Selasa, 31 Desember 2013

MKTS - 22. Mengenal Ibadah Umroh



Foto bersama di depan Ka'bah setelah selesai Umroh, 1 Maret 2013




A.  PENGERTIAN, HUKUM & WAKTU
Secara kebahasaan (lughowi), ’Umroh artinya berkunjung (ziarah). Menurut istilah syar’iy, Umroh ialah mengunjungi (menziarahi) Ka’bah dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh, untuk melakukan ibadah tertentu, yaitu ihrom, thawaf, sa’i dan mencukur rambut, dengan ketentuan tertentu (syarat, rukun, wajib dan sunnah umroh).
HUKUM UMROH. Melakukan ibadah Umroh yang berkaitan dengan rangkaian ibadah haji (tamattu’, ifrod, qiron),  hukumnya FARDHU. Dan jika tidak berkaitan dengan ibadah haji, hukumnya SUNNAH.
WAKTU UMROH. Umroh dapat dilakukan kapan saja, sepanjang hari, bulan dan tahun. Baik di bulan-bulan Haji (syawal, dzulqa’dah, dzul-hijjah) maupun diluar bulan-bulan tersebut, dan boleh dilakukan sebelum menunaikan ibadah Haji.
UMROH BERKALI-KALI. melakukan ibadah Umroh berulang-ulang --baik dalam rentang waktu setahun, sebulan, seminggu maupun sehari-- merupakan perbuatan yang baik, jika memang ada kesempatan untuk itu dan mampu melakukannya.

B. KEUTAMAAN UMROH
Fadhilah (keutamaan) Ibadah Umroh banyak sekali, diantaranya :
1. Berpahala Jihad fi Sabilillah.
Sabda Nabi SAW : ”Jihad bagi orang yang sudah tua, orang lemah dan kaum wanita adalah menunaikan ibadah haji dan Umroh”. (HR. An-Nasa-i, dengan sanad baik).
2. Dapat menebus dosa yang lalu.
Sabda Nabi SAW : ”Umroh yang satu ke Umroh berikutnya ada tebusan dosa diantara keduanya, dan Hjji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR. Bukhori, Muslim dan Tirmidzi).
3. Dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa.
Sabda Nabi SAW : ”Kerjakanlah Haji dan Umroh, karena keduanya dapat menghapus kefakiran (kemiskinan) dan dosa, sebagai  mana pandai besi dapat menghilangkan karat yang menempel di besi, emas dan perak. Tidak ada balasan bagi haji mabrur selain surga”. (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibn Huzaimah)
4. Sebagai Tamu Alloh dan Doanya terkabul
Abu Hurairah berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Ada tiga orang yang menjadi tamu Allah: Pejuang, Orang yang pergi haji, dan Orang yang pergi umrah.'" (H.R. Muslim)
Sabda Nabi SAW : ”Para jamaah Haji dan Umroh, merupakan delegasi/tamu Alloh. Jika mereka berdoa, Alloh mengabulkannya dan jika meminta ampun, maka Alloh akan mengampuninya.”. (HR Nasa-i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah)
5. Keutamaan Umroh Romadhon.
Sabda Nabi SAW : ”Umroh di bulan Romadhon, sama nilainya dengan melakukan haji”. (HR Ahmad, Ibnu Majah).


C. KETENTUAN UMROH
Diantara ketentuan Umroh yang perlu diperhatikan adalah Rukun dan Wajib Umroh.
1. RUKUN UMROH
Pengertian. RUKUN UMROH merupakan perbuatan / ketentuan yang harus dilaksanakan sendiri pada saat melakukan Umroh, dan tidak boleh diwakilkan. Jika tidak melakukan salah satunya, maka Umrohnya tidak sah.
Rukun Umroh meliputi :
a.  Ihrom, yaitu niat melakukan umroh sambil mengenakan pakaian ihrom
b.  Thowaf, yaitu berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran
c.  Sa’i, yaitu berjalan mulai dari Shofa menuju ke Marwa, 7 kali bolak-balik, dan berakhir di Marwa.
d. Tahallul,  yaitu mencukur rambut (bagi lelaki) atau memendekkan rambut (bagi wanita), minimal 3 helai
e.  Tertib, urut.

