Rabu, 24 Juli 2013

PYPD - 52. PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW




 
Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki


PENGERTIAN MAULID NABI

Banyak orang yang salah dialam memahami hakekat makna Maulid Nabi. Mereka menanggapinya secara negatif, mempersoalkan dan memperdebatkannya secara berkepanjangan sehingga muncullah polemik di kalangan mereka, sehingga sebagian besar waktu yang seharusnya mereka pergunakan untuk hal-hal yang sangat bermanfaat, terbuang begitu saja dan sia-sia, bagaikan debu tertiup angin, karena semangat mereka dibangun di atas persepsi yang negatif. Berulang kali kami menulis kajian tentang persoalan Hakekat Maulid Nabi  menurut persepsi kami, kemudian kami sebarluaskan melalui siaran Radio-radio, surat kabar, dan lembaga-lembaga pada umumnya secara rutin. Namun tetap saja mendapatkan tanggapan yang negatif.

Perlu kami tergaskan tentang akidah dan keyakinan kami, bahwa persoalan berkumpulnya orang banyak untuk mengadakan acara Peringatan Maulid Nabi saw tiada lain adalah kegiatan bersifat tradisi dan adat istiadat, bukan kegiatan peribadatan kepada sesuatu. Orang yang memahami hakekat makna Maulid Nabi sekehendak hatinya seharusnya mengerti, bahwa manusia itu, termasuk dirinya sendiri, pada dasarnya cenderung membenarkan pendapat, tindakan dan keyakinannya sendiri, serta suka menyalah-nyalahkan orang lain yang tidak sependapat dengannya dan tidak mau tahu atau mungkin pura-pura tidak tahu pendapat orang lain.

 Kami sering mengatakan pada setiap acara, pertemuan dan kesempatan, bahwa majlis pertemuan dalam rangka memperingati Maulid Nabi dengan acara dan cara tertentu adalah persoalan adat istiadat dan tradisi, dan bukannya merupakan bagian dari aktifitas peribadatan kepada sesuatu selain Allah swt. Selanjutnya setelah ini, apakah masih ada usaha pengingkaran lagi? Bukankah musibah terbesar itu akan menimpa seseorang disebabkan ketidakpahamannya? Oleh karena itu, Imam Syafi’iy mengatakan : “Aku tidaklah akan mendebat seseorang yang berilmu, melainkan aku akan mampu mengalahkannya. Namun aku tidak akan mendebat orang yang bodoh, melainkan ia akan mengalahkanku”.

Sebenarnya santri yang paling sedikit ilmunya, tentu ia akan mampu mengetahui perbedaan antara   tradisi dan  peribadatan, serta perbedaan antara hakekat ini dan itu. Bila aa orang yang mengatakan : “Ini adalah persoalan ibadah yang disyariatkan dengan berbagai tata caranya”, maka kami akan mengatakan kepadanya : “Mana dalilnya?”. Namun jika dia mengatakan : “Ini adalah persoalan tradisi”, maka kami akan mengatakan kepadanya : “Silahkan berbuat sekehendakmu”, karena bahaya yang terbesar yang kami takuti adalah perbuatan bid’ah yang tidak disyariatkan dalam agama namun dilakukan dengan berkedok ibadah, meskipun disertai alasan bahwa perbuatan bid’ah tersebut adalah hasil ijtihad. Cara yang demikian itu tidak kami sukai, bahkan akan kami perangi dan kami hindari semaksimal mungkin.

Pendek kata, berkumpul-kumpul mengadakan majlis dalam rangka memperingati Maulid Nabi merupakan persoalan tradisi, tapi tradisi yang baik, yang sangat banyak manfaat dan faedahnya bagi kaum muslimin, karena dengan sendirinya, kemanfaatan inilah yang dituntut dan diharapkan oleh syariat itu sendiri.

Orang yang memiliki pemahaman yang kacau menganggap bahwa kami mengajak kaum muslimin untuk mengadakan majlis ini hanya dalam satu malam sepanjang tahun atau sekali dalam satu tahun. Nampaknya mereka sudah lupa, bahwa pelaksanaan majlis ini di kota Makkah dan Madinah tidak ada yang menandinginya, di mana kaum muslimin, setiap malamnya sepanjang tahun, ada saja yang berkumpul mengadakan majlis ini yang diisi dengan acara pembacaan Riwayat Hidup Rasulullah saw. Bahkan di kaum muslimin di seluruh dunia pun hampir setiap malamnya selalu ada yang menyelenggarakannya. Semua orang yang berakal tentu mengetahui kenyataan ini dan orang yang bodoh akan selalu membodohkannya.

