh dua : Ihrom dari Miqot, dan menghindari larangan Ihrom
a. Ber-Ihrom dari Miqot.
Yang dimaksud MIQOT ialah tempat dan waktu untuk
memulai Ihrom.
1).Bagi jamaah Umroh Indonesia yang masuk ke kota Makkah melalui Jeddah, maka
Miqot untuk memulai Ihrom (niat & berpakaian ihrom) ialah dari : Yalamlam (Naik
Kapal dari arah Yaman), Qornul Manazil
(dari arah Nejed = dari atas Pesawat, + 1 jam sebelum mendarat di
Bandara Jeddah), atau boleh dilakukan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
2).Bagi jamaah Umroh Indonesia yang masuk ke Makkah melalui Madinah, maka
Miqotnya ialah dari Dzul Hulaifah atau Bir Ali (nama daerah
antara Madinah-Makkah)
3). Bagi jamaah yang sudah berada di
kota Makkah, maka miqotnya ialah harus keluar dulu dari Tanah Haram Makkah
menuju ke Tanah Halal, yaitu : (a) Tan’im (+ 8 km dari Makkah), (b) Ji’ronah (+
22 km), (c). Hudaibiyah (+ 22 km), atau (d) dari luar batas-batas Tanah Haram.
b. Menghindari larangan Ihrom.
Larangan-larangan Ihrom yang harus dijauhi selama berpakaian
ihrom umroh. Jika mengerjakan salah satunya, maka wajib membayar Dam (denda) :
Larangan Khusus Pria :
1). Mengenakan pakaian yang berjahit, seperti baju,
T.Shirt, kaos, jaket, celana dalam, celana panjang dan sejenisnya).
2). Bersepatu yang menutupi mata kaki. (Boleh pakai
sandal, sepatu sandal dan selop yang tak menutupi mata kaki)
3). Memakai tutup kepala yang sifatnya melekat seperti
kopyah, topi, serban dan sejenisnya. (Memakai payung
tidak apa-apa, asal tidak dilekatkan ke kepala)
Larangan Khusus Wanita :
1). Menutup telapak
tangan dengan sarung tangan, selontongan atau lainnya)
2). Menutup wajah, memakai cadar dan sejenis
Larangan Untuk Pria Dan Wanita
1). Memakai wangi-wangian : seperti
minyak wangi, parfum, sabun dan sampo wangi, kembang, dan segala sesuatu yang
berbau wangi. Termasuk juga memegang dinding & kiswah ka’bah yang banyak
minyak wanginya.
2). Mencabut, mencukur atau
menghilangkan rambut dan bulu di badan
3). Memotong kuku (di tangan &
kaki)
4). Meminang dan melangsungkan akad
nikah
5). Bercumbu rayu dan bersenang-senang
disertai syahwat dengan isteri / wanita lainnya.
6). Bersetubuh
7). Berburu binatang atau membunuh
hewan tanah haram. Kecuali hewan yang membahayakan, seperti ular, kalajengking,
singa, dan binatang buas lainnya.
8). Mencabut atau merusak tanaman dan
pepohonan tanah haram Makkah.
Selain menghindari larangan ihrom di atas, para jamaah haji & Umroh
sebaiknya juga menjuhi akhlak madzmumah (perbuatan tercela) selama melakukan
prosesi haji & umroh. Meskipun perbuatan tercela ini tidak ada Dam-nya,
namun dapat mengurangi kesempurnaan ibadah haji & umrohnya, bahkan dapat
merusak kemabruran haji & umroh.
Perbuatan tercela yang perlu dihindari antara lain :
a. Melakukan
berbagai bentuk perbuatan dosa dan maksiat
b. Bertengkar,
adu mulut, memukul, menyikut, menyenggol, mendorong dan perbuatan lain yang
dapat menyakiti orang lain.
c. Berkata
kotor, memfitnah, mengadu domba, ghibah (menggunjing, ngerasai), berbohong,
mengingkari janji, mencela, membuka aib, melaknat, bersenda gurau / guyonan yang melampaui batas
kesopanan, dan perkataan-perkataan lain yang dapat menyinggung perasaan dan
menyakiti hati orang lain.
d. Berdebat
yang tidak ada gunanya.
e. Melakukan
berbagai perbuatan lainnya yang keluar dari batas kesopanan
f. Kita
juga dilarang membuka aurat atau memperlihatkan aurat pada orang lain selama
prosesi Umroh.