2. WAJIB UMROH
Pengertian. WAJIB UMROH adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan selama beribadah Umroh. Jika salah satunya tidak dilaksanakan, maka Umrohnya tetap sah, akan tetapi harus membayar Dam (denda) berupa menyembelih kambing.
Wajibnya Umroh dua : Ihrom dari Miqot, dan menghindari larangan Ihrom
a.  Ber-Ihrom dari Miqot.  
Yang dimaksud MIQOT ialah tempat dan waktu untuk memulai Ihrom.
1).Bagi jamaah Umroh Indonesia yang masuk ke kota Makkah melalui Jeddah, maka Miqot untuk memulai Ihrom (niat & berpakaian ihrom) ialah dari : Yalamlam (Naik Kapal dari arah Yaman), Qornul Manazil  (dari arah Nejed = dari atas Pesawat, + 1 jam sebelum mendarat di Bandara Jeddah), atau boleh dilakukan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
2).Bagi jamaah Umroh Indonesia yang masuk ke Makkah melalui Madinah, maka Miqotnya ialah dari Dzul Hulaifah atau Bir Ali (nama daerah antara Madinah-Makkah)
3). Bagi jamaah yang sudah berada di kota Makkah, maka miqotnya ialah harus keluar dulu dari Tanah Haram Makkah menuju ke Tanah Halal, yaitu : (a) Tan’im (+  8 km dari Makkah), (b) Ji’ronah (+ 22 km), (c). Hudaibiyah (+ 22 km), atau (d) dari luar batas-batas Tanah Haram.
 
Masjid Hudaibiyah (Syumaisi): salah satu miqot Umroh

 
b. Menghindari larangan Ihrom.
Larangan-larangan Ihrom yang harus dijauhi selama berpakaian ihrom umroh. Jika mengerjakan salah satunya, maka  wajib membayar Dam (denda) :
Larangan Khusus Pria :
1). Mengenakan pakaian yang berjahit, seperti baju, T.Shirt, kaos, jaket, celana dalam, celana panjang dan sejenisnya).
2). Bersepatu yang menutupi mata kaki. (Boleh pakai sandal, sepatu sandal dan selop yang tak menutupi mata kaki)
3). Memakai tutup kepala yang sifatnya melekat seperti kopyah, topi, serban dan sejenisnya. (Memakai payung tidak apa-apa, asal tidak dilekatkan ke kepala)
Larangan Khusus Wanita :
1). Menutup telapak tangan dengan sarung tangan, selontongan atau lainnya)
2). Menutup wajah, memakai cadar dan sejenis
Larangan Untuk Pria Dan Wanita
1). Memakai wangi-wangian : seperti minyak wangi, parfum, sabun dan sampo wangi, kembang, dan segala sesuatu yang berbau wangi. Termasuk juga memegang dinding & kiswah ka’bah yang banyak minyak wanginya.
2). Mencabut, mencukur atau menghilangkan rambut dan bulu di badan
3). Memotong kuku (di tangan & kaki)
4). Meminang dan melangsungkan akad nikah
5). Bercumbu rayu dan bersenang-senang disertai syahwat dengan isteri / wanita lainnya.
6). Bersetubuh
7). Berburu binatang atau membunuh hewan tanah haram. Kecuali hewan yang membahayakan, seperti ular, kalajengking, singa, dan binatang buas lainnya.
8). Mencabut atau merusak tanaman dan pepohonan  tanah haram Makkah.
Selain menghindari larangan ihrom di atas, para jamaah haji & Umroh sebaiknya juga menjuhi akhlak madzmumah (perbuatan tercela) selama melakukan prosesi haji & umroh. Meskipun perbuatan tercela ini tidak ada Dam-nya, namun dapat mengurangi kesempurnaan ibadah haji & umrohnya, bahkan dapat merusak kemabruran haji & umroh.
Perbuatan tercela yang perlu dihindari antara lain :
a.  Melakukan berbagai bentuk perbuatan dosa dan maksiat
b. Bertengkar, adu mulut, memukul, menyikut, menyenggol, mendorong dan perbuatan lain yang dapat menyakiti orang lain.
c. Berkata kotor, memfitnah, mengadu domba, ghibah (menggunjing, ngerasai), berbohong, mengingkari janji, mencela, membuka aib, melaknat,  bersenda gurau / guyonan yang melampaui batas kesopanan, dan perkataan-perkataan lain yang dapat menyinggung perasaan dan menyakiti hati orang lain.
d. Berdebat yang tidak ada gunanya.
e. Melakukan berbagai perbuatan lainnya yang keluar dari batas kesopanan
f. Kita juga dilarang membuka aurat atau memperlihatkan aurat pada orang lain selama prosesi Umroh.

3. KETENTUAN BENTUK DAM / DENDA
a.  Bersetubuh dalam keadaan masih ihrom (sebelum tahallul), maka umrohnya tidak sah, dan wajib membayar dam berupa menyembelih 1 ekor onta / sapi, atau menyembelih 7 ekor kambing. Jika hewan tersebut tidak ada, maka damnya  adalah memberi makan fakir-miskin di tanah haram seharga hewan itu.  Jika tidak mampu membayarnya, dapat diganti dengan berpuasa selama 60 hari secara berturut-turut (setelah di tanah air).
b. Berburu binatang liar atau membunuh hewan tanah haram. Dam-nya boleh memilih salah satu diantara ketentuan berikut ini:
1). Menyembelih hewan yang sebanding atau senilai harganya.
2). Bersedekah senilai harga hewan tersebut.
3). Berpuasa dengan biaya senilai harga hewan tersebut.  1 hari dinilai sama dengan 8 ons daging hewan yang dibunuh.
c.  Melanggar larangan ihrom selain di atas (= bersetubuh dan berburu), seperti menghilangkan rambut/bulu, memotong kuku, mengenakan pakaian berjahit dan tutup kepala bagi lelaki, memakai wewangian, dan larangan-larangan  ihrom lainnya, maka Dam-nya boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut :
1). Menyembelih seekor kambing
2). Berpuasa selama 3 hari
3). Bersedekah sebanyak 9,5 liter makanan, diberikan kepada + 6 orang fakir-miskin tanah haram.
d. Terkepung, terhalang dalam perjalanan sehingga tidak dapat meneruskan ibadah umrohnya, dan membatalkan ibadah umroh yang sedang  dilakukannya, maka Dam-nya adalah menyembelih 1 ekor kambing.







----------------------------------------------------------------------------------------------


PERMISI, Numpang Lewat ............................................................................ !



HARGA UMROH 2014
PT HIKMAH JAYA WISATA (Izin PPIU Kep. Kemenag RI No. D/286 Tahun 2013)

BULAN
PROGRAM
HARGA
US Dollar

Pebruari s/d
April
13 / 14 hari
$  2.050


9 / 10 hari
$  1.875


KETERANGAN:
*    Harga, Program & Jadwal Umroh tersebut untuk bulan Pebruari s/d April 2014. Untuk bulan Juni dan Juli (Program Ramadhan)  menyusul
*    Harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perubahan hotel, pesawat / penerbangan, dan dollar. Kecuali jamaah sudah membayar 50 % atau melunasinya
*    Starting (pemberangkatan) dari Bandara Juanda Surabaya
*    Harga tidak termasuk biaya pengurusan Paspor, Vaksin Miningitis, surat Mahrom (wanita sendirian di bawah usia 45 thn)
*    Harga sudah termasuk : Handling, Airport tax, Visa, uang muka/DP, tiket pesawat PP, akomodasi (hotel), makan 3 x sehari prasmanan menu Indonesia, ziarah/city tour kawasan kota Makkah dan Madinah, muthowwif/guide, manasik, paket umroh 2-3 x, air zamzam 10 ltr, dan Perlengkapan Umroh [koper besar, tas tenteng, tas dokumen, kain seragan, kain Ihrom + sabuk / mukenah + jilbab], dan buku doa.
*    Fasilitas hotel di Makkah : Olayan / setaraf, di Madinah : Surfah / setaraf. Kamar hotel berlaku 4 pax (orang). Untuk 3 pax tambah 50 USD/orang, dan 2 pax tambah 100 USD/orang
*    Menyerahkan uang muka/DP sebagai tanda jadi Rp. 5.000.000,-
*    TIDAK ADA TARIKAN BIAYA LAINNYA


Informasi lebih lanjut, hubungi Agen :
Bp. H. Achmad Suchaimi
Alamat: Jl. Tambak Osowilangun 70 Surabaya.   Kontak Person: HP. 081949693063












Kamis, 17 Oktober 2013

MKTS - 20. KAWASAN TANAH MINA DAN MUZDALIFAH


Sejarah Mina


 Mina merupakan tanah padang di kawasan Tanah Haram yang panjangnya + 3,5 km, terletak diantara dua bukit di kawasan perbukitan antara Makkah dan Muzdalifah.
Dengan pertumbuhan penduduk dan kota, serta perkembangan jamaah haji saat ini, kedua kota Mina dan Makkah hampir bersambung. Mina dicapai dari kota Makkah (arah timur laut Masjidil Haram) melewati jalan tol yang luas dan bebas hambatan sepanjang 7 km (4 km  melewati terowongan).  
Kata "Mina" artinya pengharapan. Diartikan demikian karena menurut riwayat, di kota ini Nabi Adam pernah mendapat bisikan akan memperoleh harapan untuk bertemu kembali dengan isterinya.  Tidak begitu lama setelah itu, dengan izin Alloh, beliau benar-benar bertemu dengan Hawa', tepatnya di atas Jabal Rahmah.
Orang-orang Arab menyebut suatu tempat yang dijadikan berkumpulnya orang banyak dengan sebutan Mina. Sehubungan dengan ini, Mina memang ditetapkan sebagai tempat menginap (mabit) dan berkumpulnya seluruh jamaah haji setelah selesai dari wuqufnya di 'Arafah, untuk melanjutkan prosesi manasik haji berikutnya, yakni melontar jumrah pada tangal 10 s/d 13 Dzulhijjah, dan sebagai tempat menginap pada hari tanggal 8 Dzulhijjah (sebelum berangkat ke 'Arafah pada pagi harinya) bagi jamaah haji yang melaksanakan program tarwiyah.

Mina dapat berarti tempat menumpahkan darah binatang. Dan kenyataannya, Mina merupakan tempat penyembelihan binatang korban di hari-hari nahr. 
Tempat-tempat penting di Mina antara lain  Jamarat, Masjid al-Khaif, Masjid al-Bai'ah,  Manhar (Tempat penyembelihan binatang), lembah Muhassir.

Jamarat : Tempat Pelemparan Jumroh
Kata Jamarot merupakan bentuk jamak dari kata Jumrah, yang berarti kumpulan batu-batu kecil (kerikil). Namun kata Jamarot akhirnya menjadi nama tempat pelemparan batu-batu kerikil (7 butir) oleh seluruh jamaah haji pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. 