Segelintir orang ada yang melontarkan tuduhan, bahwa kami menyelenggarakan majlis ini hanya didalam satu malam  setiap tahunnya, sementara 359 hari sisanya kami tinggalkan. Ini benar-benar suatu fitnah dan tuduhan yang sangat besar dosanya.   Berkat pertolongan Allah swt, majlis pertemuan ini selalu diselenggarakan kaum muslimin di kota Makkah dan Madinah pada setiap malam sepanjang tahun, dan hampir setiap malam dan hari selalu diadakan kaum muslimin di seluruh dunia Islam. Kalau memang benar bahwa kami mengajak kaum muslimin agar menyelenggarakan majlis dalam rangka memperingati Maulid Nabi hanya pada satu malam tertentu setiap tahunnya, bukan sepanjang hari atau hari setiap tahunnya, sebagaimana yang mereka tuduhkan, sungguh merupakan sikap yang kasar dan tidak ramah terhadap Rasulullah saw. Yang jelas,  kami mengajak kaum muslimin agar menyelenggarakan majlis ini setiap malam atau hari sepanjang tahun, dan ternyata mereka menyetujui ajakan kami tersebut. Orang-orang yang menuduh bahwa kami membatasi peringatan Maulid Nabi hanya di Madinah Al-Munawwarah saja, adalah cermin orang yang bodoh atau pura-pura bodoh terhadap kenyataan yang sebenarnya. Kami senentiasa berdoa, semoga Allah swt menyinari hati mereka dengan cahaya hidayah-Nya dan membukakan hati mereka dari tirai kebodohan yang menutupinya, sehingga nantinya mereka mampu menyaksikan bahwa majlis peringatan ini tidak hanya di kota Madinah saja, tidak hanya dilaksanakan pada satu malam saja, dan tidak hanya pada bulan-bulan tertentu saja, melainkan dilaksanakan kaum muslimin di setiap waktu dan tempat di seluruh dunia.

Wal-hasil,  kami tidak pernah mengajak kaum muslimin untuk menyelenggarakan majlis Maulid Nabi ini hanya dalam satu malam, bahkan orang yang beranggapan semacam itu berarti ia telah melakukan bid’ah, karena acara Maulid Nabi selalu diwarnai dengan bacaan-bacaan shalawat Nabi, sementara pembacaan shalwat Nabi seharusnya dilakukan pada setiap ksempatan dan tempat.

Majlis peringatan Maulid Nabi merupakan sarana yang sangat efektif untuk dimanfaatkan berdakwah mengajak orang ke jalan yang lurus, bahkan suatu kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan dan dibuang begitu saja. Para muballigh khususnya dan para ulama pada umumnya, seharusnya memanfaatkannya untuk beramar makruf dan nahi munkar, mengingatkan kaum muslimin yang berkumpul tersebut agar selalu meneladani keagungan akhlak Rasulullah saw, serta merenungkan perjalanan hidup dan cara beribadah beliau saw, di samping itu juga dimanfaatkan untuk memberikan nasehat dan bimbingan kepada mereka agar selalu melakukan kebajikan serta menjauhi perbuatan jelek, bid’ah, kejahatan dan fitnah. Alhamdulillah, berkat taufiq, hidayah dan pertolongan Allah swt, kami tidak ketinggalan memanfaartkan kesempatan tersebut untuk mengajak mereka ke arah itu, dan bersama-sama dengan mereka yang hadir melaksanakan acara tersebut dengan penuh hikmat, kemudian kami mengatakan kepada mereka: “Maksud dan tujuan majlis pertemuan semacam ini bukanlah sekedar pertemuan belaka, akan tetapi merupakan sarana yang luhur untuk mencapai tujuan yang luhur pula, yakni begini dan begitu….”.

Pembahasan ini tidak perlu kami panjang lebarkan, karena kami telah menyusun makalah yang secara khusus mengupas persoalan Maulid Nabi ini dengan judul : Haul al-Ihtifal bi al-Maulid an-Nabiy asy-Syarif.  Selanjutnya kami akan melengkapi pembahawsan ini dengan kisah kemerdekaan budak Tsuwaibah al-Aslamiyah .



KISAH PEMERDEKAAN BUDAK TSUWAIBAH AL-ASLAMIYAH

Para ulama menuturkan didalam beberapa kitab Hadis dan biografi para tokoh suatu kisah mengenai kemerdekaan budak yang bernama Tsuwaibah al-Aslamiyah oleh pemiliknya, yakni Abu Lahab, sehubungan dengan tersiarnya berita kelahiran Nabi Muhammad saw.

Kisah ini berawal dari peristiwa Abbas bin Abdulmuthalib bermimpi melihat Abu Lahab (setelah wafatnya). Kemudian ditanyakan kepadanya tentang keadaan yang dialami selama menghuni alam barzah. Abu Lahab menceritakan kondisinya: “Saya tidak menemukan kebaikan sama sekali setelah wafatku ini, selain aku selalu diberi minuman segar selama berada neraka ini, disebabkan tindakanku memerdekakan budakku, Tsuwaibah, sebagai tanda kegembiraanku menyambut kelahiran Muhammad. Atas tindakanku ini, Allah swt memberikan keringanan siksaan kepadaku setiap hari senin”.

Perlu kami tegaskan, bahwa Khabar ini diriwayatkan dan dinukil oleh sejumlah Imam Hadis dan ahli sejarah semacam Abdurrazzaq ash-Shan’any, imam Al-Bukhary, al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalany, Ibnu Katsir, Al-Baihaqy, Ibnu Hisyam, As-Suhaily, Al-Baghawy, Ibnu ad-Diba’, Al-Asykar dan Al-‘Aminy.

Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any meriwayatkannya didalam kitab Al-Mushnaf (juz 7, halaman 478). Dan Al-Bukhary menuturkannya didalam kitab Shahih-nya pada bagian Kitabun-Nikah, bab “Wa ummahatukumullaatii ardha’nakum…”, dimana sanadnya sampai kepada Urwah bin Az-Zubair secara mursal. Sementara Ibnu Hajar Al-Asqalany menuturkannya didalam kitab Fathul Bary, disertai komentar bahwa Al-Isma’ily meriwayatkannya dari jalan Adz-Dzihly, dari Abil Yaman.