3. KETENTUAN BENTUK DAM / DENDA
a. Bersetubuh dalam keadaan masih ihrom (sebelum
tahallul), maka umrohnya tidak sah, dan wajib membayar dam berupa menyembelih 1
ekor onta / sapi, atau menyembelih 7 ekor kambing. Jika hewan tersebut tidak
ada, maka damnya adalah memberi makan
fakir-miskin di tanah haram seharga hewan itu.
Jika tidak mampu membayarnya, dapat diganti dengan berpuasa selama 60
hari secara berturut-turut (setelah di tanah air).
b. Berburu binatang liar atau
membunuh hewan tanah haram. Dam-nya boleh memilih salah satu diantara ketentuan
berikut ini:
1). Menyembelih hewan yang sebanding
atau senilai harganya.
2). Bersedekah senilai harga hewan
tersebut.
3). Berpuasa dengan biaya senilai
harga hewan tersebut. 1 hari dinilai sama dengan 8 ons daging hewan yang dibunuh.
c. Melanggar
larangan ihrom selain di atas (= bersetubuh dan berburu), seperti menghilangkan
rambut/bulu, memotong kuku, mengenakan pakaian berjahit dan tutup kepala bagi
lelaki, memakai wewangian, dan larangan-larangan ihrom lainnya, maka Dam-nya boleh memilih salah
satu dari ketentuan berikut :
1). Menyembelih seekor kambing
2). Berpuasa selama 3 hari
3). Bersedekah sebanyak 9,5 liter makanan, diberikan kepada + 6 orang fakir-miskin
tanah haram.
d. Terkepung, terhalang dalam
perjalanan sehingga tidak dapat meneruskan ibadah umrohnya, dan membatalkan ibadah
umroh yang sedang dilakukannya, maka Dam-nya
adalah menyembelih 1 ekor kambing.
----------------------------------------------------------------------------------------------
PERMISI, Numpang Lewat ............................................................................ !
HARGA
UMROH 2014
PT
HIKMAH JAYA WISATA (Izin PPIU Kep.
Kemenag RI No. D/286 Tahun 2013)
BULAN
|
PROGRAM
|
HARGA
US Dollar
|
Pebruari
s/d
April
|
13
/ 14 hari
|
$ 2.050
|
9
/ 10 hari
|
$ 1.875
|
KETERANGAN:
* Harga, Program & Jadwal Umroh tersebut untuk bulan Pebruari s/d
April 2014. Untuk bulan Juni dan Juli (Program Ramadhan) menyusul
* Harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perubahan
hotel, pesawat / penerbangan, dan dollar. Kecuali jamaah sudah membayar 50 %
atau melunasinya
* Starting (pemberangkatan) dari Bandara Juanda Surabaya
* Harga tidak termasuk biaya pengurusan Paspor, Vaksin Miningitis,
surat Mahrom (wanita sendirian di bawah usia 45 thn)
* Harga sudah termasuk : Handling, Airport tax, Visa, uang muka/DP,
tiket pesawat PP, akomodasi (hotel), makan 3 x sehari prasmanan menu Indonesia,
ziarah/city tour kawasan kota Makkah dan Madinah, muthowwif/guide, manasik,
paket umroh 2-3 x, air zamzam 10 ltr, dan Perlengkapan Umroh [koper besar, tas
tenteng, tas dokumen, kain seragan, kain Ihrom + sabuk / mukenah + jilbab], dan
buku doa.
* Fasilitas hotel di Makkah : Olayan / setaraf, di Madinah : Surfah /
setaraf. Kamar hotel berlaku 4 pax (orang). Untuk 3 pax tambah 50 USD/orang,
dan 2 pax tambah 100 USD/orang
* Menyerahkan uang muka/DP sebagai tanda jadi Rp. 5.000.000,-
* TIDAK ADA TARIKAN BIAYA LAINNYA
Informasi lebih
lanjut, hubungi Agen :
Bp.
H. Achmad Suchaimi
Alamat: Jl. Tambak Osowilangun 70
Surabaya. Kontak Person: HP. 081949693063
Tidak ada komentar:
Posting Komentar