Kamis, 20 Juni 2013

PYPD - 21. Daftar Para Ulama Besar Yang Mempraktekkan Tawassul


Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki


Ringkasan
 
Tidak perlu diragukan bahwa Rasulullah saw memiliki kedudukan, martabat dan kehormatan yang agung di sisi Allah swt. Sekarang tunjukkan, mana dalil syar’iy dan ‘aqly yang melarang seseorang bertawassul dengan perantaraan beliau? Lebih-lebih banyak dalil yang menetapkan kebolehan bertawassul baik selama beliau hidup di dunia maupun di akhirat nanti.
Sewaktu bertawassul, kita sebenarnya tidak memohon kepada selain Allah swt dan tidak berdoa kecuali hanya kepada-Nya. Kita berdoa kepada-Nya dengan perantaraan apa saja yang Dia cintai, apapun bentuknya. Terkadang kita berdoa tawassul dengan perantaraan amal shalih kita, karena Dia tentu mencintai amal tersebut. Terkadang bertawassul dengan seseorang dari sekalian makhluk yang dicintai Allah swt, sebagaimana yang dijelaskan didalam hadis tentang tawassulnya Nabi Adam, hadis tentang Fathimah binti Asad, dan hadisnya Usman bin Hunaif. Terkadang kita bertawassul dengan perantaraan Al-Asmaul Husna, sebagaimana yang pernah dipraktekkan Rasulullah saw didalam salah satu doanya:
 
أَسْأَلُكَ بِأَنَّكَ أَنْتَ اللَّـهَ ….
Aku memohon kepada-Mu dengan perantaraan bahwa Engkaulah Allah ….

Atau dengan perantaraan Sifat dan Af’al Allah, seperti yang dipraktekkan beliau saw dalam doanya:
 
أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَ بِمُعَافَتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ
Aku berlindung kepada-Mu dari kebencian-Mu dengan perantaraan ridha-Mu, dan dari siksa-Mu dengan perantaraan sifat Pemaaf-Mu”.

Dan ini pun tidak terbatas pada lingkup persoalan yang sempit sebagaimana yang dituduhkan oleh mereka yang sinis terhadap praktek tawassul.
Rahasia di balik itu semua adalah, apa saja yang dicintai Allah swt, maka bertawassul dengannya adalah sah-sah saja.  Begitu pula setiap orang yang dicintai Allah swt, baik ia seorang Nabi, wali, maupun kaum shalihin pada umumnya, jelas diperbolehkan bertawassul dengan mereka bagi setiap orang yang memiliki fitrah yang selamat. Dan ini tidak bertentangan dengan dalil Nash dan akal waras. Bahkan akal dan nash-nash tersebut saling bantu membantu dan saling melengkapi didalam memperbolehkan praktek bertawassul, dengan catatan harus disertai suatu keyakinan bahwa yang dituju dan dimintai permohonannya adalah hanya Allah swt, dan bukan minta bantuan baik kepada para Nabi, auliya’, orang yang masih hidup, maupun yang sudah mati.
Allah swt berfirman :
 
  قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا(78)
Katakanlah: ‘Semuanya (datang) dari sisi Allah swt’ . Maka, mengapa orang-orang (munafik) itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (nasehat,pelajaran) sedikitpun?” (QS An-Nisa’,[4] : 78)

Jika bertawassul kepada Allah swt dengan perantaraan amal-amal shaleh saja diperbolehkan, apalagi dengan perantaraan Rasulullah saw, tentu lebih diperbolehkan. Karena beliau saw adalah makhluk Allah swt  yang paling utama, sementara amal-amal shaleh adalah bagian dari makhluk Allah swt tersebut. Selain itu, Allah swt sangat mencintai beliau daripada amal shaleh dan selainnya.
 Yang jelas, Rasulullah saw memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah swt, sementara  orang yang bertawassul itu telah bertawassul dengan perantaraan beliau saw adalah disebabkan oleh kedudukan beliau yang terhormat dan sangat dekat kepada Allah swt. Siapa saja yang mengingkari Posisi atayu kedudukan beliau yang terhormat ini, berarti ia tergolong kafir, sebagaimana penjelasan kami di muka.
Selanjutnya, praktek tawassul menunjukkan kebesaran dan keagungan Dzat Tuhan yang dimintai pertolongan, serta menunjukkan bukti betapa besarnya kecintaan orang yang bertawassul kepada Allah swt. Oleh karena itu, berdoa dengan cara bertawassul dengan Rasulullah saw hanyalah menunjukkan keagungan dan kemuliaan beliau di sisi Allah swt.
Tawassul dengan amal shaleh  telah disepakati kebolehannya oleh para ulama. Kenapa kita tidak mengatakan bahwa orang yang bertawassul dengan para Nabi, Rasul, atau kaum shalihin sama artinya dengan bertawassul dengan perantaraan amal-amal shaleh mereka yang dicintai Allah swt itu? Padahal sudah dijelaskan oleh hadis mengenai ketiga orang yang terjebak didalam gua, sehingga persoalan tawassul semacam ini seharusnya disepakati kebolehannya?
 Dan tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa orang yang bertawassul dengan para kaum shalihin tersebut sebenarnya hanyalah bertawassul dengan mereka disebabkan kedudukan mereka sebagai orang-orang yang ahli beramah shaleh. Maka persoalannya adalah kembali kepada Amal Shaleh yang disepakati kebolehannya untuk bertawassul dengannya.  Dengan kata lain, bertawassul dengan kaum shalihin pada dasarnya bertawassul dengan amal shaleh itu sendiri. Sebagaimana hal ini telah kami jelaskan di muka.
Tanggapan atas kekeliruan pandangan orang bodoh
 