 Kemudian imam Abdurrazzaq meriwayatkannya dari Ma’mar dan dia berkomentar, bahwa Khabar tersebut mengandung argumentasi yang menunjukkan bahwa di akhirat nanti, orang kafir terkadang dapat mengambil manfaat dari perbuatan baiknya selama hidup di dunia, akan tetapi pendapat ini bertentangan dengan keterangan ayat 23 QS Al-Furqan,[25] :

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا(23)

Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS Al-Furqan,[25] : 23).

Menurut pendapat kami, Khabar di atas : pertama, dapat dinilai mursal, yakni dimursalkan oleh Urwah bin az-Zubair dan tidak disebutkan siapa yang mengatakannya. Sementara yang namanya “mimpi”, sebagaimana yang dijelaskan didalam Khabar tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Barangkali orang yang bermimpi tersebut (yakni Abbas bin Abdul Muthalib) ketika itu belum masuk Islam, alias masih kafir. Dengan kata lain, keislamannya itu jauh dari sesudah mimpinya, sehingga mimpinya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Kedua, Khabar di atas dapat diterima sebagai hujjah. Dengan alasan mendasarkannya pada kisah Abu Thalib, bahwa ia mendapatkan keringanan hukuman disebabkan usahanya selama hidupnya yang selalu melindungi Rasulullah saw dari berbagai gangguan, hujatan, rencana jahat dan rekayasa pembunuhan oleh kaum kafir Quraisy.

Imam Al-Baihaqy mengatakan : “Ada nash hadis Nabi yang menjelaskan tentang lenyapnya dan tidak dianggapnya amal kebaikan kaum kafir. Maksudnya, mereka tidak lepas dari siksa api neraka dan tidak akan masuk ke surga. Namun begitu, bisa saja mereka mendapatkan keringanan siksa”.

Sementara ‘Iyadh berpendapat, sudah menjadi ijmak di kalangan ulama, bahwa kaum kafir tidak akan dapat mengambil manfaat dari semua amal kebaikan yang mereka lakukan selama hidup di dunia. Mereka tidak akan mendapatkan keringanan siksaan, meskipun sebagian di antara mereka ada siksaannya lebih keras daripada sebgian yang lain.

Kami tegaskan pula, bahwa pendapat ‘Iyadh di atas sebenarnya tidak menafikan kemungkinan adanya keringanan siksaan sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Baihaqy. Karena semua nash tentang persoalan ini berkaitan dengan dosa-dosa kaum kafir. Sementara dosa-dosa orang yang bukan kafir, yakni muslim yang maksiat, apakah masih ada orang yang menolak pendapat tentang keringanan siksaan yang akan diterima orang bukan kelompok kafir tersebut?

 Al-Qurthuby berpendapat, keringanan siksaan ini khusus bagi orang-orang yang bukan kelompok kaum kafir dan bukan orang-orang yang ditunjuk oleh nash. Sedangkan Ibnu al-Munir didalam kitab Hasyiyah-nya menyatakan, bahwa dalam masalah keringanan siksaan tersebut ada dua ketentuan : Pertama, kaum kafir yang sampai wafatnya tetap dalam kekafirannya mustahil akan mendapatkan keringanan siksaan disebabkan oleh perbuatan taat atau amal kebaikannya di dunia. Karena syarat diterimanya amal kebaikan adalah jika amal itu dilakukan dengan berlandaskan keimanan yang benar dan dikerjakan dalam rangka beribadah kepada Allah swt. Persyaratan inilah yang tidak dimiliki kaum kafir. Kedua, kaum kafir mungkin saja menerima pemberian hadiah dari Allah disebabkan sebagian amal kebaikannya.Namun hal ini tidak dapat dibayangkan dan tidak masuk akal. Kalaupun ini benar, maka sikap Abu Lahab yang memerdekakan budaknya, Tsuwaibah al-Aslamiyah, tidaklah dapat dikatakan sebagai amal  shaleh yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah swt.Boleh saja Allah swt memberikan anugerah-Nya kepada Abu Lahab sekehendak-Nya, sebagaimana anugerah yang diberikan-Nya kepada Abu Thalib.

Perlu juga kami tambahkan, bahwa terjadinya pemberian anugerah Allah swt tersebut adalah sebagai wujud penghormatan-Nya kepada kaum kafir yang melakukan amal kebajikan dan sejenisnya. Wallahu A’lam.  (Baca kitab Fathul Bary, juz 9, pada halaman 145).

Ibnu Katsir meriwayatkan Khabar di muka didalam kitabnya, Al-Bidayah wan Nihayah, kemudian memberikan komentar sehubungan dengan kisah pemerdekaan budak Tsuwaibah Al-Aslamiyah oleh Abu Lahab : “Tsuwaibah memberitahukan kepada Abu Lahab tentang lahirnya bayi Muhammad bin Abdullah, seorang anak dari saudara lelakinya. Dia merasa sangat gembira mendengar kabar tersebut, lalu dia memerdekakan budaknya itu.” (Hal ini jutga disebutkan didalam kitab As-Sirah an-Nabawiyyah, juz 1 pada halaman 224, karya Ibnu Katsir).

Al-Hafizh Abdurrahman bin ad-Diba’ asy-Syaibany, penulis kitab Taisirul Wushul, meriwayatkan kisah di atas didalam buku Sirah-nya, lalu memberikan komentar : “Aku tegaskan, bahwa keringanan siksaan bagi Abu Lahab adalah lebih disebabkan oleh penghormatannya terhadap kelahiran Nabi Muhammad saw, sebagaimana keringanan siksaan yang diberikan Allah swt kepada Abu Thalib. Keringanan tersebut bukan disebabkan usahanya memerdekakan budak Tsuwaibah, karena Allah swt berfirman:

وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ(16)

“… dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan?”  (QS Huud,[11] : 16)

(Baca kitab Hadaiqul Anwar fis-Sirah, juz 1, halaman 134).

Seperti itulah “Ijmak” yang dikatakan oleh ‘Iyadh. Karena pada umumnya kaum kafir tidak akan mendapatkan fasilitas keringanan siksaan atas sebagian yang lain hanya disebabkan oleh amal perbuatan baiknya sewaktu hidup di dunia. Oleh karena itu, Allah swt menyediakan neraka jahanna, sebagai tempat hunia kaum kafir dan munafik.

Akan tetapi “Ijmak” tersebut ditolak, karena adanya nash yang shahih. Dengan demikian, suatu “Ijmak” dianggap tidak sah jika bertentangan dengan nash, seperti yang diketengahkan didalam kitab Ash-Shahih, bahwa Rasulullah saw pernah ditanya seorang sahabat : “Apakah engkau akan memberikan syafaat kepada Abu Thalib disebabkan usahanya melindungi engkau dari gangguan kaum kafir quraisy?”. Beliau saw bersabda : “Aku telah menemukan dia dalam kepedihan siksa api neraka, kemudian aku keluarkan dia (dari neraka yang terbawah) ke tempat permukaan neraka yang dangkal”. (Al-Hadis).

Yang dapat disimpulkan dari hadis di atas adalah bahwa Abu Thalib dapat mengambil manfaat dari usahanya melindungi Rasulullah saw dari gangguan kaum kafir quraisy. Atas usahanya itu, Rasulullah saw lalu mengentaskannya dari kepedihan siksaan di neraka yang terbawah untuk dipindahkan ke bagian neraka yang dangkal, yakni bagian permukaannya.

Keringanan siksaan yang diterima Abu Thalib tidak dapat dipungkiri kebenarannya. Hadis Nabi di atas sekaligus menunjukkan bahwa ayat 16 surat Hud di muka adalah bagi mereka yang tidak memiliki amal shaleh yang menyebabkannya mendapatkan keringanan siksaan. Demikian pula seperti yang dijelaskan didalam “Ijmak”. Hadis Nabi di atas menunjukkan suatu bukti bahwa Rasulullah saw, yang saat itu masih hidup, dapat mengentaskan Abu Thalib (yang tidak sempat masuk Islam) dari neraka yang terbawah menuju bagian permukaan neraka, dan juga akan memberikan syafaat kepada orang-orang yang mencintai dan melindunginya.

Orang yang berpendapat bahwa kabar berita yang bersumber dari mimpi tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau hukum, menunjukkan bahwa dia sebenarnya tidak dapat membedakan antara hukum syar’iyyah dan hukum lainnya.

Menurut pandangan hukum syar’iyyah, apakah kabar yang bersumber dari mimpinya Rasulullah saw itu boleh dibenarkan atau dapat diambil sebagai hukum, ataukah tidak boleh, adalah masih diperselisihkan oleh para ulama. Namun menurut pandangan selain hukum syar’iyyah , bahwa berpegangan pada kabar dari mimpi (khususnya dalam persoalan ini) adalah diperbolehkan secara mutlak.

Para imam Hadis membolehkan berpegangan pada kabar berasal dari mimpi seperti di atas. Mereka menuturkan riwayat tentang kabar dari mimpinya kaum kafir jahiliyah sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw yang memberitahukan tentang akan munculnya seorang Nabi Akhiz Zaman yang akan menghancurkan faham politeisme (serba tuhan, ajaran syirik) dan mereka tidak akan mampu mengalahkan Nabi itu.

Pendapat yang mengatakan, bahwa mimpinya Abbas itu tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau dalil untuk menetapkan suatu hukum dan bahkan pengkabarannya itu tidak diterima, adalah pendapat yang bukan berasal dari para Imam Hadis dan lainnya. Pendapat tersebut tiada lain kecuali sebagai bentuk intimidasi.

Demikian pula pendapat yang mengatakan, bahwa Sesungguhnya orang yang bermimpi (Abbas) lalu mengkabarkan mimpinya itu pada saat itu masih kafir, sementara orang kafir tidak boleh didengarkan kesaksiannya, adalah satu pendapat yang tidak benar dan sedikit pun tidak berdasarkan ilmu. Karena tidak seorang ulama pun yang mengatakan bahwa mimpi termasuk salah satu alat persaksian secara mutlak. Perisrtiwa mimpi hanyalah sekedar berita gembira dan bukan selainnya. Untuk itu, tidak disyaratkan adanya keagamaan dan keimanan seseorang dalam persoalan persaksian. Bahkan Allah swt sendiri menceritakan didalam Al-Qur’an tentang kemukjizatan Nabi Yusuf yang mampu menakbirkan mimpinya seorang Raja Mesir yang kafir dan tidak mengetahui ajaran agama samawi secara mutlak. Bersamaan dengan itu, Allah swt menjadikan mimpi Raja kafir tersebut sebagai satu dalil kebenaran tentang kenabian Nabi Yusuf. Seandainya keberadaan mimpi itu tidak menunjukkan suatu ajaran atau hukum, tentu Allah swt tidak akan menuturkan kisahnya didalam Al-Qur’an, apalagi mimpi itu dialami dan diceritakan oleh Raja Mesir yang kafir. Dalam persoalan yang serupa, tidak jarang kita menyaksikan para ulama menceritakan tentang beberapa orang kafir yang melihat Allah swt didalam mimpinya, kemudian Dia memberikan peringatan, nasehat dan teguran kepadanya.

Sungguh mengherankan suatu ucapan seseorang yang menyatakan bahwa Abbas bin Abdulmuthalib pada saat bermimpi tersebut adalah dalam keadaan kafir, sementara kesaksian orang kafir tidak dapat dan tidak boleh didengar kesaksian dan pengkabarannya. Pernyataan seperti itu menununjukkan ketidaktahuannya tentang ilmu hadis. Didalam ilmu Musthalahul Hadis dirumuskan, bahwa para sahabat dan selainnya (Tabiin, tabiu’ut-tabi’in) yang sewaktu kafirnya mereka “memiliki” suatu Hadis Nabi,  kemudian diriwayatkannya setelah mereka masuk Islam, maka periwayatannya itu boleh daiambil atau diterima, dan boleh mengamalkan hadis tersebut.


==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)

Selasa, 23 Juli 2013

PYPD - 51. MELESTARIKAN TRADISI PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI) *)




 
Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki


PENTINGNYA MAJLIS TA'LIM PHBI

Tradisi dan adat istiadat yang berlaku di kalangan kita adalah bahwa kita sering berkumpul mengadakan acara peringatan dalam rangka mengenang peristiwa-peristiwa sejarah tertentu, seperti perayaan Maulid Nabi (peristiwa kelahiran Rasulullah saw), Peringatan Isra’ dan Mi’raj, peringatan Nishfu Sya’ban, peringatan Hijrah Rasulullah saw, peringatan Nuzulul-Qur’an , peringatan Perang Badar, dan peringatan-peringatan peristiwa keagamaan yang lain.

Menurut pandangan kami, persoalan tradisi semacam di atas tidak ada kaitannya dengan persoalan akidah dan keyakinan, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai melakukan perbuatan syirik ataupun sunnah. Mengkaitkan tradisi tersebut dengan persoalan akidah berarti sangat bertentangan dengan salah satu prinsip agama dan bahkan dapat merusak akidah itu sendiri. Menurut kami, aktifitas semacam adat kebiasaan pada umumnya, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang lebih disenangi atau lebih dibenci oleh Pembuat syariat, yakni Allah swt dan Rasulullah saw. Kami kira, ketentuan seperti ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Segelintir orang mengatakan, bahwa kaum muslimin  mentradisikan kegiatan berkumpul pada malam tanggal 27 Rajab dalam rangka memperingati peristiwa Isra’ dan Mi’raj, serta berkumpul pada malam tanggal 12 Rabiul Awwal dalam rangka memperingati hari lahirnya Rasulullah saw, padahal para ulama berselisih pendapat dalam menentukan kepastian waktu kedua peristiwa bersejarah tersebut.

Kami perlu menegaskan, bahwa ketidaksepakatan mereka dalam menentukan waktu suatu peristiwa, sebenarnya tidaklah penting. Karena kami memandang bahwa syariat agama tidak pernah mengatur bahwa mengadakan perkumpulan dan pertemuan semacam di atas harus pada waktu-waktu tertentu. Menurut kami, hal itu bukan urusan syariat agama, akan tetapi menjadi urusan tradisi dan adat istiadat masyarakat Islam. Yang paling penting dan agaknya menjadi titik perhatian kami adalah bagaimana kita mampu memanfaatkan Tradisi Perkumpulan dan Pertemuan dalam rangka mengadakan suatu acara peringatan tersebut untuk diarahkan kepada hal-hal yang baik. Mengadakan acara malam peringatan, di mana pada saat itu kaum muslimin berkumpul untuk merayakannya secara besar-besaran dan dalam jumlah yang banyak, baik kegiatan mereka itu tepat dengan waktu terjadinya suatu peristiwa bersejarah maupun tidak tepat, tidaklah menjadi masalah. Bukankah aktifitas seperti itu hanya sekedar Tradisi ?. Oleh karena itu, aktifitas mereka tersebut yang biasanya diisi dengan acara berdzikir kepada Allah swt dan cinta kepada Rasulullah saw adalah sudah cukup sebagai sarana untuk mendapatkan rahmat dan anugerah dari Allah swt.

Kami berpandangan, selama majlis pertemuan tersebut dilakukan semata-mata karena Allah swt dan dimanfaatkan untuk diisi dengan melakukan ibadah kepada-Nya tentu hal itu akan diterima-Nya,meskipun waktu yang mereka gunakan untuk acara tersebut tidak sama persis dengan waktu terjadinya suatu peristiwa yang diperingatinya. Agar mudah dipahami, perlu kami illustrasikan di sini. Misalnya ada seseorang yang mengundang Anda untuk menghadiri Acara Resepsi pada hari, tanggal dan jam yang sudah ditetapkan didalam surat undangannya. Orang-orang yang mendapatkan undangan tersebut, termasuk juga Anda, datang ke rumah orang yang mengundang bukan pada hari, tanggal dan jam yang sudah ditetapkan dalam surat undangan, dengan persangkaan bahwa yang tertera didalam undangan itu hanya sekedar penentuan waktu pelaksanaannya. Setelah hadir, apakah Anda menyaksikan bahwa tuan rumah menolak kehadiran Anda dan mengusir Anda secara paksa seraya mengatakan : “Pulang saja kamu, karena hari dan tanggal ini bukanlah waktu pelaksanaan resepsi sebagaimana yang tertulis didalam surat undangan kami”. Ataukah Anda menyaksikan bahwa tuan rumah justru menerima kehadiran Anda dengan senang hati, dia membukakan pintu rumahnya untuk menyambut kedatangan Anda dan mengucapkan berterima kasih kepada Anda, lalu mempersilahkan Anda masuk kedalam rumahnya dan meminta kepada Anda agar tidak merasa kapok untuk mengunjungi rumahanya lagi pada kesempatan lain ?

Jika hendak mengadakan majlis pertemuan dalam rangka acara peringatan semacam Isra’ dan Mi’raj, Maulid Nabi dan peringatan-peringatan peristiwa bersejarah lainnya, kami tidak terpancang pada keharusan menepatkan waktumya dengan peristiwa yang kami peringati. Hanya saja, jika waktu pelaksanaanya kebetulan tepat dengan waktu terjadinya peristiwa yang kami peringati, kami akan mengucapkan Alhamdulillah. Jiika tidak tepat, kami pun tidak merasa kecewa dan kami berkeyakinan bahwa Allah swt tidak mungkin menolak amal kami dan juga tidak mungkin mengunci pintu-pintu rahmat-Nya untuk kami.

Menurut pandangan kami, bahwa memanfaatkan kesempatan penyelenggaraan Majlis Perkumpulan tersebut untuk diisi dengan kegiatan berdoa dan bertawajjuh kepada Allah swt sambil mengharap keberkahan, adalah justru lebih luhur dan lebih penting daripada manfaat acara peringatan itu sendiri. Memanfaat kesempatan berkumpulnya kaum muslimin tersebut untuk diberi siraman rohani (pengajian), bimbingan, nasehat dan mengarahkan mereka agar melakukan kebajikan, adalah lebih utama daripada sekedar menentang dan melarang mereka berkumpul, atau mungkin membubarkan mereka yang sedang berkumpul. Karena didalam kenyataan di lapangan, sikap yang kontra produktif tersebut justru tidak efektif dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Dengan sekap anti pati seperti itu, justru masyarakat akan semakin bersemangat untuk mengokohkan, melestarikan dan mempertahankan tradisi tersebut, seiring dengan semangat pelarangan terhadap mereka. Secara tidak disadari, seakan-akan bahwa orang yang melarang mereka berkumpul tadi, justru dipandang  telah memerintahkan untuk mengadakan kegiatan tersebut.

Para pakar, cendekiawan, ulama dan muballigh atau juru dakwah sangatmenginginkan agar semua teori, konsep, misi, ajaran dan hasil pemikiran mereka dapat disosialisasikan dan diterima oleh masyarakat luas. Untuk keperluan itu, mereka berusaha mengajak masyarakat bergabung dan berkumpul dengan mereka di suatu tempat. Anda mungkin sering menyaksikan para muballigh juru dakwah dan para pakar sering kali datang ke kebun-kebun, kerumunan orang banyak, organisasi-organisasi, dan kalau perlu mendatangi tempat-tempat umum yang sekiranya di sana banyak orang, hanya sekedar untuk menyampaikan misi, ajakan, konsep dan teori yang dikehendakinya. Sementara itu, kami pun juga menyaksikan kaum muslimin berkumpul mengadakan  semacam acara PHBI atau lainnya pada banyak kesempatan secara berulang-ulang, dengan kesadaran sendiri, penuh gairah dan suka cita. Lalu apa yang harus kita lakukan untuk memanfaatkan kesempatan yang sangat baik seperti ini?

Jika yang Anda lakukan adalah melarang dan menentang, langkah Anda semacam itu sia-sia belaka, bahkan merupakan tindakan bodoh. Sikap Anda semacam ini sama artinya dengan menyia-nyiakan “harta karun” yang tiada ternilai harganya dan juga sama artinya dengan membuang kesempatan yang sangat berharga. Karena zaman tidak akan memberikannya secara gratis, kecuali dalam kesempatan berkumpulnya masyarakat kaum muslimin yang sedang mengadakan acara semacam PHBI tersebut.

  
==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)

PYPD - 50. KEPEDULIAN PEMERINTAH SAUDI TERHADAP PENINGGALAN SEJARAH ISLAM




 
Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki


SIKAP KERAJAAN ARAB SAUDI TERHADAP BENDA PENINGGALAN SEJARAH

Semoga Allah swt tetap memberikan taufiq dan anugerah-Nya kepada Pemerintahan kami (Kerajaan Arab Saudi) yang sangat peduli dan mencurahkan perhatiannya terhadap benda-benda purbakala atau bekas peninggalan sejarah masa lalu, sebagai wujud usahanya dalam menjaga kelestarian warisan sejarah kebudayaan dunia Islam. Untuk kepentingan ini, Pemerintah mendirikan sebuah Kantor Urusan Peninggalan Sejarah yang secara khusus menangani persoalan bekas peninggalan sejarah dan kepurbakalaan  berdasarkan Undang-undang khusus yang mengacu pada Surat Keputusan Kerajaan Nomor : M/26, tertanggal : 23/2/1398 H.

Kemudian dibentukkan sebuah Majlis atau Dewan dengan nama Al-Majlis al-A’la lil Atsar (Majlis Tinggi Urusan Peninggalan Sejarah) yang secara khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan peninggalan sejarah dan kepurbakalaan berdasarkan Keputusan Dewan Menteri Nomor : 235, tanggal : 21/2/1398 H, yang diketuai oleh Direktorat Kementerian Pendidikan, dengan anggota terdiri dari Direktorat Kementeri Dalam Negeri, Direktorat Kementerian Keuangan, Kementerian Wakaf dan Haji, serta Kementerian Penerangan dan Peninggalan Sejarah.

Di antara maksud dan tujuan dibentuknya Majlis tersebut, sebagaimana yang dirumuskan didalam didalam Perundang-undangan, adalah mengkolekasi dan pengumpulan secara besar-besaran benda purbakala berdasarkan informasi yang tersedia demi terjaminnya kelestarian situs sejarah/kepurbakalaan sampai pada tujuan akhir yang diharapkan.



KELESTARIAN PENINGGALAN SEJARAH

Substansi pasal 6 dari Perundang-undangan tersebut berisi uraian tentang pengambilalihan dan penguasaan situs atau daerah yang terdapat bekas-bekas peninggalan sejarah-kepurbakalaan, bekerjasama dengan instansi-instansi lain di seluruh negeri sesuai dengan kekhasan urusan masing-masing; melestarikan benda-benda peninggalan sejarah dan lokasi-lokasi yang memiliki nilai historis, seperti menguasai benda-benda peninggalan sejarah, bangunan-bangunan yang memiliki nilai historis, lokasi monumental, dan peninggalan sejarah lainnya yang oleh Pemerintah dipandang memiliki nilai historis dan artistik yang tinggi, yang perlu dilindungi, diteliti dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan perundang-undangan ini.


MASJID DAN TEMPAT PERIBADATAN : PENINGGALAN SEJARAH YANG PENTING

Substansi pasal 7 berisi ketentuan tentang peninggalan sejarah yang bersifat permanen dan yang dapat dipindahkan :

1.  Benda-benda peninggalan sejarah yang bersifat permanen adalah benda yang menempel di bumi seperti goa alam; goa buatan yang secara khusus dibuat untuk perlindungan arau hunian manusia purba; prasasti atau  bebatuan yang berisi lukisan manusia, hewan, tulisan kitab-kitab kuno dan lukisan-lukisan lainnya. Demikian pula puing-puing bekas reruntuhan bangunan kota kuno, perkakas rumah tangga dan instalasi lainnya yang terkubur didalam bumi; bangunan-bangunan kuno yang memiliki nilai historis yang dibangun untuk tujuan-tujuan yang beragam, seperti bangunan masjid, tempat peribadatan non muslim, istana dan kraton kerajaan jaman dahulu, rumah sakit, benteng pertahanan, gelanggang, pemandian umum, makam-makam kuno, bendungan/dam, dan puing-puing reruntuhan lainnya, serta hal-hal yang berkairtan dengannya seperti pintu, jendela,  tiang penyanggah bangunan, tangga, balkon, atap, pagar, mahkota dan sejenisnya.
2.  Benda-benda peninggalan sejarah yang dapat dipindahkan adalah benda-benda yang sengaja diciptakan manusia yang pada tabiatnya terpisah dengan bumi, atau terpisah dengan bangunan-bangunan bersejarah, atau sesuatu yang mungkin dapat dipindahkan tempatnya, seperti patung, arca, pahatan, serta barang produksi apapun bahannya, tujuan pembuatannya dan fungsinya.


BILIK MAKAM RASULULLAH SAW, MASJID NABAWI DAN AL-QUBBATUL HADHRA’

Sebagian provokator memiliki rencana dan usulan pemikiran untuk memindahkan atau menggeser letak makam Rasulullah saw agar keluar dari bangunan Masjid Nabawi. Sewaktu  almarhum Raja Khalid bin Abdul Aziz mendengar ide tersebut, dia benar-benar marah, bahkan hal ini memancing pro dan kotra di kalangan kaum muslimin, serta mendorong munculnya fanatisme keagamaan mereka demi mempertahankan bilik makam tersebut agar tetap menyatu dengan bangunan Masjid Nabawi serta berusaha keras untuk merintangi maksud dan tujuan tersembunyi dari pengusulnya.

Semoga Allah swt memberkati para Raja penggantinya, yakni Raja Fahd bin Abdul Azizi. Semoga Allah swt menolong agama Islam, melindungi tempat-tempat bersejarah, peninggalan purbakala, tempat-tempat peribadatan dan negara ini. Amin.

Para provokator tersebut mendasarkan usulannya pada fatwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang intinya agar bilik makam Rasulullah saw dikeluarkan dari bangunan Masjid Nabawi. Namun perlu diketahui, bahwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri menolak dan mengingkari penyandaran tersebut, sebagaimana yang dia nyatakan didalam sebuah makalah yang dibacakannya di hadapan para peserta kongres:

“Penyandaran persoalan keagamaan yang dialamatkan kepadaku berikut ini merupakan suatu kebohongan yang sangat keji. Bahwa aku dituduh meninggalkan kitab-kitab para imam madzhab; aku tituduh mengatakan bahwa kaum muslimin sejak enam ratus tahun yang lalu tidak berada di atas ajaran agama yang benar; aku dikatakan mereka telah mempropagandakan diri untuk berijtihad secara mandiri; aku dituduh menolak taqlid dan keluar darinya; aku dikatakan pernah mengatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah laknat dan dibenci Allah swt; aku dituduh  telah mengkafirkan orang yang bertawassul dengan kaum shalihin jaman dahulu, seperti para sahabat, tabiin, auliya’ dan para Nabi; aku dituduh mengkafirkan Al-Busyiry karena ucapannya ‘Ya Akramal Khalqi’ (Wahai makhluk termulia, yakni Nabi Muhammad saw); aku dikatakan pernah mengatakan, ‘Sekiranya aku mampu menghnacurkan bilik makam Rasulullah saw, tentu aku sudah menghancurkannya. Sekiranya aku mampu menghancurkan Ka’bah, tentu akan aku hancurkan talang emas lalu aku ganti dengan talang dari kayu’; aku dituduh melarang orang menziarahi makam Rasulullah saw, makam kedua orang tua dan makam-makam lainnya; aku dituduh mengkafirkan orang yang bersumpah dengan Nama selain Allah swt. Perlu kami tegaskan, bahwa keduabelas  tuduhan keji di atas hanya aku tanggapi dengan satu jawaban : “Subhanaka, hadza buhtanun ‘azhim, Maha Suci Engkau, Ya Allah, ini benar-benar kebohongan yang besar.” (Dikutip dari Surat-surat Pribadi   syaikh Muhammad bin Abdulwahhab, edisi khusus, pada halaman 63. Dan dituturkan juga didalam buku Ad-Durarus-Saniyyah juz 1, halaman 52).

Al-Qubbatul Hadhra’. Sebagian orang mengkaitkan usaha penghancuran Al-Qubbatul Hadhra’, yakni kubah hijau di atas Masjid Nabawi, dengan Fatwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Akan tetapi, sekalilagi dia menangkis dan menolak dengan keras pengkaitan tersebut didalam beberapa makalah, risalah dan suratnya.

Surat syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang ditujukan kepada Al-Qashim antara lain berisi penolakannya terhadap berbagai persoalan rawan dan menyimpang yang dialamatkan kepadanya, sebagaimana yang disebutkan di muka dengan beberapa tambahan, yaitu bahwa dia dituduh pernah : 1) mengkafirkan Ibnu al-Faridh dan Ibnu ‘Araby;  2) mengatakan bahwa Al-Qubbatul Hadhra’ perlu dihancurkan;  3) membakar kitab Dalailul Khairat dan kitab Raudhur-Riyahin lalu diganti dengan judul Raudhus-Syayathin. Terhadap tuduhan-tuduhan mereka tersebut, hanya dia jawab dengan satu kalimat : “Subhanaka, hadza buhtanun ‘azhim, Maha Suci Engkau. Ya Allah, ini benar-benar kebohongan yang besar”. (Baca buku Kumpulan Karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, volume 5, surat pertama dari kumpulan surat-surat pribadinya, halaman 12. Keterangan tersebut juga disebutkan didalam kitab Ad-Durarus-Saniyyah juz 1 pada halaman 28).

Suratnya yang lain pernah dia kirimkan kepada masyarakat di Irak, yang dialamatkan kepada syaikh As-Suwaidy, salah seorang ulama di Irak, sebagai tanggapannya terhadap beberapa pertanyaan seputar tuduhan sebagian orang kepadanya. Isi surat tersebut antara lain, bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menepis tuduhan pernah melakukan sesuatu, padahal dia belum pernah melakukannya, kemudian dia tanggapi sebagai kebohongan dan fitnah yang tidak ada buktinya : “Semuanya itu adalah sekedar desas-desus dan rekasa bohong yang semestinya tidak pantas dilontarkan oleh orang yang berakal sehat. Misalnya aku dituduh pernah mengkafirkan kaum muslimin yang tidak mengikuti ajakanku dan bahwa pernikahan mereka batal. Aku heran, bagaimana mungkin persoalan seperti itu masuk kedalam pikiran orang yang berakal sehat?! Apakah desas-desus dan rekayasa bohong tersebut diucapkan orang Islam ataukah Kafir, orang berilmu ataukah bodoh?. Demikian pula tuduhan mereka bahwa aku pernah mengatakan, ‘Sekiranya aku mamp[u menghancurkan Al-Qubbatul Hadhra’ (Kubah Hijau) di masjid Rasulullah saw, tentu aku hancurkan’. Mengenai kasus kitab Dalailul Khairat, memang ada penyebabnya, yaitu bahwa aku memandang jelek setiap orang yang beranggapan bahwa membaca kitab Dalailul Khairat itu lebih mulia dan penting daripada membaca kitab suci Al-Qur’an.  Mengenai tuduhan mereka tentang perintah pembakaran terhadap kitab Dalailul Khairat dan larangan bershalawat kepada Rasulullah saw dengan shighat dan lafazh yang bermacam-macam adalah suatu kebohongan”. (Majmu’ al-Mu-allafat, Kumpulan karangan syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, volume 5, pada bagian surat-surat pribadi, halaman 37).

 

==============================================

*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)