Jamarot terdiri dari Jumrorul Ula, Jumrotul Wustho dan Jumrotul Aqobah. Dalam kondisinya sekarang, ketiga jumroh ini berupa bangunan tugu batu dengan ukuran tebal + 2 meter dan panjang  + 15 meter. Ketiganya terletak di daerah Mina.
Jumrotul Ula (jumrah pertama) disebut juga Jumrah shughro (jumrah kecil). Lokasinya di dekat Masjid Al-Khaif. Jumrotul Wustho (Jumroh tengah) disebut juga Jumroh tsaniyah (jumroh kedua), lokasinya di tengah-tengah antara Jumrotul Ula dan 'Aqabah, jaraknya + 150 meter dari Jumrotul Ula. Sedangkan Jumrotul 'Aqobah (jumroh besar) disebut juga Juimroh Tsalitsah (jumroh ketiga), lokasinya di dekat pintu gerbang kota Mina, berjarak + 190 meter dari Jumrotul Wustho.
Ketiga tugu Jamarot tersebut sebagai simbol dari setan yang sengaja didirikan untuk memperingati Nabi Ibrahim dalam usahanya mengusir dan melawan setan yang berusaha hendak menggagalkannya untuk melaksanakan perintah Alloh menyembelih putranya, Isma'il. Peristiwa ini kemudian diabadikan Alloh sebagai salah satu dari rangkaian manasik haji (Masya'irul Hajji), yang disebut "Melempar Jumroh".
Makna simbolik pelemparan jumroh. Melempar jumroh sebagai simbol memerangi dan mengusir setan. 7 kali lemparan batu sebagai simbol jumlah hari dalam seminggu. Nabi Ibrohim, Nabi Isma'il dan Siti Hajar merupakan simbol orang yang beriman dan bertaqwa dari berbagai jenis kelamin dan tingkatan usia (tua-muda, besar kecil, pria-wanita). Terkandung suatu makna, bahwa dalam rangka melaksanakan semua perintah Alloh dan menjauhi semua larangan-Nya, seluruh kaum beriman harus berusaha sekuat tenaga berperang melawan gangguan setan setiap waktu selama 7 hari dalam seminggunya. Artinya, tidak ada waktu dan hari libur untuk memerangi setan. 




Masjid Al-Khaif



Masjid Khaif berlokasi di kaki gunung selatan Mina, dekat dengan tempat  pelemparan jumroh Ula. Di halaman masjid terdapat kubah cukup besar dan di tempat ini dulu pernah didirikan kemah Rosululloh. Di kemah ini beliau shalat 5 waktu (pada hari tarwiyah, 8 dzulhijjah) dan berkhutbah sewaktu haji wada’. Demikian pula para Nabi sebelumnya.
Abdurrahman bin Mu'adz menceritakan, bahwa Rosululloh pernah berkhutbah di sana. Beliau memerintahkan kaum muhajirin datang ke masjid, dan mereka berdatangan dari arah depan masjid. Kemudian menyuruh kaum anshar datang, dan mereka berdatangan dari arah belakangnya. Sejak saat itu, masjid ini didatangi orang banyak. (HR Abu Dawud).


Masjid Bai’ah

 

Masjid al-Bai’at terletak di Mina, 7 km dari Makkah, berjarak kurang lebih 300 meter dari Jumrah Aqabah. Masjid ini mempunyai nilai penting dalam sejarah perkembangan Islam, karena di tempat ini Rosulalloh menerima bai’at 12 orang laki laki  dari kabilah Aus dan Khazraj yang datang dari Madinah. Mereka bertemu dengan Rosulalloh di Aqobah dan menggelar bai’at untuk beriman kepada Allah dan Rasul Nya, tidak mempersekutkan Nya, menta’ati perintah-Nya dan menjauhkan larangan-Nya. Baiat ini dinamakan baiat Al-Aqobah pertama terjadi pada tahun 12 H.
Di tempat ini pula pada tahun 13 H, missi dari kota Yatsrib (Madinah) yang berjumlah 73 orang laki laki dan 2 orang perempuan datang kembali menghubungi Nabi saw untuk bertemu di Aqobah. Rosulalloh datang bersama pamannya Abbas menggelar bai’at kedua di Aqobah. Di sana terjadi kesepakatan untuk melindungi Rasulallah saw jika berhijrah ke Madinah, memerangi orang yang memerangi mereka dan berdamai dengan orang yang ingin berdamai dengan mereka. Rosulalloh meminta kepada missi dari Yatsrib agar memilih 12 orang diantara mereka berbaiat dengan apa apa yang telah disepakati. Dan dipilihlah 9 orang dari kaum Khazraj dan 3 orang dari kaum Aus. Bai’at ini dinamakan Baiat Al-Aqobah kedua.


Lembah Muhassir dan Terowongan Mu’ashim
Lembah Muhassir atau Wadi Muhassir terletak di antara Muzdalifah dan Mina. Muhassir diambilkan dari kata "Hasr" yang artinya lemah, lemas, tak kuat.

 Kata Ibnu Taimiyah, lembah itu dinamakan demikian karena di lembah inilah gajah-gajah tunggangan tentara pimpinan Abrahah tiba-tiba lemas dan tidak mampu bergerak untuk melanjutkan perjalanannya menyerang Ka'bah. Dan di tempat ini pula para tentara tersebut dihancurkan Alloh. Bagi jamaah haji yang melewati lembah ini (dari Muzdalifah ke Mina) disunnahkan mempercepat jalannya dan kendaraannya.
Terowongan Mu'ashim yang lebih dikenal dengan Terowongan Mina ini berjarak 15 km sebelah timur dari kota Makkah  dan 2,5 km dari lokasi jamarat. Di sekitar terowongan merupakan lokasi perkemahan (mabit) jamaah haji dari Indonesia dan Asia Tenggara. Terowongan inilah yang dilewati jamaah haji Indonesia setiap kali melempar jumroh.

Terowongan Mu'ashim menjadi terkenal setelah terjadi tragedi Mina pada musim haji 1411 H tanggal 2 Juli 1990 yang memakan korban tidak kurang dari 1.400 orang didalam terowongan ini, 659 orang diantaranya berasal dari Indonesia. Diantara penyebabnya karena terowongan ini merupakan satu-satunya terowongan yang menghubungkan lokasi perkemahan dengan jamarat, dan digunakan untuk dua arus bolak-balik. Saat itu  jumlah jamaah yang masuk terowongan luar biasa banyaknya, penuh sesak dengan para jamaah haji yang hendak pergi ke jamarat dan yang kembali ke perkemahan, sehingga ketika terjadi kecelakaan, yakni ketika 7 orang jatuh dari jembatan di mulut terowongan, terjadilah kepanikan. Mereka yang sudah berada didalamnya tidak bisa bergerak. Jamaah yang lemah fisik jatuh terinjak-injak, lalu mati.
Setelah tragedi ini, Pemerintah Arab Saudi membuatkan satu terowongan lagi di sebelahnya yang dikerjakan dalam waktu kurang dari satu tahun.  Pada musim haji tahun 1991 sampai sekarang, terowongan Mu’ashim tidak lagi angker. Para jamaah yang pergi ke jamarat dan kembali lagi ke perkemahan terasa aman melewati terowongan yang berbeda. Didalam kedua terowongan ini dilengkapi dengan lampu penerangan yang cukup, blower penyedot udara dan kipas angin yang begitu banyak.

MUZDALIFAH
Muzdalifah" merupakan isim fa'il dari fi'il madhi "izdalafa" yang artinya maju dan mendekat. Dinamakan demikian karena jamaah mendatangi Muzdalifah pada permulaan atau tengah malam, atau karena tempat ini jaraknya sangat dekat dengan Mina.

 Menurut riwayat, Nabi Adam dan siti Hawa saling mendekat dan berkumpul di Muzdalifah beberapa saat setelah keduanya bertemu di Jabal Rahmah (padang Arafah).
Muzdalifah terletak diantara Mina dan Arafah. Batas-batasnya ialah dari lembah Muhassir sampai al-Ma'zamah (dua bukit yang saling berhadapan, yang dipisahkan dengan jalan) sepanjang 4 km, dengan luas seluruhnya 12,25 km persegi.
Di Muzdalifah ini para jamaah haji melakukan mabit (menginap) minimal sampai tengah malam sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Rosululloh sendiri berangkat dari 'Arafah menuju ke Muzdalifah setelah matahari tenggelam (waktu maghrib) dan menginap di tempat ini sampai pagi hari (subuh). Beliau juga menjamak ta'khir maghrib dan isya' di tempat ini.

Masjid Masy'aril Haram



Masjid Masy’aril Haram terletak di Muzdalifah, berjarak 5 km dari Masjid Al-Khaif di Mina dan 7 km dari Masjid Namirah di Arafah. Kondisi masjid saat ini diperluas dengan halamannya yang begitu luas untuk mabit. Panjang masjid 90 m (dari arah timur ke barat), lebarnya 56 m, dengan luas seluruhnya 5040 m persegi, sehingga mampu menampung 12.000 jamaah. Masjid ini dilengkapi dengan fasilitas AC, air bersih, toilet, kamar mandi dan pelayanan kesehatan.