Banyak hadis Nabi dan atsar sahabat yang menetapkan diperbolehkan tawassul . Jika dikatakan bahwa tawassul hanya dilakukan khusus pada waktu Rasulullah saw masih hidup, maka pengkhususan tersebut, menurut kami, tidaklah berdasar dan tidak ada dalil tertentu yang mendukungnya. Tawassul boleh saja dilakukan kapan saja, meskipun sesudah Rasulullah saw wafat atau hidup di alam barzah, karena Roh tidak mengenal mati dan yang mengenal mati adalah Jasad-nya. Ruh, meskipun ditinggalkan jasad-nya, ia masih bisa merasakan, merespon dan mengetahui.
Madzhab Ahlussunnah wal jamaah berpendapat bahwa orang yang sudah wafat sebenarnya itu masih bisa mendengar, melihat, merespon dan merasakan. Ia masih bisa mengambil manfaat dari amal shalehnya, dapat merasakan kegembiraan, serta dapat merasakan susah sakit akibat amal jeleknya.Keadaan semacam ini berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali. Kenyataan ini terlihat pada saat usai perang Badar, Rasulullah saw memanggil arwah para tokoh kafir quraisy yang tewas di medan perang: “Hai “Utbah…!. Hai Syaibah …! Hai Rabi’ah…!”  Dan seterusnya. Para sahabat bertanya,: “Bagaimana mungkin engkau bisa memanggil mereka yang sudah tewas, padahal mereka sudah menjadi bangkai?”. Beliau saw bersabda, “Sesungguhnya kalian tidak lebih mendengar daripada mereka. Hanya saja mereka tidak mampu menjawab”.
Arwah semua orang yang wafat saja mampu mendengar, apalagi Ruh makhluk yang paling utama, mulia dan terhormat Rasulullah saw. Meskipun sudah wafat, beliau tentu lebih sempurna perasaannya, pemahamannya dan kesensitifannya. Hal ini secara tegas dijelaskan oleh banyak Hadis Nabi. Di antara hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah saw mendengar pembicaraan dan menjawab shalat-salam dari umatnya, serta memohonkan ampunan atas perbuatan jelek dan memuji kepada Allah swt atas perbuatan dari umatnya.
Nilai manusia, pada hakekatnya, hanyalah terletak pada kemampuan merasa, memahami dan merespon, bukan pada terletak pada hidup dan mati-nya. Karena itu, kita sering menyaksikan orang-orang yang tidak memiliki perasaan, pemahaman, pengertian, insting dan respon disebabkan mereka tidak berguna, lalu mereka digolongkan tidak obahnya seperti orang yang mati, yakni mati di saat hidupnya. Semoga Allah swt senantiasa melindungi kita. Amin.
Di antara mereka yang tergolong Mati di saat hidupnya, -- dalam pengertian bahwa mereka sebenarnya masih hidup, akan tetapi karena mereka tidak bermanfaat, dan tidak mau mempergunakan perasaan, pikiran dan hatinya, maka tak obahnya mereka seperti orang yang mati – adalah mereka yang menganggap bahwa Ruh Rasulullah saw tidak mampu mendengar dan melihat kita, serta tidak mampu mendoakan kita yang masih hidup di dunia. Kecerobohan dan kebodohan apalagi yang jelek daripada anggapan mereka tersebut? Padahal banyak sekali hadis Nabi dan atsar sahabat yang saling mendukung, memperkuat dan menyatakan bahwa mayit itu masih mampu mendengarkan, melihat, merasakan dan mengetahui keadaan orang yang masih hidup, baik mayit tersebut muslim maupun kafir.
Ibnul Qayyim, didalam kitabnya Ar-Ruh, mengatakan: “Ulama salaf sepakat atas keadaan mayit tersebut. Dan atsar-atsar dari mereka yang menjelaskan keadaan ini mutawatir”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya seseorang mengenai persoalan ini, kemudian ia mengeluarkan fatwa yang memperkuat kebenaran persoalan ini. (Al-Fatawa, jilid 24; hal. 331 dan 362).
Bila keadaan mayit tersebut berlaku bagi manusia pada umumnya, lalu bagaimana dengan keadaan yang menyangkut seluruh umat  Islam, khususnya kaum shalihin, dan terutama lagi Nabi Muhammad saw ?
Persoalan ini akan kami jelaskan didalam pembahasan secara khusus dan rinci didalam buku ini, dengan tema : “Kehidupan di alam barzah merupakan kehidupan yang hakiki” dan “Kehidupan Khas Rasulullah saw di alam barzah”.

 
Daftar Para Ulama Yang Mempraktekkan Tawassul
 
Berikut ini adalah daftar para tokoh ulama besar dan para ahli hadis yang mempraktekkan dan memperbolehkan tawassul :
1. Al-Imam al-Hafizh Abu Abdillah al-Hakim, dalam kitabnya Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain menyebutkan hadis yang dinilainya shahih tentang tawassulnya Nabi Adam dengan perantaraan Rasulullah saw.
2. Imam al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqy, didalam kitabnya Dalailun Nubuwwah, menuturkan  tawassulnya Nabi Adam dan selainnya.
3. Imam al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy, didalam kitabnya Al-Khashaishul Kubra, menuturkan hadis tawassulnya Nabi Adam.
4. Imam al-Hafizh Abul Faraj ibn al-Jauzy, didalam kitabnya Al-Wafa, juga demikian.
5. Imam al-Hafizh al-Qadhy ‘Iyadh, didalam kitabnya Asy-Syifa’ fit Ta’rif Bihuquq al-Musthafa SAW, menuturkan dalam bab “Ziarah” dan bab “Fadhlun Nabiy saw”, yang sebagian besar isinya membahas tentang persoalan tawassul.
6. Imam asy-Syaikh Nuruddin al-Qary, yang terkenal dengan julukan Mulla ‘Ali Qary, didalam komentarnya terhadap kitab Asy-Syifa’.
7. Al-‘Allamah Ahmad Syihabuddin, didalam komentarnya terhadap kitab Asy-Syifa’ dengan judul Nasimur-Riyadh.
8. Imam al-Hafizh al-Qasthalany, didalam kitabnya Al-Mawahib al-Laduniyyah, membicarakan persoalan tawassul pada bagian pertama kitabnya.
9. Al-‘Allamah asy-Syaikh Muhammad Abdul Baqy Az-Zarqany, didalam komentarnya terhadap kitab Al-Mawahib al-Laduniyyah, pada juz 1; hal. 44.
10, Imam Syaikhul Islam Abu Zakariya Yahya an-Nawawy, didalam kitabnya Al-Idhah, pada bab keenam, hal. 498.
11. Al-‘Allamah Ibnu Hajar al-Haitamy, didalam kitab hasyiyah-nya atas kitab Al-Idhah halaman 499. Dia menulis sebuah Risalah yang secara khusus membahas tentang persoalan tawassul dengan judul Al-Jauharul Muanzh-zham.
12. Al-Hafizh  Syihabuddin Muhammad bin Muhammad bin al-Jauzy ad-Dimasqy, didalam kitabnya ‘Iddatul Hashnil Hashin, pada bab “Keutamaan doa”.
13. Al-‘Allamah al-Imam Muhammad ‘Aly asy-Syaukany, didalam kitabnya Tuhfatudz-Dzakirin pada halaman 161.
14. Al-‘Allamah al-Imam al-Muhaddits ‘Ali bin Abdulkafi as-Subky, didalam kitabnya Syifaus Saqam fi Ziyaratil Khairil Anam.
15. Al-Hafizh ‘Imaduddin Ibn Katsir, didalam kitab Tafsirnya terhadap ayat 64 QS An-Nisa’. Beliau menuturkan kisah Al-‘Utba bersama seorang A’rabi yang datang menziarahi makam Rasulullah saw dengan maksud memohon syafaatnya. Juga  menuturkan tentang tawassulnya Nabi Adam dengan Rasulullah saw didalam kitabnya Al-Bidayah wan-Nihayah, dan tidak menilainya sebagai hadis maudhu’ (pada juz 1; hal. 180), serta menuturkan “Sandi” tentara Islam “Ya Muhammadaah” (pada juz 6; hal. 324)
16. Al-Imam al-Hafizh Ibnu Hajar menuturkan kisah seorang lelaki yang menziarahi makam Rasulullah saw dan bertawassul dengannya di dalam kitabnya Fathul Bary, juz 2; hal. 495. Sanadnya shahih.
17. Al-Imam al-Muhaddits Abu Abdillah al-Qurthuby menafsirkan ayat 64 QS An-Nisa’, didalam kitabnya Tafsir Al-Qurthuby, juz 5; hal. 265.




Tidak ada komentar: